Laman

Rabu, 26 Juni 2013

Makalah Tujuan Analisis Kebijakan Publik Guna Memelihara Ketertiban Umum

BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang

Dalam pelaksanaan kehidupan bernegara hal yang menjadi suatu tanggungjawab bagi Negara ataupun biasa disebut pemerintahan yaitu:
-        Melindungi rakyat (To Protect The People);
-        Melayani rakyat (To Serve The People);
-        Mengatur rakyat (To Regulate The People).
Esensi tanggungjawab pemerintah dalam melaksanakan hal tersebut adalah pelaksanaan “fungsi pelayanan”.
Kebijakan Publik merupakan suatu keputusan yang dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan tertentu, untuk melakukan kegiatan tertentu , atau untuk mencapai tujuan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang dalam rangka penyelenggaraan Negara dan Pembangunan.
Kebijakan Publik merupakan :
-        Respon politik terhadap demand/claims dan support yang mengalir dari lingkungannya
-        Serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan masalah tertentu.
-        Suatu keputusan yang dibuat dengan melibatkan publik atau yang mewakilinya dan subtansinya untuk kepentingan atau berpihak kepada publik

            Analisis kebijakan publik merupakan sebuah aktifitas yang dilakukan untuk mendampingi klien dalam menghadapi masalah tertentu, mengenal masalah, mengembangkan alternatif kebijakan, menilai dan memprediksi kebijakan serta memberikan rekomendasi kebijakan terbaik untuk menghadapi masalah yang dihadapi klien tersebut (Dwiyanto Indiahono, Kebijakan Publik Berbasis Dynamic Policy Analysis, 2009. hal 4).
           
            Ciri analisis kebijakan yaitu:
-        Cognitive activity, yakni kegiatan yang berkaitan dengan learning and thinking
-        Analisis kebijakan sebagai bagian dari proses kebijakan secara kolektif sehingga merupakan hasil aktifitas kolektif
-        Analisis kebijakan sebagai disiplin intelektual terapan
-        Analisis kebijakan berkaitan dengan masalah-masalah publik

1.2  Masalah
Masalah yang akan dibahas dalam Makalah Tujuan Analisis Kebijakan Publik Guna Memelihara Ketertiban Umum  ini adalah pengertian kebijakan publik dan analisis kebijakan publik, tahapan analisis kebijakan publik, tujuan analisis kebijakan publik serta tujuan analisis kebijakan publik untuk memelihara ketertiban umum (Negara sebagai stabilisator).
Rumusan masalah ini dibuat guna membatasi materi yang akan dibahas dalam Makalah Tujuan Analisis Kebijakan Publik Guna Memelihara Ketertiban Umum ini.  

1.3  Tujuan
1.3.1  Memenuhi tugas Matakuliah Analisis Kebijakan Publik
1.3.2  Melatih Praja dalam membuat makalah.
1.3.3 Menambah pengetahuan Praja tentang Analisis Kebijakan Publik, khususnya tujuan analisis kebijakan publik guna memelihara ketertiban umum (Negara sebagai stabilisator)




BAB II
ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK


2.1 Pengertian Analisis Kebijakan Publik
Sebelum membahas tentang pengertian analisis kebijakan publik, maka akan dibahas terlebih dahulu mengenai pengertian kebijakan publik. Berikut ini beberapa pengertian kebijakan publik menurut para ahli, yaitu:
·         Thomas R. Dye
Kebijakan publik adalah apapun pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu
·         James E. Anderson
Kebijakan publik adalah kebijakan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat pejabat pemerintah.
·         David Easton
Kebijakan publik adalah pengalokasian nilai-nilai secara sah kepada seluruh anggota masyarakat.
·         Robert Eyestone
Hubungan suatu unit pemerintah dengan lingkungannya
           
            Dari beberapa pengertian diatas makan dapat disimpulkan bahwa kebijkan publik :
a.       Kebijakan publik dibuat oleh pemerintah yang berupa tindakan-tindakan pemerintah.
b.      Kebijakan publik baik untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu itu mempunyai tujuan tertentu.
c.       Kebijakan publik ditunjukan untuk kepentingan masyarakat.
Kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan masyarakat.                                     
Analisis kebijakan publik merupakan sebuah aktifitas yang dilakukan untuk mendampingi klien dalam menghadapi masalah tertentu, mengenal masalah, mengembangkan alternatif kebijkan, menilai dan memprediksi kebijakan serta memberikan rekomendasi kebijakan terbaik untuk menghadapi masalah yang dihadapi klien tersebut (Dwiyanto Indiahono, Kebijakan Publik Berbasis Dynamic Policy Analysis, 2009. hal 4)
Menurut William N. Dunn, analisis kebijkan publik adalah suatu disiplin ilmu social terapan yang menggunakan berbagai macam metodologi penelitian dan argument untuk menghasilkan dan menransformasikan yang relevan dengan kebijakan yang digunakan dalam lingkungan politik tertentu untuk memecahkan masalah-masalah kebijakan.
Dari pengertian diatas, diuraikan dalam 5 bagian yaitu :
1.      Analisis kebijakan merupakan aktifitas pendamping
2.      Analisis kebijakan mengembangkan alternatif kebijakan
3.      Analisis kebijakan menilai dan memproduksi kebijakan
4.      Analisis kebijakan merekomendasi kebijakan terbaik
5.      Analisis kebijakan profesi dan etika.

2.2 Tujuan Analisis Kebijakan Publik
            Dalam berbagai literatur analisis kebijakan publik bertujuan untuk merumuskan kebijakan dalam suasana yang problematic, bukan sekedar meneruskan apalagi mempertahankan keputusan-keputusan birokrasi yang sudah ada.
Tujuan dari analisis kebijakan publik menurut Hoogerwerf dalam Mustofa, 2003 yaitu:
1.      Memelihara ketertiban umum (Negara sebagai stabilitator)
2.      Memajukan perkembangan masyarakat dalam berbagai hal (Negara sebagai stimulator)
3.      Memperpadukan berbagai aktifitas (Negara sebagai koordinator)
4.      Menunjuk dan membagi berbagai benda material dan non material (Negara sebagai distributor)
Kebijakan Publik harus memiliki kebijakan tertentu karena kebijakan publik tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman apa yang harus dilakukan. Tujuan tersebut akan dipakai sebagai tolak ukur kinerja dari kebijakan tersebut.
Tidak hanya cukup berdasarkan capaian dalam Renstra, tapi apakah kinerja itu berlaku dalam kehidupan nyata yang akuntabel di masyarakat. Oleh sebab itu diperlukan adanya analisis kebijakan publik guna mengetahui secara terperinci dampak/hasil/akibat yang dihasilkan dari suatu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam kehidupan masyarakat, apakah kebijakan tersebut sudah tepat atau belum dalam pelaksanaannya.

2.3 Tahapan Kebijakan Publik
            Tahapan-tahapan dalam proses kebijakan publik yaitu:
a.       Perumusan Kebijakan Publik
            Tahap ini mulai dari perumusan masalah sampai dengan dipilihnya alternatif untuk direkomendasikan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
b.      Implementasi Kebijakan Publik
            Setelah kebijakan publik disahkan oleh pejabat yang berwenang, maka kemudian kebijakan publik  tersebut diimplementasikan (dilaksanakan). Mengenai implementasi kebijakan publik, Mustopadidjaja AR (Bintoro Tjokromidjojo dan Mustopadidjaja AR, 1988), mengemukakan bahwa dilihat dari implementasinya, ada tiga bentuk kebijakan publik, yaitu :
-        Kebijakan langsung
yaitu kebijakan yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah sendiri. Misalnya : INPRES SD
-        Kebijakan tidak langsung
yaitu kebijakan yang pelaksanannya tidak dilakukan oleh pemerintah. Dengan demikian, dalam hal ini pemerintah hanya mengatur saja. misalnya : kebijakan pemerintah tentang Investasi Asing.
-        Kebijakan campuran
yaitu kebijakan yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah dan bukan pemerintah (swasta)
c.       Monitoring Kebijakan Publik
            Monitoring kebijakan publik adalah proses kegiatan pengawasan terhadap implementasi kebijakan, yaitu untuk memperoleh informasi tentang seberapa jauh tujuan kebijakan  itu tercapai. (Hogwood and Gunn, 1989).
d.      Evaluasi Kebijakan Publik.
            Evaluasi kebijakan publik itu bertujuan untuk menilai apakah perbedaan sebelum dan setelah kebijakan itu diimplementasikan, yaitu perbandingan antara sebelum dan sesudah diberlakukannya suatu kebijakan.
Siklus proses kebijakan publik










BAB III
NEGARA SEBAGAI STABILISATOR
(Memelihara Ketertiban Umum)


Salah satu tujuan analisis kebijakan publik adalah untuk memelihara ketertiban umum (Negara sebagai stabilitator).
3.1 Dalam Bidang Ekonomi
            Fungsi pemerintah dalam perekonomian ada 3 (tiga) yaitu:
·         Fungsi Alokasi
·         Fungsi Distribusi
·         Fungsi Stabilisasi
Pada pemerintahan modern saat ini, hampir semua negara menyerahkan roda perekonomiannya kepada pihak swasta/perusahaan. Pemerintah lebih berperan sebagai stabilisator, untuk menjaga agar perekonomian berjalan normal.
Hal ini sejalan dengan adanya konsep pemerintahan baru yang dikemukakan oleh David Osborn dan Ted Geabler dalam Reinventing Government yaitu mewirausahakan birokrasi khususnya pada point pertama yaitu Catalytic government.
Maksudnya adalah bahwa tugas pemerintah mengarahkan dan bukan mengayuh atau steering the boat and not rowing. Caranya peran pemerintah lebih pada peran pengaturan dan menciptakan suasana yang kondusif terhadap lembaga non pemerintah dalam memberikan dan memenuhi kebutuhan akan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah lebih banyak berperan dalam menciptakan peraturan-peraturan guna menjaga stabilitas ekonomi Negara. Tugas pemerintah dalam hal ini yaitu:
-        Menjaga agar permasalahan yang terjadi pada satu sektor perekonomian tidak merembet ke sektor lain
-        Menjaga agar kondisi perekonomian kondusif, dengan cara:
ü  inflasi terkendali
ü  sistem keamanan terjamin
ü  kepastian hukum terjaga
Kebijakan dalam bidang ekonomi yang digunakan pemerintah untuk menstabilkan perekonomian Negara yaitu kebijakan moneter dan kebijakan fiskal. Tidak jarang dalam pelaksanaannya kedua kebijakan tersebut diaplikasikan guna menstabilkan perekonomian bangsa.
Sehingga adanya analisis kebijakan publik sangat diperlukan dalam bidang ekonomi, guna menelaah mengenai kebijakan-kebijakan khususnya dalam bidang ekonomi yang telah dibuat oleh pemerintah.
Apabila ternyata kebijakan yang dikeluarkan berdampak negatif sehingga menimbulkan keresahan pada masyarakat yang berujung pada tidak terciptanya ketertiban umum maka harus segera dilakukan antisipasi-antisipasi terhadap hal tersebut. Hal ini dilakukan agar tetap terciptanya keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
Misalnya saja pada kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) membuat perekonomian masyarakat utamanya masyarakat miskin menjadi terpuruk, ditambah lagi dengan imbas kenaikan BBM yang juga menyebabkan kenaikan harga barang-barang.
Akan tetapi, seiring dengan perkembangan jaman, kebijakan mengenai kenaikan harga BBM dianggap tidak bertujuan untuk menaikan harga barang-barang sembako dll, jika dilihat kondisi ketika harga BBM diturunkan ternyata tetap saja harga sembako naik dan terus melambung. Berarti hal ini tidak sesuai dengan tujuan Negara dalam menaikkan maupun menurunkan harga BBM untuk mempengaruhi harga sembako.
Harga BBM dinaikkan (subsidi dikurangi) untuk menstabilkan APBN, karena dinilai anggaran untuk subsidi BBM terlalu besar sehingga proporsi untuk kegiatan lain (misalnya kesehatan, pendidikan, pembangunan dsb) menjadi terganggu. Diharapkan dengan pengurangan pada subsidi BBM dapat meningkatkan anggaran untuk kegiatan lain, sehingga dapat lebih mensejahterakan rakyat.
 Dalam mengantisipasi dampak dari kenaikan harga BBM, pemerintah melaksanakan kebijakan program BLT (Bantuan Tunai Langsung) bagi rakyat miskin sebagai pendongkrak bagi perekonomian masyarakat kecil. Adanya kebijakan ini setidaknya mampu sedikit meredam gejolak yang terjadi dalam masyarakat sehingga tidak mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, untuk mengatasi masalah harga barang-barang sembako yang terus naik, pemerintah menggunakan kebijakan OPERASI PASAR dengan dibantu oleh aparatur pemerintah daerah masing-masing. Dengan adanya operasi pasar ini diharapkan dapat menstabilkan harga-harga dipasaran.
Jika melihat kondisi lapangan, ketertiban ekonomi sangat menyolok identik dengan adanya peredaran uang di masyarakat. Dikatakan terjadi inflasi, apabila terjadi pembesaran jumlah uang yang ada di masyarakat sedangkan jumlah barang yang ada tidak lebih besar dari jumlah uang yang beredar. Hal ini diperlukan kebijakan publik (Misalnya melalui kebijakan moneter dan fiskal) guna menstabilkan peredaran uang yang ada di masyarakat seperti menaikkan nilai mata uang, menaikkan suku bunga, memproteksi barang-barang impor agar tidak membludak di pasaran dll.
Inilah tujuan Analisis kebijakan publik guna mentertibkan umum di suatu Negara atau wilayah tertentu.

3.2 Dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
            Dalam kehidupan bernegara terdapat banyak cara dan unsur yang meliputi wilayah negara ini agar mencakup kehidupan yang sejahtera. Untuk mewujudkan adanya rasa aman dan nyaman dalam menjalani kehidupan bernegara yang kompleks ini, terdapat unsur pemerintah untuk mengatur Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM)  yang ada.
            Unsur masyarakat sebagai objek pemerintah untuk bersama membangun negara, unsur peraturan untuk mengatur segala aspek agar terjaga dan mencapai tujuan Negara, unsur pengakuan untuk diakui keberadaan suatu negara dari pengakuan negara lain agar terjalin kerjasama yang baik.
            Dan unsur terakhir ini adalah unsur untuk menjaga keamanan dan ketertiban negara dalam menjalankan kehidupannya yaitu unsur keamanan dan pertahanan negara. Dalam hal ini lebih menitikberatkan pada keberadaannya POLRI dan TNI. POLRI menjalankan tugasnya mengamankan dan menertibkan sikap masyarakat Indonesia agar taat hukum, begitu pula TNI menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara secara wilayah agar tidak terjajah oleh negara lain, fungsi pertahanan negara.
            Akan tetapi, seiring perkembangan zaman di dunia pemerintahan fungsi keamanan dan pertahanan tidak cuma meliputi atau terpaku oleh POLRI dan TNI saja. Melainkan, sudah banyak lembaga pemerintahan menjalankan tugas dan fungsi dalam bidang keamanan dan ketertiban negara.
            Inti tujuannya adalah mengamankan dan menjaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertugas menjaga keuangan instansi negara, Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) menjaga pejabat agar tidak melakukan tindak korupsi dan banyak lagi lembaga yang lain yang berperan dalam keamanan dan ketertiban negara.
            Disinilah letak ketertiban yang dimaksudkan oleh bangsa dan negara Indonesia sebagai tujuan negara. Dengan adanya lembaga – lembaga seperti di sebutkan diatas maka akan terciptalah bangsa Indonesia yang tertib secara umum.
            Ketertiban dan keamanan Negara tidak hanya terfokus pada kinerja TNI dan POLRI melainkan disini juga dalam bentuk keamanan dan ketertiban dalam rangka penyelenggaran pemerintahan negara. Adanya lembaga-lembaga seperti BPK, KPK dan lain sebagainya diharapkan mampu menjaga penyelenggaraan pemerintahan Negara.
            Seperti yang kita ketahui, Negara Indonesia mengalami banyak masalah dalam bidang pemerintahannya. Hal yang utamanya adalah mengenai masalah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang sangat merugikan Negara. Hal ini membuat masyarakat menjadi resah, sampai kapan KKN terus merajarela di Indonesia?. Apabila hal ini terus berlanjut, maka akan mengakibatkan ketidakpuasan pada masyarakat serta rasa ketidakpercayaan pada Negara.
            Disinilah peran pemerintah hadir dalam rangka menjaga ketertiban umum, yaitu melalui lembaga-lembaga yang diberi kewenangan dalam hal menjaga penyelenggaraan pemerintahan negara
BAB IV
PENUTUP


4.1 Kesimpulan
            Kebijakan Publik merupakan suatu keputusan yang dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan tertentu, untuk melakukan kegiatan tertentu , atau untuk mencapai tujuan tertentu yang dilakukan oleh instansi yang berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan Negara dan Pembangunan.
            Analisis kebijakan publik merupakan sebuah aktifitas yang dilakukan untuk mendampingi klien dalam menghadapi masalah tertentu, mengenal masalah, mengembangkan alternatif kebijkan, menilai dan memprediksi kebijakan serta memberikan rekomendasi kebijakan terbaik untuk menghadapi masalah yang dihadapi klien tersebut.
            Tahapan-tahapan dalam proses kebijakan publik yaitu:
a.       Perumusan Kebijakan Publik
b.      Implementasi Kebijakan Publik
c.       Monitoring Kebijakan Publik
d.      Evaluasi Kebijakan Publik.
Tujuan dari analisis kebijakan publik menurut Hoogerwerf dalam Mustofa, 2003 yaitu:
1.      Memelihara ketertiban umum (Negara sebagai stabilitator)
2.      Memajukan perkembangan masyarakat dalam berbagai hal (Negara sebagai stimulator)
3.      Memperpadukan berbagai aktifitas (Negara sebagai koordinator)
4.      Menunjuk dan membagi berbagai benda material dan non material (Negara sebagai distributor)
            Salah satu tujuan analisis kebijakan publik adalah untuk memelihara ketertiban umum (Negara sebagai stabilitator). Dalam bidang ekomoni, hampir semua negara menyerahkan roda perekonomiannya kepada pihak swasta/perusahaan. Pemerintah lebih berperan sebagai stabilisator, untuk menjaga agar perekonomian berjalan normal.
Hal ini sejalan dengan adanya konsep Reinventing Government khususnya pada  Catalytic government. Tugas pemerintah adalah mengarahkan dan bukan mengayuh atau steering the boat and not rowing.
Caranya peran pemerintah lebih pada peran pengaturan dan menciptakan suasana yang kondusif terhadap lembaga non pemerintah dalam memberikan dan memenuhi kebutuhan akan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah lebih banyak berperan dalam menciptakan peraturan-peraturan guna menjaga stabilitas ekonomi Negara.
            Tujuan negara untuk menjaga ketertiban umum dalam hal keamanan dan pertahanan negara dalam hal ini lebih menitikberatkan pada keberadaannya POLRI dan TNI. POLRI menjalankan tugasnya mengamankan dan menertibkan sikap masyarakat Indonesia agar taat hukum, begitu pula TNI menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara secara wilayah agar tidak terjajah oleh negara lain, fungsi pertahanan negara.
            Akan tetapi, seiring perkembangan zaman di dunia pemerintahan fungsi keamanan dan pertahanan tidak cuma meliputi atau terpaku oleh POLRI dan TNI saja. Melainkan, sudah banyak lembaga pemerintahan menjalankan tugas dan fungsi dalam bidang keamanan dan ketertiban negara, misalnya saja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertugas menjaga keuangan instansi negara dan Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) menjaga pejabat agar tidak melakukan tindak korupsi.
            Ketertiban dan keamanan Negara tidak hanya terfokus pada kinerja TNI dan POLRI melainkan disini juga dalam bentuk keamanan dan ketertiban dalam rangka penyelenggaran pemerintahan negara.
            Disinilah letak ketertiban yang diinginkan oleh bangsa dan negara Indonesia sebagai tujuan negara. Dengan adanya lembaga – lembaga seperti di sebutkan diatas maka akan terciptalah bangsa Indonesia yang tertib secara umum.
            Inti dari tujuan kebijakan publik untuk ketertiban umum yaitu kebijakan apapun yang diambil oleh pemerintah untuk masyarakat, harus berorientasi untuk mensejahterakan masyarakatnya yang bertujan untuk ketertiban umum suatu bangsa.  

4.2 Saran
            Dalam pelaksanaan tujuan analisis kebijakan publik dimana untuk memelihara ketertiban umum (Negara sabagai stabilisator) maka diperlukan adanya analisis kebijakan publik guna mengetahui secara terperinci dampak/hasil/akibat yang dihasilkan dari suatu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam kehidupan masyarakat, apakah kebijakan tersebut sudah tepat atau belum dalam pelaksanaannya.
            Kebijakan yang diambil hendaknya benar-benar mengedepankan kepentingan rakyat, kebijakan bukan hanya sekedar sebagai alat bagi elite politik belaka, melainkan kebijakan bertujuan untuk mensejahterakan rakyat. Dengan terwujudnya kebijakan ini, maka ketertiban umum niscaya akan tercapai

           









DAFTAR PUSTAKA

http://docs.yahoo.com/info/terms/
http://google.com
http://wikipedia.com
Universitas Negeri Malang. 2000. Pedoman Penilisan Karya Ilmiah. Malang: Universitas Negeri Malang
Widodo, Joko. 2007. Analisis Kebijakan Publik. Bayumedia: Malang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar