PANCASILA
MAKALAH
Untuk memenuhi tugas matakuliah
Pendidikan Dasar Pancasila
Yang dibina oleh Bapak Djunita Warsita, S.Ip, M.Si
Oleh
Kartika Kumala
21.0859
C7
DEPARTEMEN PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Jl. Raya Jatinangaor Km 20, Jatinangor
Sumedang - Jawa Barat, 45363
Kata Pengantar
Puji dan syukur saya panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat, rahmat dan hidayah-Nya jualah
makalah Pancasila ini dapat
diselesaikan.
Adapun tujuan dari pembuatan makalah
Pancasila ini adalah untuk memenuhi tugas Pendidikan Dasar Pancasila sekaligus
untuk menambah pengetahuan mengenai seluk-beluk Pancasila.
Kekurangan dari makalah Pancasila ini, diluar jangkauan
kemampuan dan pengetahuan saya. Saran dan kritik yang sifatnya membangun dari
para pembaca sangat diharapkan. Semoga makalah Pancasila yang dibuat ini dapat bermanfaat bagi pihak-pihak yang
berkepentingan.
|
i
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR .................................................................... i
DAFTAR
ISI
................................................................................... ii
DAFTAR
GAMBAR ...................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN................................................................ 1
1.1 Latar Belakang
........................................................................... 1
1.2 Masalah
...................................................................................... 1
1.3 Tujuan
........................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN .................................................................. 3
2.1
Awal Berdirinya Pancasila .......................................................... 3
2.2 Pengertian Pancasila
.................................................................. 4
2.3
Perumusan Pancasila ................................................................... 6
2.4
Sila-Sila Pancasila .................................................................... 8
2.5
Butir-Butir Pengamalan Pancasila ............................................ 9
2.6
Nilai-Nilai Yang Terkandung Dalam Pancasila ........................ 12
BAB
III FUNGSI PANCASILA ...................................................... 14
3.1
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa ............................ 14
3.2
Pancasila Sebagai Dasar Negara ............................................... 15
3.3
Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa ........................................... 17
BAB
IV PENUTUP
.......................................................................... 18
4.1
Kesimpulan
................................................................................... 18
4.2
Saran ............................................................................................. 18
DAFTAR
PUSTAKA .......................................................................... 19
ii
DAFTAR
GAMBAR
Gambar
Halaman
1.1
Lambang Bintang ............................................................ 9
1.2
Lambang Rantai Emas .................................................. 10
1.3
Lambang Pohon Beringin ............................................. 10
1.4
Lambang Kepala Banteng ............................................. 11
1.5
Lambang Padi dan Kapas ............................................. 11
iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara
Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip
atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan
bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4
Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Sejarah
telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang
memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam
mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur.
Bahwasanya
Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti
tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan
pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya,
sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila
dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari
bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan
secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur
yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap
penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
1.2
Masalah
Untuk menghindari
adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka penulis membatasi
masalah-masalah yang akan dibahas diantaranya :
·
Apa
arti Pancasila?
1.
2.
·
Bagaimana
penjabaran tiap-tiap sila Pancasila?
·
Bagaimana
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa?
·
Bagaimana
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Negara Indonesia?
·
Bagaimana
Pancasila sebagai Ideologi Bangsa?
1.3
Tujuan
1.3.1
Memenuhi tugas matakuliah Pancasila.
1.3.2
Melatih Praja dalam membuat makalah
1.3.3
Menambah pengetahuan Praja tentang arti Pancasila sebenarnya
1.3.4
Menjabarkan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar Negara
1.3.5
Mendalami arti sila-sila Pancasia
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Awal Berdirinya Pancasila
Pancasila
sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, tidak
semata-mata terbentuk begitu saja dengan hanya diciptakan oleh seseorang
seperti yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia.
Akan
tetapi terbentuknya Pancasila mengalami proses yang sangat panjang dalam
sejarah bangsa Indonesia. Sejak 400 tahun yang lalu pada masa kejayaan kutai
dimana pada masa ini masayarakat kutai yang membuka zaman sejarah indonesia
pertama kali, sudah terlihat menampilkan nilai-nilai sosial politik, dan
ketuhanan dalam bentuk kerajaan.
Secara
kausalitas Pancasila sebelum disyahkan menjadi dasar filsafat negara
nilai-nilainya telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri, seperti
adat- istiadat, kebudayaan, dan nilai-nilai religius.
Kemudian
para pendiri negara mengangkat nilai-nilai tersebut kemudian dirumuskan secara
musyawarah mufakat berdasarkan moral-moral yang luhur diantaranya dalam sidang
BPUPKI yang pertama, sidang panitia sembilan yang kemudian melahirkan piagam
jakarta yang memuat Pancasila yang pertama kali, kemudian dibahas lagi dalam
sidang
BPUPKI yang ke dua.
Setelah
kemerdekaan Indonesia sebelum sidang PPKI Pacasila sebagai calon dasar filsafat
negara dibahas serta disempurnakan lagi dan akhirnya pada tanggal 18 Agustus
1945 disyahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia (Kaelan,
2008:103).
Pengetahuan
yang lengkap tentang proses terjadinya Pancasila berdasarkan pada proses
kausalitas, secara kausalitas asal mula pancasila dibedakan menjadi dua macam
yaitu:
1. Asal Mula Langsung
Pengertian asal mula secara ilmiah filsafati di bedakan atas empat macam yaitu :
a) Asal mula bahan (kusa materialis)
Bangsa
Indonesia adalah asal dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri, sehingga pada
hakikatnya nilai Pancasila merupakan unsur-unsur yang digali dari bangsa
Indonesia yang bermula dari adat-istiadat kebudayaan serta nilai religious.
3.
4.
Bisa
disimpulkan bahwa asal bahan Pancasila adalah pada bangsa Indonesia yng
terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
b) Asal mula bentuk ( kausa
formalis)
Asal
mula bentuk atau bagai mana betuk Pancasila itu sebagaimana termuat dalam
pembukaan Undang Undang Dasar 1945. Dengan demikian maka asal mula bentuk
Pancasila adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta serta anggota BPUPKI lainya yang
merumuskan dan membahas Pancasila.
c) Asal mula karya (kausa
effisien)
Asal
mula yang menjadikan atau mengesahkan Pancasila dari calon yang akan menjadi
dasar negara yang sah. Yaitu PPKI sebagai pembentuk negara dan telah
mengesahkan Pancasila sebagai landasan dasar negara.
d) Asal mula tujuan ( Kausa finalis
)
Pancasila
dirumuskan dan dibahas oleh para pendiri Negara bertujuan untuk dijadikan
sebagai landasan dasar Negara. Oleh karena itu Asal mula tujuan tersebut adalah
anggota BPUPKI beserta panitia Sembilan.
2.2
Pengertian Pancasila
Pancasila
artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara
Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada
abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku
Sutasoma karangan Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti
“Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta).
Pancasila juga mempunyai arti Pelaksanaan kesusilaan yg
lima atau Pancasila Krama, yaitu sebagai berikut :
1. Tidak
boleh melakukan kekerasan
2. Tidak
boleh mencuri
3. Tidak
boleh berjiwa dengki
4. Tidak
boleh berbohong
5. Tidak
boleh mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang
Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus
1945. sebagai dasar negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan
pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila.
5.
Namun
berdasrkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah
dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai
sekarang.
Rumusan
Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia seperti tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 adalah:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Kelima
sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara
Indonesia.
Pengertian
Pancasila Secara Etimologis
Perkataan
Pancasila mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab
Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk
mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J (idem).
Pengertian
secara Historis
Pada
tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan
Pancasila sebagai Dasar Negara.
Pada
tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian
keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya
dimana didalamnya terdapat rumusan 5 ( lima ) Prinsip sebagai Dasar Negara yang
diberi nama Pancasila.
Sejak
saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada
Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud
dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan
interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan
Dasar Negara.
Pengertian
Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi
17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat-alat Perlengkapan
Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil
6.
mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan
yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila.
Rumusan
Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI
yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia
2.3
Perumusan Pancasila
Dalam upaya merumuskan Pancasila
sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang
dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
yaitu :
Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan
lima dasar sebagai berikut:
1.
Prikebangsaan;
2.
Prikemanusiaan;
3.
Priketuhanan;
4.
Prikerakyatan;
5.
Kesejahteraan Rakyat
Dia menyatakan bahwa kelima sila
yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup
ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam
memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.
Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945. Sukarno
mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut:
1. Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;
2. Internasionalisme/Prikemanusiaan;
3. Mufakat/Demokrasi;
4. Kesejahteraan Sosial;
5. Ketuhanan yang berkebudayaan;
Presiden
Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
1. Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme;
2. Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan
rakyat;
3. Ketuhanan YME.
Dan
masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila
atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.
7.
Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya
pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang banyaknya prinsip:
kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima
bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan
petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya
azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia,
kekal dan abadi.
Pancasila
menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya
sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan
permusyawaratan perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia;
Kesimpulan
dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara
Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini
diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12
tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan
Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum
dalam Pembukaan Uud 1945.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara
secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
·
Rumusan
Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
·
Rumusan
Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27
Desember 1949
·
Rumusan
Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus
1950
·
Rumusan
Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
8.
2.4
Sila-Sia Pancasila
A.
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Bangsa
Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
oleh karenanya manuasia percaya dan taqwa terhadap Tuhan YME sesuai dengan
agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
B.
Sila
kemanusian Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan
yang adil dan beradab menunjang tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan
kegiatan –kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan.
Sadar
bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai
bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan
bekerja sama dengan bangsa –bangsa lain.
C.
Sila
Persatuan Indonesia
Dengan
sila persatuan Indonesia, manusia Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan,
serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi
dan golongan.
Persatuan
dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi
kesatuan dan persatuan bangsa.
D.
Sila
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan
Perwakilan
Manusia
Indonesia menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah,
karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya
dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab.
Disini
kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan pribadi atau
golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai
dengan hati nurani yang luhur.
Keputusan-keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai
kebenaran dan keadilan.
Dalam
melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil yang
dipercayanya.
9.
E.
Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan
sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari
hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat Indonesia.
Dalam
rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan
suasana kekeluargaan dan gotong royong.
Untuk
itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak
dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
2.5
Butir-Butir Pengamalan Pancasila
Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa
menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 45 butir pengamalan sebagai
pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.
Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah
butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.
1.
Sila pertama
Bintang.
·
Bangsa Indonesia menyatakan
kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·
Manusia Indonesia percaya dan takwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
·
Mengembangkan sikap hormat
menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan
yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·
Membina kerukunan hidup di antara
sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan
Tuhan Yang Maha Esa.
·
Mengembangkan sikap saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing.
·
Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
10.
Rantai.
·
Mengakui
dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
·
Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial,
warna kulit dan sebagainya.
·
Mengembangkan
sikap saling mencintai sesama manusia.
·
Mengembangkan
sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
·
Mengembangkan
sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
·
Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
·
Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan.
·
Berani
membela kebenaran dan keadilan.
·
Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
·
Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Pohon Beringin.
·
Mampu
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
·
Sanggup
dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
·
Mengembangkan
rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
·
Mengembangkan
rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
·
Memelihara
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
·
Mengembangkan
persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
·
Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
11.
Kepala Banteng
·
Sebagai
warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
·
Tidak
boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
·
Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
·
Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
·
Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
·
Dengan
iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah.
·
Di
dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
·
Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
·
Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran
dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
·
Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.
Padi Dan Kapas.
·
Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
·
Mengembangkan
sikap adil terhadap sesama.
·
Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
·
Menghormati
hak orang lain.
·
Suka
memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
12.
·
Tidak
menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang
lain.
·
Tidak
menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup
mewah.
·
Tidak
menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan
umum.
·
Suka
bekerja keras.
·
Suka
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
·
Suka
melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
sosial.
2.6
Nilai-Nilai Yang Terkandung Dalam Pancasila
Nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila:
1.
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai-nilainya
meliputi dan menjiwai ke4 sila lainnya, dalam sila ketuhanan YME terkandung
nilai bahwa negara didirikan sebagai Pengejawantahan (penjabaran) tujuan manusia
sebagai makhluk Tuhan YME.
Oleh
karena itu segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraaan
negara harus dijiwai oleh nilai-nilai Ketuhanan YME.
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
Mengandung
nilai secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan YME serta
mendasari dan menjiwai ke3 sila berikutnya, dalam sila kemanusiaan juga
terkandung nilai bahwa negara harus menjungjung tinggi harkat dan martabat
manusia sebagai makhluk yang berada.
3.
Persatuan
Indonesia
Didasari
dan dijiwai oleh Sila ke-1 dan Ke-2 serta mendasari dan menjiwai sila ke4 dan
ke 5, dalam sila Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa negara adalah
sebagai penjelmaan sipat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai makhluk
individu dan makhluk sosial.
13.
Nasionalisme
Indonesia adalah Religius yaiut nasionalisme yang bermoral Ketuhanan YME,
Nasionalisme yang Humanistik yaitu yang menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia sebagai makhluk Tuhan.
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan
Nilai
yang terkandung dalam sila ke4 yaitu didasari oleh Sila ke-1, 2, dan 3 dan
mendasari serta menjiwai sila ke-5.
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Nilai
yang terkandung dalam sila ke-5 didasari dan dijiwai oleh sila ke-1, 2, 3 dan
4, dalam sila tersebut terkandung niali-nilai yang merupakan tujuan negara sebagai
tujuan dalam hidup bersama, maka dalam sila ke-5 terkandung nilai keadilan yang
harus terwujud dalam kehidupan bersama atau kehidupan sosial.
Bangsa
Indonesia berpancasila dalam TRIPRAKARA yang terdiri sebagai berikut:
1. Bahwa unsur-unsur pancasila sebelum disahkan
menjadi dasar filsafat negara secara Yuridis sudah dimiliki oleh Bangsa
Indonesia yaitu sebagai azas dalam adat istiadat dan kebudayaaan dalam arti
luas.
2. Pancasila juga telah terdapat dalam Bangsa
Indonesia sebagai azas dalam Agama-agama.
3. Unsur-unsur tadi yang diatas diolah, dibahas dan
dirumuskan secara seksama oleh para pendiri agama yaitu dalam sidang2 BPUPKI,
Panitia 9, yang kemudian disahkan oleh PPKI sebagai Dasar Filsafat Negara
Indonesia.
BAB
III
FUNGSI
PANCASILA
3.1
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia
sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME dalam perjuangan untuk mencapai ehidupan yang
lebih sempurna senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya
sebagai suatu pandangan hidup.
Nilai-nilai
luhur adalah merupakan suatu tolok ukur kebaikan yang berkaitan dengan hal-hal
yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia seperti cita-cita yang
hendak dicapainya dalam hidup manusia.
Proses
perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi
pandangan hidup bangsa yang disebut sebagai ideologi bangsa (nasional) dan
selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan dan dilembagakan menjadi
pandangan hidup negara yang disebut sebagai ideologi negara.
Transformasi
pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi
pandangan dasar negara juga terjadi pada pandangan hidup Pancasila. Pancasila
sebelum dirumuskan menjadi dasar negara dan ideologi negara, nilai-nilainya
telah terdapat pada bangsa Indonesia dalam adat istiadat, budaya serta dalam
agama-agama sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia.
Dengan
suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa Indonesia akan maniliki pegangan
dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai masalah politik, sosial
budaya, eonomi, hukum, hankam dan persoalan lainnya dalam gerak masyarakat yang
semakin maju.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa merupakan sutau kristalisasi dari nilai-nilai
yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung
tinggi oleh warganya karena pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan
pandangan hidup masyarakat.
Dengan
demikian pandangan hidup Pancasila bagi bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal
Ika harus merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan
keanekaragaman.
14.
15.
Manusia
sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME dalam perjuangan untuk mencapai ehidupan yang
lebih sempurna senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya
sebagai suatu pandangan hidup.
Nilai-nilai
luhur adalah merupakan suatu tolok ukur kebaikan yang berkaitan dengan hal-hal
yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia seperti cita-cita yang
hendak dicapainya dalam hidup manusia.
Proses
perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi
pandangan hidup bangsa yang disebut sebagai ideologi bangsa (nasional) dan
selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan dan dilembagakan menjadi
pandangan hidup negara yang disebut sebagai ideologi negara.
Transformasi
pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi
pandangan dasar negara juga terjadi pada pandangan hidup Pancasila.
Pancasila
sebelum dirumuskan menjadi dasar negara dan ideologi negara, nilai-nilainya
telah terdapat pada bangsa Indonesia dalam adat istiadat, budaya serta dalam
agama-agama sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia.
Dengan
suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa Indonesia akan maniliki pegangan
dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya,
eonomi, hukum, hankam dan persoalan lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin
maju.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa merupakan sutau kristalisasi dari nilai-nilai
yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung
tinggi oleh warganya karena pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan
pandangan hidup masyarakat.
Dengan
demikian pandangan hidup Pancasila bagi bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal
Ika harus merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan
keanekaragaman.
3.2
Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila dalam kedudukannya dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia
sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara atau Philosofische
Grondslag dari
negara, ideologi negara atau Staatsidee.
16.
Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai
serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila
merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Pancasila merupakan sumber dari
segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara
konstitusional mengatur negar Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya
yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pancasila
sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum
Indonesia.
b. Meliputi
suasana kebatinan dari UUD 1945.
c.
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis
maupun tidak tertulis).
d.
Mengandung norma yang megharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang
mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara.
e. Merupakan
sumer semangat bagi UUD 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana
pemerintahan.
Sebagaimana telah ditentukan oleh
pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai
dasar negara Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar
negar Republik Indonesia.
Hal ini sesuai dengan dasar yuridis
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966.
Pancasila sebagai falsafah negara
(philosohische gronslag) dari negara, ideology negara, dan staatside. Dalam hal
ini Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyenggaraan
negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas
menyatakan
“……..maka sisusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu udang-undang dasar negara Indonesia yang
terbentuk dalam suat susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada…..”
Pancasila sebagai pandangan hidup
dan dasar negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:
17.
1.
Pancasila dasar negara sesuai dengan
pembukaan UUD 1945 dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala
sumber hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini tentang tertuang dalam ketetapan
MRP No. XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No. V/MP/1973 serta ketetapan No.
IX/MPR/1978. merupakan pengertian yuridis ketatanegaraan
2.
Pancasila sebagai pengatur hidup
kemasyarakatan pada umumnya (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat
sosiologis)
3.
Pancasila sebagai pengatur tingkah
laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran (merupakan pengertian
Pancasila yang bersifat etis dan filosofis)
3.3 Pancasila Sebagai Ideologi
Bangsa
Sebagai suatu ideologi bangsa dan
negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu
hasil peranungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana
ideologi-ideologi lain di dunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat
istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam
pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara dengan kata lain
unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari
pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan
kausa materialis (asal bahan) Pancasila.
BAB
IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara
Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip
atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan
bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4
Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Pancasila
adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila
juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka
manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama
dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan.
Oleh
karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia,
setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi
pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan,
baik dipusat maupun di daerah.
4.2
Saran
Berdasarkan
uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah
negara kita republik Indonesia, maka kita harus menjungjung tinggi dan
mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh
rasa tanggung jawab.
18.
DAFTAR
PUSTAKA
Kaelan. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta:
PARADIGMA.
Universitas Negeri Malang. 2000. Pedoman Penilisan Karya
Ilmiah. Malang: Universitas Negeri Malang
www.yahoo.com
www.wikipedia.com
19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar