BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Dalam
pelaksanaan kehidupan bernegara hal yang menjadi suatu tanggungjawab bagi
Negara ataupun biasa disebut pemerintahan yaitu:
-
Melindungi rakyat
(To Protect The People);
-
Melayani rakyat (To Serve The
People);
-
Mengatur rakyat (To Regulate The People).
Esensi tanggungjawab pemerintah dalam melaksanakan
hal tersebut adalah pelaksanaan “fungsi pelayanan”.
Kebijakan Publik merupakan suatu keputusan yang
dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan tertentu, untuk melakukan kegiatan
tertentu , atau untuk mencapai tujuan yang dilakukan oleh instansi yang
berwenang dalam rangka penyelenggaraan Negara dan Pembangunan.
Kebijakan Publik merupakan :
-
Respon politik terhadap
demand/claims dan support yang mengalir dari lingkungannya
-
Serangkaian tindakan
yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh pelaku atau
sekelompok pelaku guna memecahkan masalah tertentu.
-
Suatu keputusan yang
dibuat dengan melibatkan publik atau yang mewakilinya dan subtansinya untuk
kepentingan atau berpihak kepada publik
Analisis kebijakan publik merupakan sebuah aktifitas yang
dilakukan untuk mendampingi klien dalam menghadapi masalah tertentu, mengenal
masalah, mengembangkan alternatif kebijakan, menilai dan memprediksi kebijakan
serta memberikan rekomendasi kebijakan terbaik untuk menghadapi masalah yang
dihadapi klien tersebut (Dwiyanto Indiahono, Kebijakan Publik Berbasis Dynamic Policy Analysis, 2009. hal 4).
Ciri analisis kebijakan yaitu:
-
Cognitive activity,
yakni kegiatan yang berkaitan dengan learning and thinking
-
Analisis kebijakan
sebagai bagian dari proses kebijakan secara kolektif sehingga merupakan hasil
aktifitas kolektif
-
Analisis kebijakan
sebagai disiplin intelektual terapan
-
Analisis kebijakan
berkaitan dengan masalah-masalah publik
1.2
Masalah
Masalah yang akan dibahas dalam Makalah Tujuan Analisis Kebijakan Publik Guna Memelihara Ketertiban
Umum ini adalah pengertian kebijakan
publik dan analisis kebijakan publik, tahapan analisis kebijakan publik, tujuan
analisis kebijakan publik serta tujuan analisis kebijakan publik untuk
memelihara ketertiban umum (Negara sebagai stabilisator).
Rumusan masalah ini dibuat guna membatasi materi
yang akan dibahas dalam Makalah Tujuan
Analisis Kebijakan Publik Guna Memelihara Ketertiban Umum ini.
1.3
Tujuan
1.3.1
Memenuhi tugas Matakuliah Analisis Kebijakan Publik
1.3.2 Melatih
Praja dalam membuat makalah.
1.3.3 Menambah pengetahuan Praja tentang Analisis
Kebijakan Publik, khususnya tujuan analisis kebijakan publik guna memelihara
ketertiban umum (Negara sebagai stabilisator)
BAB II
ANALISIS KEBIJAKAN
PUBLIK
2.1 Pengertian Analisis
Kebijakan Publik
Sebelum membahas tentang pengertian analisis
kebijakan publik, maka akan dibahas terlebih dahulu mengenai pengertian
kebijakan publik. Berikut ini beberapa pengertian kebijakan publik menurut para
ahli, yaitu:
·
Thomas R. Dye
Kebijakan publik
adalah apapun pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan
sesuatu
·
James E. Anderson
Kebijakan publik
adalah kebijakan yang dikembangkan oleh
badan-badan dan pejabat pejabat pemerintah.
·
David Easton
Kebijakan publik
adalah pengalokasian nilai-nilai secara sah kepada seluruh anggota masyarakat.
·
Robert
Eyestone
Hubungan suatu unit
pemerintah dengan lingkungannya
Dari beberapa pengertian diatas makan dapat disimpulkan
bahwa kebijkan publik :
a. Kebijakan
publik dibuat oleh pemerintah yang berupa tindakan-tindakan pemerintah.
b. Kebijakan
publik baik untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu itu mempunyai tujuan
tertentu.
c. Kebijakan
publik ditunjukan untuk kepentingan masyarakat.
Kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang
ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang
mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan
masyarakat.
Analisis
kebijakan publik merupakan sebuah aktifitas yang dilakukan untuk mendampingi
klien dalam menghadapi masalah tertentu, mengenal masalah, mengembangkan alternatif
kebijkan, menilai dan memprediksi kebijakan serta memberikan rekomendasi
kebijakan terbaik untuk menghadapi masalah yang dihadapi klien tersebut
(Dwiyanto Indiahono, Kebijakan Publik
Berbasis Dynamic Policy Analysis, 2009. hal 4)
Menurut
William N. Dunn, analisis kebijkan publik adalah suatu disiplin ilmu social
terapan yang menggunakan berbagai macam metodologi penelitian dan argument
untuk menghasilkan dan menransformasikan yang relevan dengan kebijakan yang
digunakan dalam lingkungan politik tertentu untuk memecahkan masalah-masalah
kebijakan.
Dari
pengertian diatas, diuraikan dalam 5 bagian yaitu :
1. Analisis
kebijakan merupakan aktifitas pendamping
2. Analisis
kebijakan mengembangkan alternatif kebijakan
3. Analisis
kebijakan menilai dan memproduksi kebijakan
4. Analisis
kebijakan merekomendasi kebijakan terbaik
5. Analisis
kebijakan profesi dan etika.
2.2 Tujuan Analisis
Kebijakan Publik
Dalam berbagai literatur analisis
kebijakan publik bertujuan untuk merumuskan kebijakan dalam suasana yang problematic,
bukan sekedar meneruskan apalagi mempertahankan keputusan-keputusan birokrasi
yang sudah ada.
Tujuan dari analisis kebijakan publik menurut
Hoogerwerf dalam Mustofa, 2003 yaitu:
1. Memelihara
ketertiban umum (Negara sebagai stabilitator)
2. Memajukan
perkembangan masyarakat dalam berbagai hal (Negara sebagai stimulator)
3. Memperpadukan
berbagai aktifitas (Negara sebagai koordinator)
4. Menunjuk
dan membagi berbagai benda material dan non material (Negara sebagai
distributor)
Kebijakan Publik harus memiliki kebijakan tertentu
karena kebijakan publik tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman apa yang harus
dilakukan. Tujuan tersebut akan dipakai sebagai tolak ukur kinerja dari
kebijakan tersebut.
Tidak hanya cukup
berdasarkan capaian dalam Renstra, tapi apakah kinerja itu berlaku dalam
kehidupan nyata yang akuntabel di masyarakat. Oleh sebab itu diperlukan adanya
analisis kebijakan publik guna mengetahui secara terperinci dampak/hasil/akibat
yang dihasilkan dari suatu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam
kehidupan masyarakat, apakah kebijakan tersebut sudah tepat atau belum dalam
pelaksanaannya.
2.3 Tahapan Kebijakan
Publik
Tahapan-tahapan dalam proses
kebijakan publik yaitu:
a. Perumusan
Kebijakan Publik
Tahap ini mulai dari perumusan
masalah sampai dengan dipilihnya alternatif untuk direkomendasikan dan disahkan
oleh pejabat yang berwenang.
b. Implementasi
Kebijakan Publik
Setelah kebijakan publik disahkan oleh
pejabat yang berwenang, maka kemudian kebijakan publik tersebut diimplementasikan (dilaksanakan). Mengenai
implementasi kebijakan publik, Mustopadidjaja AR (Bintoro Tjokromidjojo
dan Mustopadidjaja AR, 1988), mengemukakan bahwa dilihat dari implementasinya,
ada tiga bentuk kebijakan publik, yaitu :
-
Kebijakan langsung
yaitu kebijakan
yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah sendiri. Misalnya : INPRES SD
-
Kebijakan tidak langsung
yaitu kebijakan
yang pelaksanannya tidak dilakukan oleh pemerintah. Dengan demikian, dalam hal
ini pemerintah hanya mengatur saja. misalnya : kebijakan pemerintah tentang
Investasi Asing.
-
Kebijakan campuran
yaitu kebijakan
yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah dan bukan pemerintah (swasta)
c. Monitoring
Kebijakan Publik
Monitoring kebijakan publik adalah
proses kegiatan pengawasan terhadap implementasi kebijakan, yaitu untuk
memperoleh informasi tentang seberapa jauh tujuan kebijakan itu tercapai. (Hogwood and Gunn, 1989).
d. Evaluasi
Kebijakan Publik.
Evaluasi kebijakan publik itu
bertujuan untuk menilai apakah perbedaan sebelum dan setelah kebijakan itu diimplementasikan,
yaitu perbandingan antara sebelum dan sesudah diberlakukannya suatu kebijakan.
Siklus
proses kebijakan publik
BAB III
NEGARA SEBAGAI STABILISATOR
(Memelihara Ketertiban Umum)
Salah satu tujuan analisis kebijakan publik adalah
untuk memelihara ketertiban umum (Negara sebagai stabilitator).
3.1 Dalam Bidang
Ekonomi
Fungsi pemerintah dalam perekonomian
ada 3 (tiga) yaitu:
·
Fungsi Alokasi
·
Fungsi Distribusi
·
Fungsi Stabilisasi
Pada pemerintahan modern saat ini, hampir semua negara
menyerahkan roda perekonomiannya kepada pihak swasta/perusahaan.
Pemerintah lebih berperan sebagai stabilisator, untuk
menjaga agar perekonomian berjalan normal.
Hal ini sejalan dengan adanya konsep pemerintahan
baru yang dikemukakan oleh David Osborn dan Ted Geabler dalam Reinventing
Government yaitu mewirausahakan birokrasi khususnya pada point pertama yaitu Catalytic government.
Maksudnya
adalah bahwa tugas pemerintah mengarahkan dan bukan mengayuh atau steering
the boat and not rowing. Caranya peran pemerintah lebih pada peran
pengaturan dan menciptakan suasana yang kondusif terhadap lembaga non
pemerintah dalam memberikan dan memenuhi kebutuhan akan pelayanan kepada
masyarakat.
Pemerintah lebih banyak berperan dalam menciptakan peraturan-peraturan
guna menjaga stabilitas ekonomi Negara. Tugas pemerintah dalam hal ini yaitu:
-
Menjaga agar
permasalahan yang terjadi pada satu sektor perekonomian tidak merembet ke sektor
lain
-
Menjaga agar
kondisi perekonomian kondusif, dengan cara:
ü inflasi terkendali
ü sistem keamanan terjamin
ü kepastian hukum terjaga
Kebijakan dalam bidang ekonomi yang digunakan
pemerintah untuk menstabilkan perekonomian Negara yaitu kebijakan moneter dan
kebijakan fiskal. Tidak jarang dalam pelaksanaannya kedua kebijakan tersebut
diaplikasikan guna menstabilkan perekonomian bangsa.
Sehingga adanya analisis kebijakan publik sangat
diperlukan dalam bidang ekonomi, guna menelaah mengenai kebijakan-kebijakan
khususnya dalam bidang ekonomi yang telah dibuat oleh pemerintah.
Apabila ternyata kebijakan yang dikeluarkan
berdampak negatif sehingga menimbulkan keresahan pada masyarakat yang berujung
pada tidak terciptanya ketertiban umum maka harus segera dilakukan
antisipasi-antisipasi terhadap hal tersebut. Hal ini dilakukan agar tetap
terciptanya keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
Misalnya saja pada kebijakan pemerintah untuk
menaikkan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) membuat perekonomian masyarakat utamanya
masyarakat miskin menjadi terpuruk, ditambah lagi dengan imbas kenaikan BBM
yang juga menyebabkan kenaikan harga barang-barang.
Akan tetapi, seiring dengan perkembangan jaman,
kebijakan mengenai kenaikan harga BBM dianggap tidak bertujuan untuk menaikan
harga barang-barang sembako dll, jika dilihat kondisi ketika harga BBM
diturunkan ternyata tetap saja harga sembako naik dan terus melambung. Berarti
hal ini tidak sesuai dengan tujuan Negara dalam menaikkan maupun menurunkan
harga BBM untuk mempengaruhi harga sembako.
Harga BBM dinaikkan (subsidi dikurangi) untuk
menstabilkan APBN, karena dinilai anggaran untuk subsidi BBM terlalu besar
sehingga proporsi untuk kegiatan lain (misalnya kesehatan, pendidikan,
pembangunan dsb) menjadi terganggu. Diharapkan dengan pengurangan pada subsidi
BBM dapat meningkatkan anggaran untuk kegiatan lain, sehingga dapat lebih
mensejahterakan rakyat.
Dalam
mengantisipasi dampak dari kenaikan harga BBM, pemerintah melaksanakan
kebijakan program BLT (Bantuan Tunai Langsung) bagi rakyat miskin sebagai
pendongkrak bagi perekonomian masyarakat kecil. Adanya kebijakan ini setidaknya
mampu sedikit meredam gejolak yang terjadi dalam masyarakat sehingga tidak
mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, untuk mengatasi masalah harga barang-barang
sembako yang terus naik, pemerintah menggunakan kebijakan OPERASI PASAR dengan
dibantu oleh aparatur pemerintah daerah masing-masing. Dengan adanya operasi
pasar ini diharapkan dapat menstabilkan harga-harga dipasaran.
Jika melihat kondisi lapangan, ketertiban ekonomi
sangat menyolok identik dengan adanya peredaran uang di masyarakat. Dikatakan
terjadi inflasi, apabila terjadi pembesaran jumlah uang yang ada di masyarakat
sedangkan jumlah barang yang ada tidak lebih besar dari jumlah uang yang beredar.
Hal ini diperlukan kebijakan publik (Misalnya melalui kebijakan moneter dan
fiskal) guna menstabilkan peredaran uang yang ada di masyarakat seperti
menaikkan nilai mata uang, menaikkan suku bunga, memproteksi barang-barang
impor agar tidak membludak di pasaran dll.
Inilah tujuan Analisis kebijakan publik guna
mentertibkan umum di suatu Negara atau wilayah tertentu.
3.2 Dalam Bidang
Pertahanan dan Keamanan
Dalam kehidupan bernegara terdapat
banyak cara dan unsur yang meliputi wilayah negara ini agar mencakup kehidupan
yang sejahtera. Untuk mewujudkan adanya rasa aman dan nyaman dalam menjalani
kehidupan bernegara yang kompleks ini, terdapat unsur pemerintah untuk mengatur
Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada.
Unsur masyarakat sebagai objek
pemerintah untuk bersama membangun negara, unsur peraturan untuk mengatur
segala aspek agar terjaga dan mencapai tujuan Negara, unsur pengakuan untuk
diakui keberadaan suatu negara dari pengakuan negara lain agar terjalin
kerjasama yang baik.
Dan unsur terakhir ini adalah unsur
untuk menjaga keamanan dan ketertiban negara dalam menjalankan kehidupannya
yaitu unsur keamanan dan pertahanan negara. Dalam hal ini lebih menitikberatkan
pada keberadaannya POLRI dan TNI. POLRI menjalankan tugasnya mengamankan dan
menertibkan sikap masyarakat Indonesia agar taat hukum, begitu pula TNI
menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara secara wilayah agar tidak terjajah
oleh negara lain, fungsi pertahanan negara.
Akan tetapi, seiring perkembangan
zaman di dunia pemerintahan fungsi keamanan dan pertahanan tidak cuma meliputi
atau terpaku oleh POLRI dan TNI saja. Melainkan, sudah banyak lembaga
pemerintahan menjalankan tugas dan fungsi dalam bidang keamanan dan ketertiban
negara.
Inti tujuannya adalah mengamankan
dan menjaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertugas menjaga
keuangan instansi negara, Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) menjaga pejabat
agar tidak melakukan tindak korupsi dan banyak lagi lembaga yang lain yang
berperan dalam keamanan dan ketertiban negara.
Disinilah letak ketertiban yang
dimaksudkan oleh bangsa dan negara Indonesia sebagai tujuan negara. Dengan
adanya lembaga – lembaga seperti di sebutkan diatas maka akan terciptalah
bangsa Indonesia yang tertib secara umum.
Ketertiban dan keamanan
Negara tidak hanya terfokus pada kinerja TNI dan POLRI melainkan disini juga
dalam bentuk keamanan dan ketertiban dalam rangka penyelenggaran pemerintahan negara.
Adanya lembaga-lembaga seperti BPK, KPK dan lain sebagainya diharapkan mampu
menjaga penyelenggaraan pemerintahan Negara.
Seperti yang kita ketahui, Negara
Indonesia mengalami banyak masalah dalam bidang pemerintahannya. Hal yang
utamanya adalah mengenai masalah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang
sangat merugikan Negara. Hal ini membuat masyarakat menjadi resah, sampai kapan
KKN terus merajarela di Indonesia?. Apabila hal ini terus berlanjut, maka akan
mengakibatkan ketidakpuasan pada masyarakat serta rasa ketidakpercayaan pada
Negara.
Disinilah peran pemerintah hadir
dalam rangka menjaga ketertiban umum, yaitu melalui lembaga-lembaga yang diberi
kewenangan dalam hal menjaga penyelenggaraan pemerintahan negara
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kebijakan Publik merupakan suatu
keputusan yang dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan tertentu, untuk
melakukan kegiatan tertentu , atau untuk mencapai tujuan tertentu yang
dilakukan oleh instansi yang berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan Negara
dan Pembangunan.
Analisis kebijakan publik merupakan
sebuah aktifitas yang dilakukan untuk mendampingi klien dalam menghadapi
masalah tertentu, mengenal masalah, mengembangkan alternatif kebijkan, menilai
dan memprediksi kebijakan serta memberikan rekomendasi kebijakan terbaik untuk
menghadapi masalah yang dihadapi klien tersebut.
Tahapan-tahapan dalam proses
kebijakan publik yaitu:
a. Perumusan
Kebijakan Publik
b. Implementasi
Kebijakan Publik
c. Monitoring
Kebijakan Publik
d. Evaluasi
Kebijakan Publik.
Tujuan dari analisis kebijakan publik menurut
Hoogerwerf dalam Mustofa, 2003 yaitu:
1. Memelihara
ketertiban umum (Negara sebagai stabilitator)
2. Memajukan
perkembangan masyarakat dalam berbagai hal (Negara sebagai stimulator)
3. Memperpadukan
berbagai aktifitas (Negara sebagai koordinator)
4. Menunjuk
dan membagi berbagai benda material dan non material (Negara sebagai
distributor)
Salah satu tujuan analisis kebijakan publik adalah untuk
memelihara ketertiban umum (Negara sebagai stabilitator). Dalam bidang ekomoni,
hampir semua negara menyerahkan roda perekonomiannya
kepada pihak swasta/perusahaan. Pemerintah lebih berperan sebagai stabilisator, untuk
menjaga agar perekonomian berjalan normal.
Hal ini sejalan dengan adanya konsep Reinventing
Government khususnya pada Catalytic government. Tugas pemerintah adalah mengarahkan dan bukan mengayuh atau steering the boat
and not rowing.
Caranya peran pemerintah lebih pada peran pengaturan dan
menciptakan suasana yang kondusif terhadap lembaga non pemerintah dalam
memberikan dan memenuhi kebutuhan akan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah lebih banyak berperan dalam menciptakan
peraturan-peraturan guna menjaga stabilitas ekonomi Negara.
Tujuan negara untuk menjaga
ketertiban umum dalam hal keamanan dan pertahanan negara dalam hal ini lebih
menitikberatkan pada keberadaannya POLRI dan TNI. POLRI menjalankan tugasnya
mengamankan dan menertibkan sikap masyarakat Indonesia agar taat hukum, begitu
pula TNI menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara secara wilayah agar tidak
terjajah oleh negara lain, fungsi pertahanan negara.
Akan tetapi, seiring perkembangan
zaman di dunia pemerintahan fungsi keamanan dan pertahanan tidak cuma meliputi
atau terpaku oleh POLRI dan TNI saja. Melainkan, sudah banyak lembaga
pemerintahan menjalankan tugas dan fungsi dalam bidang keamanan dan ketertiban
negara, misalnya saja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertugas menjaga keuangan
instansi negara dan Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) menjaga pejabat agar
tidak melakukan tindak korupsi.
Ketertiban dan keamanan Negara tidak
hanya terfokus pada kinerja TNI dan POLRI melainkan disini juga dalam bentuk
keamanan dan ketertiban dalam rangka penyelenggaran pemerintahan negara.
Disinilah letak ketertiban yang
diinginkan oleh bangsa dan negara Indonesia sebagai tujuan negara. Dengan
adanya lembaga – lembaga seperti di sebutkan diatas maka akan terciptalah
bangsa Indonesia yang tertib secara umum.
Inti dari tujuan kebijakan publik
untuk ketertiban umum yaitu kebijakan apapun yang diambil oleh pemerintah untuk
masyarakat, harus berorientasi untuk mensejahterakan masyarakatnya yang bertujan
untuk ketertiban umum suatu bangsa.
4.2 Saran
Dalam pelaksanaan tujuan analisis
kebijakan publik dimana untuk memelihara ketertiban umum (Negara sabagai
stabilisator) maka diperlukan adanya analisis kebijakan publik guna mengetahui
secara terperinci dampak/hasil/akibat yang dihasilkan dari suatu kebijakan yang
dikeluarkan pemerintah dalam kehidupan masyarakat, apakah kebijakan tersebut
sudah tepat atau belum dalam pelaksanaannya.
Kebijakan yang diambil hendaknya
benar-benar mengedepankan kepentingan rakyat, kebijakan bukan hanya sekedar
sebagai alat bagi elite politik belaka, melainkan kebijakan bertujuan untuk
mensejahterakan rakyat. Dengan terwujudnya kebijakan ini, maka ketertiban umum
niscaya akan tercapai
DAFTAR
PUSTAKA
http://docs.yahoo.com/info/terms/
http://google.com
http://wikipedia.com
Universitas Negeri Malang. 2000. Pedoman Penilisan Karya Ilmiah. Malang: Universitas Negeri Malang
Widodo, Joko. 2007. Analisis
Kebijakan Publik. Bayumedia: Malang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar