BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Berdasarkan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 Tahun 2003 hakekat dari
pelayanan adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan
perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat.
Menurut
Undang-undang Kepegawaian Nomor 43 Tahun 1999, Pegawai Negeri Sipil (PNS)
selaku aparatur pemerintah memiliki kewajiban untuk bertugas memberikan
pelayanan kepada masyarakat secara professional. Selaku pelayan masyarakat, PNS
harus memberikan pelayanan yang terbaik atau prima kepada penerima pelayanan
tanpa pandang bulu. Jadi PNS berkewajiban memberikan pelayanan atau melayani,
bukan minta dilayani.
Pelayanan
publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi publik. Yang
dapat dibedakan lagi menjadi :
-
Yang
bersifat primer dan,adalah semua penyediaan barang/jasa publik yang
diselenggarakan oleh pemerintah yang di dalamnya pemerintah merupakan satu-satunya
penyelenggara dan pengguna/klien mau tidak mau harus memanfaatkannya. Misalnya
adalah pelayanan di kantor imigrasi, pelayanan penjara dan pelayanan perizinan.
-
Yang
bersifat sekunder, adalah segala bentuk penyediaan barang/jasa publik yang
diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi yang di dalamnya pengguna/klien tidak
harus mempergunakannya karena adanya beberapa penyelenggara pelayanan.
Ada
lima karakteristik yang dapat dipakai untuk membedakan ketiga jenis
penyelenggaraan pelayanan publik tersebut, yaitu:
- Adaptabilitas layanan. Ini berarti derajat perubahan layanan sesuai dengan tuntutan perubahan yang diminta oleh pengguna.
- Posisi tawar pengguna/klien. Semakin tinggi posisi tawar pengguna/klien, maka akan semakin tinggi pula peluang pengguna untuk meminta pelayanan yang lebih baik.
- Type pasar. Karakteristik ini menggambarkan jumlah penyelenggara pelayanan yang ada, dan hubungannya dengan pengguna/klien.
- Locus kontrol. Karakteristik ini menjelaskan siapa yang memegang kontrol atas transaksi, apakah pengguna ataukah penyelenggara pelayanan.
- Sifat pelayanan. Hal ini menunjukkan kepentingan pengguna atau penyelenggara pelayanan yang lebih dominan.
Penyelenggaraan
tatalaksana pelayanan publik sesuai dengan bentuk dan sifatnya, dapat
menggunakan salah satu pola-pola berikut ini :
-
Pola
pelayanan fungsional
-
Pola
pelayanan satu pintu
-
Pola
pelayanan satu atap
-
Pola
pelayanan secara terpusat
-
Pola
pelayanan Gugus Tugas
Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) adalah kegiatan penyelenggaraan jasa perizinan
dan non-perizinan, yang proses pengelolaannya di mulai dari tahap permohonan
sampai ke tahap penerbitan ijin dokumen, dilakukan secara terpadu dalam satu
tempat.
Pelayanan perizinan dengan sistem terpadu satu pintu (one stop
service) ini membuat waktu pembuatan izin menjadi lebih singkat. Pasalnya,
dengan pengurusan administrasi berbasis teknologi informasi, input data cukup
dilakukan sekali dan administrasi bisa dilakukan simultan.
Dengan adanya
kelembagaan pelayanan terpadu satu pintu, seluruh perizinan dan nonperizinan
yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dapat terlayani dalam satu lembaga.
Harapan yang ingin dicapai adalah mendorong pertumbuhan ekonomi melalui
peningkatan investasi dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha
mikro, kecil, dan menengah.
Tujuannya adalah
meningkatkan kualitas layanan publik. Oleh karena itu, diharapkan terwujud
pelayanan publik yang cepat murah, mudah, transparan, pasti, dan terjangkau, di
samping untuk meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik.
1.2 Masalah
Masalah yang akan
dibahas dalam Makalah Penyelenggaraan PelayananTerpadu
Satu Pintu ini adalah pengertian
pelayanan public, asas, prinsip dan pola pelayanan public, pelayanan terpadu
satu pintu, asas penyelenggara pelayanan satu pintu, pelayanan satu pintu di
Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
Rumusan masalah ini
dibuat guna membatasi materi yang akan dibahas dalam Makalah MakalahPenyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini.
1.3 Tujuan
1.3.1 Memenuhi
tugas matakuliah Pelayanan Publik
1.3.2 Melatih
Praja dalam membuat makalah.
1.3.3 Menambah pengetahuan Praja tentang asas,
prinsip serta pola pelayanan public
1.3.3 Menambah pengetahuan Praja
tentang Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP)
1.3.3 Menambah pengetahuan Praja
mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) di Kabupaten
Balangan, Kalimantan Selatan
BAB II
PELAYANAN
PUBLIK
2.1 Pengertian Pelayanan
Publik
Pelayanan adalah
suatu kegiatan atau urutan kegiatan yang terjadi dalam interaksi langsung
antara seseorang dengan orang lain atau mesin secara fisik dan menyediakan
kepuasan pelanggan.
Menurut Kotler
pelayanan adalah setiap kegiatan atas unjuk kerja yang ditawarkan oleh salah
satu pihak kepada pihak lain yang secaraprinsip intangileble dan tidak
menyebabkan pemindahan kepemilikan apapun, produksinya bisa juga tidak terikat
pada suatu produk fisik.
Menurut Stanton
yang dikutip oleh Alma, pelayanan adalah suatu yang diidentifikasikan secara
terpisah, tidak berwujut dan ditawarkanuntuk memenuhi kebutuhan, sehingga dapat
diambil pengertian bahwapelayanan merupakan suatu manfaat yang diberikan oleh
satu pihakkepada pihak lain dan biasanya tidak berwujud.
Dari uraian diatas
dapat ditarik kesimpulan bahwa, sistem pelayanan adalah suatu kesatuan
usaha yang dinamis yang terdiri dari
berbagai bagian yang berkaitan secara
teratur, diikuti dengan unjuk kerja yang ditawarkan oleh satu pihak terhadap
pihak lain dengan memberi manfaat, guna mencapai suatu tujuan.
Pelayanan publik
atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan,
baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi
tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah,
dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam
rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan (Kepmenpan Nomor 81 Tahun 1993).
Pelayanan publik
dapat diartikan sebagai pemberian layanan(melayani) keperluan orang atau
masyarakat yang mempunyaikepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan
pokok dantata cara yang telah ditetapkan.
Sebagaimana telah
dikemukakan terdahulu bahwa pemerintahan pada hakekatnya adalah pelayanan
kepada masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri,tetapi
untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap
anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai
tujuan bersama (Rasyid, 1998). Karenanya birokrasi publik berkewajiban dan bertanggung
jawab untuk memberikan layanan baik dan profesional.
2.2 Asas dan Prinsip
Pelayanan Publik
Pada dasarnya
pelayanan publik dilaksanakan dalam suatu rangkaian kegiatan terpadu yang
bersifat sederhana, terbuka, lancar, tepat, lengkap, wajar, dan terjangkau.
Oleh sebab itu setidaknya mengandung asas-asas antara lain:
- Hak dan kewajiban, baik bagi pemberi dan penerima pelayanan publik tersebut, harus jelas dan diketahui dengan baik oleh masing-masing pihak, sehingga tidak ada keragu-raguan dalam pelaksanaannya.
- Pengaturan setiap bentuk pelayanan umum harus disesuaikan dengan kondisi kebutuhan dan kemampuan masyarakat untuk membayar, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap berpegang pada efisiensi dan efektifitasnya.
- Mutu proses keluaran dan hasil pelayanan publik tersebut harus diupayakan agar dapat memberikan keamanan, kenyamanan, kelancaran dan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Apabila pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Instansi atau Lembaga Pemerintah atau Pemerintahan “terpaksa harus mahal”, maka Instansi atau Lembaga Pemerintah atau Pemerintahan yang bersangkutan berkewajiban “memberi peluang” kepada masyarakat untuk ikut menyelenggarakannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ibrahim, 2008 : 19-20)
Asas Pelayanan
Publik adalah untuk memberikan pelayanan yang memuaskan bagi pengguna jasa,
penyelenggara pelayanan harus memenuhi asas-asas pelayanan sebagai berikut
(keputusan MENPAN Nomor 63 Tahun 2004):
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Kondisional
- Partisipatif
- Kesamaan Hak
- Keseimbangan Hak dan Kewajiban
Penyelenggaraan
Pelayanan Publik perlu memperhatikan dan menerapkan prinsip, standar, pola
penyelenggaraan, biaya, pelayanan bagi penyandang cacat, lanjut usia, wanita
hamil dan balita, pelayanan khusus, biro jasa pelayanan, tingkat kepuasan
masyarakat, pengawasan penyelenggaraan, penyelesaian pengaduan sengketa, serta
evaluasi kinerja penyelenggaraa pelayanan publik.
Penyelenggaraan
pelayanan publik harus memenuhi beberapa prinsip sebagai berikut:
- Kesederhanaan
- Kejelasan
- Kepastian Waktu
- Akurasi
- Keamanan
- Tanggung Jawab
- Kelengkapan Sarana dan Prasarana
- Kemudahan Akses
- Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan
- Kenyamanan
Standar Pelayanan
Publik adalah setiap penyelenggaraan pelayanan publik harus memiliki standar
pelayanan dan dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima
pelayanan.
Standar pelayanan
merupakan ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang
wajib ditaati oleh pemberi dan penerima pelayanan tersebut. Standar pelayanan
publik sekurang-kurangnya meliputi:
- Prosedur Pelayanan
- Waktu Penyelesaian
- Biaya Pelayanan
- Produk Pelayanan
- Sarana dan Prasarana
- Kompetensi petugas pemberi pelayanan
2.3 Pola Penyelenggara
Pelayanan Publik
Penyelenggaraan
pelayanan publik yang sesuai dengan bentuk dan sifatnya, menurut Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang
Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik terdapat empat pola pelayanan,
yaitu:
- Pola Pelayanan Fungsional, yaitu pola pelayanan publik diberikan oleh penyelenggaraan pelayanan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya. Misalnya untuk pelayanan pajak akan ditangani unit organisasi yang berfungsi melakukan pemungutan pajak, contohnya Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD).
- Pola Pelayanan Terpusat, yaitu pola pelayanan yang diberikan secara tunggal oleh penyelenggara pelayanan terkait lainnya yang bersangkutan. Misalnya yaitu pengurusan pelayanan paspor oleh kantor imigrasi dan pelayanan pembuatan akte kelahiran oleh Kantor Catatan Sipil.
- Pola Pelayanan Terpadu yang dibagi ke dalam dua bagian pola pelayanan, yaitu:
a)
Pola Pelayanan Terpadu Satu
Atap
Pola Pelayanan Terpadu Satu Atap diselenggarakan dalam
satu tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan yang tidak mempunyai keterkaitan
proses dan dilayani melalui beberapa pintu. Terhadap jenis pelayanan yang sudah
dekat dengan masyarakat tidak perlu disatu atapkan.
b)
Pola Pelayanan Terpadu Satu
Pintu
Pola Pelayanan Terpadu Satu Pintu diselenggarakan pada
satu tempat yang memiliki keterkaitan proses dan dilayani melalui satu pintu. Misalnya
pelayanan pembuatan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda
Nomor Kendaraan (STNK).
- Pola Pelayanan Gugus Tugas, yaitu petugas pelayanan publik secara perorangan atau dalam bentuk gugus tugas ditempatkan pada instansi pemberi pelayanan dan lokasi pemberi pelayanan tertentu. (KEPMENPAN Nomor 63 Tahun 2003:5).
BAB III
PELAYANAN
TERPADU SATU PINTU
3.1 Pengertian Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pengertian
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) adalah kegiatan
penyelenggaraan jasa perizinan dan non-perizinan, yang proses pengelolaannya di
mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap penerbitan ijin dokumen, dilakukan
secara terpadu dalam satu tempat.
Dengan konsep ini,
pemohon cukup datang ke satu tempat dan bertemu dengan petugas front office saja. Hal ini dapat
meminimalisasikan interaksi antara pemohon dengan petugas perizinan dan
menghindari pungutan-pungutan tidak resmi yang seringkali terjadi dalam proses
pelayanan.
Pembentukan
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) pada dasarnya ditujukan
untuk menyederhanakan birokrasi pelayanan perizinan dan non-perizinan dalam
bentuk :
- Mempercepat waktu pelayanan dengan mengurangi tahapan-tahapan dalam pelayanan yang kurang penting. Koordinasi yang lebih baik juga akan sangat berpengaruh terhadap percepatan layanan perizinan.
- Menekan biaya pelayanan izin usaha, selain pengurangan tahapan, pengurangan biaya juga dapat dilakukan dengan membuat prosedur pelayanan serta biaya resmi menjadi lebih transparan.
- Menyederhanakan persyaratan izin usaha industri, dengan mengembangkan sistem pelayanan paralel dan akan ditemukan persyaratan-persyaratan yang tumpang tindih, sehingga dapat dilakukan penyederhanaan persyaratan. Hal ini juga berdampak langsung terhadap pengurangan biaya dan waktu.
Pelayanan perizinan
dengan sistem terpadu satu pintu (one stop service) ini membuat waktu
pembuatan izin menjadi lebih singkat. Pasalnya, dengan pengurusan administrasi
berbasis teknologi informasi, input data cukup dilakukan sekali dan
administrasi bisa dilakukan simultan.
Dengan adanya
kelembagaan pelayanan terpadu satu pintu, seluruh perizinan dan nonperizinan
yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dapat terlayani dalam satu lembaga.
Harapan yang ingin dicapai adalah mendorong pertumbuhan ekonomi melalui
peningkatan investasi dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada peran
usaha mikro, kecil, dan menengah.
Tujuannya adalah
meningkatkan kualitas layanan publik. Oleh karena itu, diharapkan terwujud
pelayanan publik yang cepat murah, mudah, transparan, pasti, dan terjangkau, di
samping untuk meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik.
Bentuk pelayanan
terpadu ini bisa berbentuk kantor, dinas, ataupun badan. Dalam
penyelenggaraannya, bupati/wali kota wajib melakukan penyederhanaan layanan
meliputi :
- pelayanan atas permohonan perizinan dan non perizinan dilakukan oleh Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP);
- percepatan waktu proses penyelesaian pelayanan tidak melebihi standar waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah;
- kepastian biaya pelayanan tidak melebihi dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah;
- kejelasan prosedur pelayanan dapat ditelusuri dan diketahui setiap tahapan proses pemberian perizinan dan non perizinan sesuai dengan urutan prosedurnya;
- mengurangi berkas kelengkapan permohonan perizinan yang sama untuk dua atau Lebih permohonan perizinan;
- pembebasan biaya perizinan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ingin memulai usaha baru sesuai dengan peraturan yang berlaku; dan
- pemberian hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pelayanan Lingkup tugas PPTSP meliputi pemberian pelayanan atas semua hentuk pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan Kabupaten / Kota.
Selain itu PPTSP
mengeiola administrasi perizinan dan non perizinan dengan mengacu pada prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kearnanan berkas. Dalam pengertian
sempit, pelayanan terpadu dapat berarti sebagai satu instansi pemerintah yang
memiliki semua otoritas yang diperlukan untuk memberi pelbagai perizinan (licenses,
permits, approvals dan clearances).
Tanpa otoritas yang
mampu menangani semua urusan tersebut instansi pemerintah tidak dapat mengatur
pelbagai pengaturan selama proses. Oleh sebab itu, dalam hal ini instansi
tersebut tidak dapat menyediakan semua bentuk perizinan yang diperlukan dalam
berbagai tingkat administrasi, sehingga harus bergantung pada otoritas lain.
3.2 Asas Penyelenggaraan
Pelayanan Publik Satu Pintu
Asas dalam penyelenggaraan pelayanan publik satu pintu
yaitu :
- Transparan, yaitu bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti oleh usaha jasa.
- Akuntabel, yaitu dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Partisipatif, yaitu mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.Salah satu contoh dengan menggunakan jasa urus perijinan yang resmi
- Kesamaan hak, yaitu tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.Dan juga warga yang ingin memiliki surat ijin membangun bangunan
- Efisien, yaitu proses pelayanan perizinan pariwisata hanya melibatkan tahap-tahap yang penting dan melibatkan personil yang telah di tetapkan.
- Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban, yaitu pemberi dan penerima pelayanan perizinan harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
- Profesional, pemprosesan perizinan melibatkan keahlian yang diperlukan, baik untuk validasi administratif, verifikasi lapangan, pengukuran dan penilaian kelayakan, yang masing-masing prosesnya dilaksanakan berdasarkan tata urutan dan prosedur yang telah ditetapkan
BAB IV
PENYELENGGARAAN
PELAYANAN SATU PINTU
DI KABUPATEN
BALANGAN, KALIMANTAN SELATAN
4.1 Dasar Penyelenggaraan
Pelayanan Satu Pintu di Kalimantan Selatan
Dasar
penyelenggaraan pelayanan satu pintu di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan
yaitu
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851)
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3175)
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3866)
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor per/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparasi Dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota;
- Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 12 Tahun 2009
4.2 Penyelenggaraan
Pelayanan Satu Pintu di Kabupaten Balangan
Dalam
penyelenggaraan pelayanan satu pintu di Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan,
Kalimantan Selatan sudah melaksanankan beberapa pelayanan satu pintu guna
memperbaiki kualitas pelayanan publik, yaitu:
- Izin Mendirikan Kursus
Persyaratan
:
-
Program dan isi pendidikan
dalam bentuk struktur kurikulum
-
Jumlah dan Kualifikasi pendidik
dan tenaga Kependidikan;
-
Sarana dan prasarana yang
memadai baik jumlah dan kualitasnya;
-
Pembiayaan yang diuraikan dalam
komponen biaya inventaris, biaya operasional, dan biaya personal 9yang harus
dikeluarkan oleh peserta didik);
-
Rencana sistem evaluasi dan
sertifikasi;
-
Rencana manajemen dan proses
pendidikan dalam bentuk uraian manajemen pengendalian mutu dan metodologi
pembelajaran;
-
Izin kursus yang
diselenggarakan kursus untuk masyarakat umum.
Waktu Penyelesaian : 6 ( enam ) hari Kerja
Pengawasan Intern :
Pengawasan Intern :
·
Kasi Pembangunan
·
Kasubag Tu
·
Kepala KP2T
Penanganan
Pengaduan/ :
-
Saran Masukan Masyarakat *
Telpon (0526) 2028114
-
Surat Pengaduan Melalui Kotak
Saran Yang Sudah Disediakan
-
Diposkan oleh Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Kab.Balangan
- Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
-
Copy Sertifikasi Badan Usaha
LPJK Propinsi Kalimantan Selatan
-
Copy Akte Pendirian Perusahaan
-
Copy Izin Domisili / SITU
-
Copy NPWP
-
Copy KTP Direktur
-
Copy Sertifikasi Keterampilan
Kerja
-
SIUJK Asli
-
Pas photo ukuran 4x6 berwarna
sebanyak 2 lembar
-
Surat Pernyataan Bukan PNS
bermaterai Rp. 6.000,-
Waktu Penyelesaian : 3
(tiga) hari
Biaya Pelayanan : Sesuai Perda
Pengawasan Intern :
-
Kasi Pembangunan
-
Kasubag Tu
-
Kepala KP2T
Penanganan Pengaduan/ :
-
Saran Masukan Masyarakat *
Telpon (0526) 2028114
-
Surat Pengaduan Melalui Kotak
Saran Yang Sudah Disediakan
-
Datang Langsung Ke Kantor P2T
Jl.A.Yani No. 03 Paringin
-
Diposkan oleh Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Kab.Balangan
- Izin tanda daftar perusahaan (TDP)
Pengawasan
Intern :
-
Kasi Pembangunan
-
Kasubag Tu
-
Kepala KP2T
Penanganan Pengaduan/ :
-
Saran Masukan Masyarakat *
Telpon (0526) 2028114
-
Surat Pengaduan Melalui Kotak
Saran Yang Sudah Disediakan
-
Datang Langsung Ke Kantor P2T
Jl.A.Yani No. 03 Paringin
-
Foto Copy Notaris
-
Foto Copy SITU (Surat Izin
Tempat Usaha)
-
Foto Copy KTP
-
Foto Copy NPWP
-
Materai Rp. 6.000,- (3 Lembar)
-
Pas Photo Ukuran 4x6 (3 Lembar)
-
Permohonan
-
Mengisi Formulir
-
Neraca (Kecuali UD)
-
Izin HO (Bagi Yang Menimbulkan
Dampak Lingkungan)
-
Pakai Map Jepit
Waktu
Penyelesaian : 3 ( tiga ) hari
Pengawasan Intern :
Pengawasan Intern :
-
Kasi Pembangunan
-
Kasubag Tu
-
Kepala KP2T
Penanganan Pengaduan/ :
-
Saran Masukan Masyarakat *
Telpon (0526) 2028114
-
Surat Pengaduan Melalui Kotak
Saran Yang Sudah Disediakan
-
Datang Langsung Ke Kantor P2T
Jl.A.Yani No. 03 Paringin
- JAMKESDA
-
Foto Copy Kartu Keluarga
-
Foto Copy KTP
-
Pas photo 2x3 (2 lembar)
Waktu
Penyelesaian : 1 ( satu ) hari
Biaya Pelayanan : GRATIS
Pengawasan Intern :
Biaya Pelayanan : GRATIS
Pengawasan Intern :
-
Kasi Kesra
-
Kasubag TU
-
Kepala KP2T
Penanganan
Pengaduan/ :
-
Saran Masukan Masyarakat *
Telpon (0526) 2028114
-
Surat Pengaduan Melalui Kotak
Saran Yang Sudah Disediakan
- Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
-
Foto Copy KTP
-
Foto Copy IMB
-
Foto Copy PBB
-
Foto Copy Akta Notaris (bila
ada)
-
Mengisi Blanko yang telah
disediakan
Waktu penyelesaian : 1
hari
Biaya Pelayanan : Bisa
ditanyakan pada petugas
Persyaratan
-
Surat Permohonan IMB
-
Surat Pernyataan Bersedia
Menaati Perda Balangan
-
Surat Pernyataan Tidak Keberatan
DariYang Berbatasan
-
Foto Copy KTP + PBB
-
Fotocopy Surat Kepemilikan
Tanah
-
Rekomendasi Dari Kecamatan
-
Gambar / Sketsa Bangunan
Waktu Penyelesaian : 4 (empat) hari
Biaya pelayanan : Dapat ditanyakan pada petugas
- Izin Reklame
Reklame adalah benda, alat pembuatan atau media yang menurut bentuk susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yangdapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.
Persyaratan:
-
Surat Permohonan.
-
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
yang masih berlaku.
-
Photo atau gambar reklame
-
Peta Lokasi/IMB
-
Rekomindasi Dinas PU Wilayah
kota(Kelurahan)
-
Rekomindasi Camat Bagi Wilayah
Kecamatan
Persyaratan permohonan
perpanjangan :
-
Surat Permohonan.
-
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
yang masih berlaku.
-
Photo atau gambar reklame
-
Melampirkan fc. Izin Reklame
Terdahulu
-
Peta Lokasi/IMB
-
Rekomindasi Dinas PU Wilayah
kota(Kelurahan)
-
Rekomindasi Camat Bagi Wilayah
Kecamatan
·
Izin Tempat Usaha baru di
daerah pemukiman Persyaratan:
Persyaratan:
Persyaratan:
-
Surat Permohonan
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang
berlaku
-
Surat Tanda Setoran Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) terbaru
-
Tanda Terima Setoran Pajak
Reklame dan Retribusi Sampah
-
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
;
-
Akta Notaris bagi badan yang
berbentuk CV, PT, Koperasi, yayasan, badan hukum lainnya ;
-
lzin Gangguan (HO) bagi
kegiatan usaha yang mempunyai tingkat gangguan terhadap lingkungan
·
Izin Tempat Usaha baru di
daerah pasar / kios Pemerintah Daerah
Persyaratan:
Persyaratan:
-
Surat Permohonan
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang
berlaku
-
Tanda Terima Setoran Pajak Reklame
clan Retribusi Sampah
-
Tanda Terima Setoran Sewa Petak
Toko ;
-
Akta Notaris bagi badan yang
berbentuk CV, PT, Koperasi, yayasan, badan hukum lainnya ;
-
Izin Gangguan (HO) bagi
kegiatan usaha yang mempunyai tingkat gangguan terhadap lingkungan.
- perpanjangan dan perubahan
lzin Tempat Usaha (baik di daerah
pemukiman maupun pasar)
Persyaratan:
-
Surat Permohonan ;
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang
berlaku
-
Tanda Terima Setoran Pajak Reklame
clan Retribusi Sampah
-
lzin Mendirikan Bangunan (IMB)
untuk 3elain daerah pasar ;
-
Tanda Terima Setoran Sewa Petak
Toko (khusus daerah pasar)
-
Akta Notaris bagi badan yang
berbentu',, CV, PT, Koperasi, yayasan, badan hukum lainnya
-
Izin Gangguan (HO) bagi
kegiataii usaha yang mempunyai tingkat gangguan terhadap lingkungan;
-
Nomor Pokok Wajib Pajak /
Daerah (NPWP/D)
-
Izin Tempat Usaha lama yang
Asli.
Waktu Penyelesaian : 3
(Tiga Hari)
Biaya Pelayanan : Gratis
Biaya Pelayanan : Gratis
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Sistem pelayanan
adalah suatu kesatuan usaha yang dinamis
yang terdiri dari berbagai bagian yang
berkaitan secara teratur, diikuti dengan unjuk kerja yang ditawarkan
oleh satu pihak terhadap pihak lain dengan memberi manfaat, guna mencapai suatu
tujuan.
Pelayanan publik
atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan,
baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi
tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah,
dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam
rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan (Kepmenpan Nomor 81 Tahun 1993).
Pada hakekatnya
adalah pelayanan kepada masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya
sendiri,tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang
memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan
kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama (Rasyid, 1998). Karenanya birokrasi
publik berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan baik dan
profesional.
Asas Pelayanan
Publik adalah untuk memberikan pelayanan yang memuaskan bagi pengguna jasa,
penyelenggara pelayanan harus memenuhi asas-asas pelayanan sebagai berikut
(keputusan MENPAN Nomor 63 Tahun 2004):
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Kondisional
- Partisipatif
- Kesamaan Hak
- Keseimbangan Hak dan Kewajiban
Penyelenggaraan
pelayanan publik yang sesuai dengan bentuk dan sifatnya, menurut Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang
Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik terdapat empat pola pelayanan,
yaitu:
- Pola Pelayanan Fungsional, yaitu pola pelayanan publik diberikan oleh penyelenggaraan pelayanan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya. Misalnya untuk pelayanan pajak akan ditangani unit organisasi yang berfungsi melakukan pemungutan pajak, contohnya Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD).
- Pola Pelayanan Terpusat, yaitu pola pelayanan yang diberikan secara tunggal oleh penyelenggara pelayanan terkait lainnya yang bersangkutan. Misalnya yaitu pengurusan pelayanan paspor oleh kantor imigrasi dan pelayanan pembuatan akte kelahiran oleh Kantor Catatan Sipil.
- Pola Pelayanan Terpadu yang dibagi ke dalam dua bagian pola pelayanan, yaitu:
a)
Pola Pelayanan Terpadu Satu
Atap
Pola Pelayanan Terpadu Satu Atap diselenggarakan dalam
satu tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan yang tidak mempunyai
keterkaitan proses dan dilayani melalui beberapa pintu. Terhadap jenis pelayanan
yang sudah dekat dengan masyarakat tidak perlu disatu atapkan.
b)
Pola Pelayanan Terpadu Satu
Pintu
Pola Pelayanan Terpadu Satu Pintu diselenggarakan pada
satu tempat yang memiliki keterkaitan proses dan dilayani melalui satu pintu. Misalnya
pelayanan pembuatan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda
Nomor Kendaraan (STNK).
- Pola Pelayanan Gugus Tugas, yaitu petugas pelayanan publik secara perorangan atau dalam bentuk gugus tugas ditempatkan pada instansi pemberi pelayanan dan lokasi pemberi pelayanan tertentu. (KEPMENPAN Nomor 63 Tahun 2003:5).
Pengertian
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) adalah kegiatan Penyelenggaraan jasa perizinan dan
non-perizinan, yang proses pengelolaannya di mulai dari tahap permohonan sampai
ke tahap penerbitan ijin dokumen, dilakukan secara terpadu dalam satu tempat.
Dengan adanya
kelembagaan pelayanan terpadu satu pintu, seluruh perizinan dan nonperizinan
yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dapat terlayani dalam satu lembaga.
Harapan yang ingin dicapai adalah mendorong pertumbuhan ekonomi melalui
peningkatan investasi dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada peran
usaha mikro, kecil, dan menengah.
Tujuannya adalah
meningkatkan kualitas layanan publik. Oleh karena itu, diharapkan terwujud
pelayanan publik yang cepat murah, mudah, transparan, pasti, dan terjangkau, di
samping untuk meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik.
Dalam
penyelenggaraan pelayanan satu pintu di Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan,
Kalimantan Selatan sudah melaksanankan beberapa pelayanan satu pintu guna
memperbaiki kualitas pelayanan publik, yaitu:
- Izin mendirikan kursus
- Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
- Izin tanda daftar perusahaan (TDP)
- Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- JAMKESDA
- Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin Reklame
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
5.2 Saran
Dalam pelaksanaan
penyelenggaraan pelayanan publik masih banyak hal yang masih harus dibenahi
lagi guna tercapainya kepuasaan bagi masyarakat. Oleh sebab itu adanya
kerjasama yang baik antara pihak pemerintah, swasta serta peran serta
masyarakat sangat dibutuhkan dalam hal ini.
Selain itu dari
segi pemerintah seyogyanya selain membuat program-program guna memperbaiki
kualitas pelayanan juga memperhatikan aspek sumber daya aparaturnya sebagai
pelaksana dari pemberian pelayanan publik.
Dari pihak
masyarakat juga harus ikut serta berperan aktif dalam melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kegiatan pelayanan publik, sehingga dengan begitu dapat
mengontrol pelaksanaannya.
DAFTAR
PUSTAKA
http://Antaranews.com
http://balangan.go.id
http://kalsel.go.id
http://perijinan.slemankab.go.id/Portal/
hhttp:// VIVAnews.com
http://wikipedia.com
Keputusan MENPAN Nomor 63 Tahun
2004
Universitas Negeri Malang. 2000.
Pedoman Penilisan Karya Ilmiah. Malang: Universitas Negeri Malang
Menakar Kualitas Pelayanan Publik, Agus Priyanto, 2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar