Laman

Selasa, 02 Juli 2013

Jawaban Soal Kelembagaan Dan Legislatif Daerah



1.      Apa yang saudara ketahui tentang :
a.       Kedaulatan Rakyat
Istilah kedaulatan berasal dari bahasa latin, yakni “supranus”. Selanjutnya, istilah tersebut di terjemahkan kedalam berbagai ahasa secara berbeda-beda. Seperti dalam bahasa Italia menjadi “sovranus”, dalam bahasa prancis menjadi “souverainete”, dalam bahasa inggris menjadi “souvereignety”, dalam bahasa arab menjadi “daulah”, sedangkan dalam bahasa Indonesia menjadi “kedaulatan”. Kedaulatan dari berbagai bahasa itu dapat diartikan sebagai wewenang satu kesatuan politik. Jadi, kedaulatan adalah sebagai kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara atau kesatuan yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain. Kecuali kekuasaan yang satu adalah kekuasaan Tuhan. Dengan demikian, pengertian kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
                        Kedaulatan rakyat adalah kedaulatan dimna rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi dan menentukan pemimpin atau penguasanya. Kedaulatan rakyat juga berarti pemerintahan dari rakyat , oleh rakyat, dan untuk rakyat Rakyat merupakan unsur yang pertama kali berkehendak membentuk suatu negara, rakyat yang merencanakan, merintis, mengendalikan dan menyelenggarakan pemerintahan negara.
Kedaulatan memiliki sifat-sifat pokok antara lain:
ü  Asli yang berarti kekuasaan tersebut bukan berasal dari kekuasaan pihak lain yang kedudukannya lebih tinggi,
ü  Permanen yang berarti kekuasaan tersebut tetap berdiri meskipun pemerintahan atau pemegang kedaulatan telah berulang kali berganti,
ü  Tunggal yang berarti kekuasaan tersebut merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak dapat diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan-badan atau lembaga lainnya,
ü  Tidak Terbatas yang berarti kekuasaan tersebut tidak dibatasi oleh kekuasaan lainnya dan apabila ada kekuasaan lain yang membatasinya, pasti kekuasaan tertinggi yang dipunyai tersebut akan hilang atau lenyap.


Dalam suatu negara yang akan berdiri dan berdaulat harus memiliki unsur-unsur tertentu antara lain sebagai berikut.
1.      Adanya rakyat
2.      Adanya wilayah
3.      Adanya pemerintahan yang berdaulat

Macam-Macam Teori Kedaulatan Rakyat

Ada beberapa macam teori kedaulatan yang pernah dilontarkan atau dikemukakan oleh para ahli ketatanegaraan antaranya sebagai berikut:

·         Kedaulatan Tuhan
Yaitu teori yang mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Menurut teori ini, sesungguhnya segala sesuatu yang terdapat di dalam alam semesta ini berasal dari Tuhan. Umumnya teori kedaulatan Tuhan dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa, misalnya raja-raja Mesir kuno, kaisar Jepang, Cina. Ada juga raja-raja di Jawa pada zaman hindu yang menganggap dirinya sebagai penjelmaan Dewa Wisnu. Tokoh-tokoh teori ini ialah Thomas Aquino, Agustinus, Marsilius dan F. Julius Stahl.

·         Kedaulatan Raja
Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi suatu negara berasal dari raja dan keturunannya. Jadi, rajalah yang berdaulat dan raja yang selalu benar karena dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di bumi. Raja tidak bertanggungjawab kepada siapa pun kecuali kepadanya dirinya sendiri atau kepada Tuhan. Perbuatan raja tidak dibatasi oleh hukum sebab hukum itu sendiri dikehendaki oleh raja. Peletak dasar teori ini adalah Niccolo Machiavelli.


·         Kedaulatan Negara
Yaitu bahwa kekuasaan yang tertinggi berada di tangan Negara. Sumber kekuasaan yang dinamakan kedaulatan ini adalah Negara. Negara sebagai lembaga tertinggi, dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Jadi, kekuasaan Negara adalah kedaulatan yang timbul bersamaan dengan berdirinya Negara. Tokoh teori ini ialah Hagel, Paul Laband, Jean Bodin, dan George Jellinek.

·         Kedaulatan Hukum
Teori ini menyatakan bahwa pemerintah memperoleh kekuasaan tertinggi dari hukum (berdasarkan hukum yang berlaku). Jadi, yang berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan hukum yang mengikat seluruh warga negara. Lembaga ini adalah pemerintah dalam arti luas. Hukum tertulis maupun tidak tertulis berada di atas negara. Pelopor teori ini ialah Huge de Groot, Immanuel Kant, H. Krabe, dan Leon Deguit.

·         Kedaulatan Rakyat
Berdasarkan teori kedaulatan rakyat, yang memiliki kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Teori ini didasarkan pada anggapan bahwa kedaulatan yang dipegang oleh raja atau penguasa itu berasal dari rakyat. Oleh karena itu, raja atau penguasa harus bertanggungjawab kepada rakyat. Tokoh teori ini ialah Jean Jacques Rousseau, Montesquieu, John Locke, dan Aristoteles.









b.      Perwakilan Rakyat
Dalam negara modern saat ini, rakyat menyelenggarakan kedaulatan yang dimilikinya melalui wakil-wakil yang dipilihnya secara berkala. Lahirnya demokrasi tidak langsung disalurkan melalui lembaga perwakilan atau terkenal dengan nama “ parlemen “ perwakilan yang dikenal saat ini adalah perwakilan yang bersifat politik yaitu perwakilan rakyat melalui partai politik yang mempunyai kemampuan atau kewajiban untuk bicara dan bertindak atas nama orang yang memilih partai tersebut.
Menurut Jellinek timbulnya konstruksi perwakilan disebabkan oleh 3 hal yaitu :
ü  Pengaruh berkembangnya hukum perdata romawi diabad menengah yang menyebabkan timbulnya sistem perwakilan
ü  Adanya sifatnya dualistis pada abad menengah yaitu adanya hak raja dan hak rakyat. Hali ini mengakibatkan timbulnya perwakilan untuk mencerminkan hak rakyat.
ü  Pada abad menengah meskipun tuan-tuan tanah itu merupakan pusat kekuasaan, sebenarnya pusat kekuasaan itu tidak ada.
c.       Parlemen
Kelahiran parlemen sebagaimana konsekuensi dari ide perwakilan itu sendiri pada dasarnya bukan gagasan dan cita-cita demokrasi akan tetapi karena adanya sistem monarki feudal di Inggris. Dengan bantuan rakyat dan kaum menengah kepda kaum hikrat akhirnya raja mengalah, akibatnya hak-hak raja dibatasi oleh house of lords. Anggotanya adalah kaum bangsawan dan pemuka gereja/agama. Kemudian muncul lembaga baru yang anggotanya terdiri kaum menengah dan rakyat, yakni tersebut magnum consilium karena terdiri dari rakyat biasa maka lembaga ini disebut house of commons. Kedua lembaga tersebut disebut parlemen.
d.      Legislatif
Dalam pemerintahan modern saat ini, perlemen sebagai lembaga perwakilan mempunyai fungsi legislatif telah berkembang seiring dengan perkembangan demokrasi. Dengan adanya pemisahan atau pembagian fungsi pemerintah dalam 3 fungsi yaitu fungsi legislative, eksekutif dan yudikatif. Parlemenlah yang biasanya lebih banyak dating dari pihak eksekutif. Legislative atau biasa disebut dengan parlemen adalah bagian dalam suatu pemerintahan yang bertugas membuat undang-undang atau hukum yang sejauh ini diterima sebagai pernyataan pelaksanaan.

2.      Jelaskan bagaimana pembentukan lembaga perwakilan rakyat !
Jawaban :
Keberadaan lembaga perwakilan dalam suatu negara menandai dianutnya sistem perwakilan di negara. Hal ini artinya bahwa demokrasi yang dikembangkan adalah Sistem Demokrasi tidak langsung. Pembentukan lembaga yang menganut sistem ini biasanya melalui pemilihan umum sebagai perwujudan atau pertanda adanya kedaulatan rakyat. Sistem pembentukan lembaga perwakilan rakyat yaitu :
a.       Sistem Parlemen Unikameral atau Sistem Parlemen satu kamar
Unikameralisasi berpendapat bahwa sistem dua majelis tidal lagi memenuhi kebutuhan keterwakilan karena anggota kedua majelis memiliki konstituen yang sama. Tidak dikenal adanya 2 badan terpisah seperti DPR dan senat atau kamar pertama dan kamar kedua. Sistem ini dipakai 119 negara dari 180 negara. Fungsi parelem dalam sistem unicameral terpisat pada suatu nadan legislatif tertinggi dalam struktur negara. Fungsi legislatif tertinggi ada pada suatu badan tertinggi yang dipilih oleh rakyat.
b.      Sistem Parlemen Bikameral atau Sistem Parlemen dua kamar
Bikameralisasi berpendapat bahwa sistem dua majelis lebih mewakili banyak kepentingan yang saling tumpang tindih dari masyarakat majemuk. Menurut teori, satu kamar berisi anggota secara luas mewakili penduduk secara langsung. Sedangkan kamar lainnya berdasarkan perwakilan yang berbeda, bisa untuk mewakili kepentingan kelas social, kepentingan ekonomi, atau perbedaan territorial.

3.      Sebutkan kelebihan/keuntungan dalam
a.       Sistem legislatif bikameral
Ø  Secara resmi mewakili beragam pemilih (misalnya negara bagian, wilayah, etnik, atau golongan )
Ø  Memfasilitasi pendekatan yang bersifat musyawarah terhadap penyusunan perundang-undangan
Ø  Mencegah disyahkan perundang-undangan yang cacat atau ceroboh
Ø  Melakukan pengawasan atau pengendalian yang lebih baik atas lembaga eksekutif
b.      Sistem legislative unicameral
Ø  Kemungkinan untuk dapat cepat meloloskan UU
Ø  Tanggungjawab lebih besar
Ø  Lebih sedikit anggota terpilih sehingga lebih mudah bagi masyarakat untuk memantau kepentingan mereka
Ø  Biaya lebih rendah bagi pemerintah dan pembayar pajak
4.      Sejarah pertumbuhan lembaga perwakilan di Indonesia
Masa Volksraa Tahun (1918-1942)
Sebelum datang belanda ke indonesia pada abad XVII, Indonesia sebagai salah satu kesatuan belum memeliki DPR yang formal. Yang ada ialah semacam badan panasehat raja atau pemimpin di tempat tertentu. Sebelum pembentukan Volksraad demi mempermudah kegiatan pemerintahan klonial mengadakan pergeseran strategi pemerintahan yang mengikuti sertakan Indonesia, dalam rangka mengefektifkan pemungutan pajak. Langkah itu dicapai dengan memberi otonomi semu kepada kecamatan dan kabupaten serta haminte (pemerintah kota)Lewat politik pembahuruan ini pemerintah klonial memberikan sedikit kebebasan kepada bangsa Indonesia serta hak ikut masuk dalam pemerintahan klonial. Tetapi di balik politik licik pihak klonial ini, secara keseluruhan politik pembahuruan ini sedikit banyak telah membuka kesempatan untuk pertama kalinya bagi rakyat Indonesia dalam usaha menuju ke arah satu pemerintahan demokrasi, meskipun demokrasi dalam arti sempit dan terbatas. Susunan atau komposisi Volksraad yang pertama (1918), dengan perimbangan sebagai berikut : 
1.      Dari jumlah 39 orang Volksraad, orang Indonesia asli melalui “wali pemilih” dari “dewan provinsi” berjumlah  15 anggota (10orang dipilih oleh “wali pemilih” dan 5 orang diangkat oleh gubernur jenderal).
2.      Jumlah terbesar, atau 23 orang, anggota Volksraad mewakili golongan Eropa dan golongan Timur asing, melalui pemelihan dan pengangkatan oleh gubernur jenderal.
3.      Adapun orang menjabat sebagai ketua Volksraad bukan dipilih oleh, dan dari anggota Volksraad itu sendiri, malainkan diangkat oleh mahkota  Nederland. Dalam melaksan tugas-tugasnya Volksraad lebih mengutamakan memberi nasehat kepada gubernur jenderal dari pada “menyeruakan” kehendak masyarakat.
Sejak 1927 terjadi penambahan anggota Volksraad menjadi 61 orang (termaksud ketua), serta posisi jumlah anggota yang dipilih bertambah menjadi 38 orang dan yang diangkat gubernur jenderal 23 orang, dengan susunan  atau perimbangan sebagai berikut :
§   30 orang anggota bumi putera asli (Indonesia), yang mana 20 orang dipilih dan 10 orang diangkat gubernur jenderal
§  25 orang anggota Belanda (15 anggota dipilih dan 10 orang diangkat)
§  5 orang anggota asing bukan Belanda (3orang dipilih dan 2 orang diangkat)
Komposisi keanggotaan Volksradd 1936 menjadi sebagai berikut :
1.      8 orang mewakili I.E.V. (Indo europeesch Verbond);
2.      5 orang mewakili P.P.B.B;
3.      4 orang mewakili P.E.B. (Politiek Economische Bond);
4.      4 orang V.C. ( Valderlandisch Club);
5.      3 orang mewakili Parindra;
6.      2 orang mewakili C.S.P. ( christelijk staakundige     partij);
7.      2 orang mewakili chung Hwa Hui (Kelompok cina)
8.      2 orang mewakili IKP (Indisch Katholiek Partij);
9.      4 orang mewakili golongan Pasundan, VAIB (Vereeniging Ambtenaren Inl. Bestuur), Partai Tionghoa indonesia.
5.      Sebutkan/jelaskan bagaimana susunan keanggotaan, pimpinan, kedudukan, tugas, dan wewenang, hak dan kewajiban dan pergantian antar waktu dari :
a.       MPR
1.      Susunan dan Keanggotaan
MPR  terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden. Masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah janji.  Sebelum memangku jabatannya, anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang Paripurna MPR.
2.      Pimpinan Majelis
Pimpinan MPR terdiri atas seorang ketua dan tiga orang wakil ketua yang mencerminkan unsur DPR dan DPD yang dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam Sidang ParipurnaMPR.
-          Tugas Pimpinan MPR
a.       Memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan.
b.      Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua
c.       Menjadi Juru bicara MPR
d.      Melaksanakan dan memasyarakatkan putusan MPR
e.        Mengadakan konsultasi dengan Presiden dan Pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan putusan MPR
f.       Mewakili MPR  dan/atau alat kelengkapan MPR DIPENGADILAN
g.      Melaksanakan Putusan MPR
h.      menetapkan arah kebijakn umum dan strategi pengelolaan anggaran MPR
i.        Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam sidanng Paripurna MPR.


3.      Kedudukan, Tugas dan Fungsi
MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. MPR mempunyai tugas dan wewenang :
a.       Mengubah dan menetapkan UUD
b.      Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam Sidang Paripurna MPR
c.       Memutuskan usul DPR, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden
d.      Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
e.       Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari
f.       Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduannya berhenti dalam masa jabatannya secara bersamaan.

4.      Hak dan Kewajiban
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, anggota MPR mempunyai Hak:
a.       Mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD
b.      Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan
c.       Memilih dan dipilih
d.      Membela diri
e.       Imunitas
f.       Protokoler
g.      Keuangan dan administratif
Anggota MPR mempunyai Kewajiban :
a.       Mengamalkan Pancasila
b.      Melaksanakan UUD 1945
c.       Menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional
d.      Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
e.       Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah

5.      Sidang- sidang dan Putusan MPR
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. Selain sidang tersebut diatas MPR bersidang untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya. Tata cara penyelenggaraan sidang-sidang diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.
6.      Penggantian Antar Waktu
Penggantian antarwaktu anggota MPR adalah apabila terjadi penggantian antarwaktu anggota  DPR atau DPD. Pemberhentian dan pengangkatan penggantian antarwaktu anggota MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden.

b.      DPR
1.      Susunan dan Keanggotaan
Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarakan hasil pemilihan umum. Pemilihan umumuntuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka.

2.      Pimpinan Dewan
Pimpinan DPR terdiri atas seorang ketua dan tiga orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR dalam Sidang Paripurna DPR.
-          Tugas Pimpinan DPR adalah:
a.       Memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan
b.      Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua
c.       Menjadi Juru bicara DPR
d.      Melaksanakan dan Memasyaratkan putusan DPR
e.       Mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga lainnyasesuai dengan putusan DPR
f.       Mewakili DPR dan/atau alat kelengkapan DPR DIPENGADILAN
g.      Melaksanakan Putusan DPR
h.      Menetapkan arah, kebijakan umum dan strategipengelolaan anggaran DPR
i.        Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang Paripurna DPR.

3.      Kedudukan dan Fungsi
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Susunan DPR diatur dengan UU. DPR bersidang sedikitnya sekali dalm setahun. DPR mempunyai fungsi
a.       Legislasi
b.      Anggaran
c.       Pengawasan

4.      Tugas dan Wewenang
a.       Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan
b.      Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
c.       Menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
d.      Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan UU APBN dan UU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama
e.       Menetapkan APBN bersama Presiden
f.       Memilih anggota BPK dengan mempertimbangkan DPD
g.      Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamain dan perjanjian dengan beberapa negara lain
h.      Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
i.        Melaksanakan tugas dan wewenag lainnya yang ditentukan dalam UU.

5.      Hak dan Kewajiban
DPR mempunyai hak:
a.       Interpelasi
b.      Angket
c.       Menyatakan Pendapat
Kewajiban DPR
a.       Mengamalkan Pancasila
b.      Melaksanak UUD 1945
c.       Melaksanak kehidupan Demokrasidalam penyelenggaraan pemerintahan
d.      Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI
e.       Memperhatikan upaya penaingkatan kesejahteraan rakyat
f.       Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
g.      Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPR
h.      Menjaga etika dan norma hubungan kerja dengan lembaga yang lain

6.      Penggantian Antarwaktu
Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:
a.       Meninggal Dunia
b.      Mengundurkan diri
c.       Diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan

c.       DPD
1.      Susunan dan Keanggotaan
DPD terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

2.      Pimpinan
Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua dan sebanyak-banyaknya dua orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam Sidang Paripurna DPD. Tugas pimpinan DPD adalah:
a.       Memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan
b.      Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua
c.       Menjadi Juru bicara DPD
d.      Melaksanakan dan memasyarakatkan putusan DPD
e.       Mewakili DPD dan/atau alat kelengkapan DPD dipengadilan
f.       Menetapkan arah,kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran
g.      Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang Paripurna DPD.

3.      Kedudukan dan Fungsi
DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.       Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
b.      Pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu

4.      Tugas dan Wewenang
a.       DPD dapat mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah hubungan pusat dan daerah
b.      DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah
c.       DPD diundang oleh DPR untuk melakukan pembahasan sebagaimana disebutkan diatas
d.      DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN
e.       DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK
f.       DPD dapa melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU otonomi daerah

5.      Hak dan Kewajiban
DPD mempunyai hak:
a.       Mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah
b.      Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah
Kewajiban DPD:
a.       Mengamalkan Pancasila
b.      Melaksanakan UUD 1945
c.       Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
d.      Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI
e.       Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat
f.       Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
g.      Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan
h.      Menaati kode etik dan Peraturan Tata tertib DPD
i.        Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.

6.      Penggantian Antarwaktu
Anggota DPD berhenti antarwaktu karena
a.       Meninggal dunia
b.      Mengundurkan diri sebagai anggota atas permintaan sendiri
c.       Diberhentikan, karena tidak dapat melaksanakan tugas serta melanggar syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana d maksud dalam UU tentang pemilhan umum.

6.      Sebutkan/jelaskan bagaimana kedudukan dan fungsi, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, pergantian antar waktu dari DPRD provinsi !
DPRD berkedudukan di setiap wilayah administratif, yaitu:
  • Dewan perwakilan rakyat daerah provinsi (DPRD provinsi), berkedudukan di ibukota provinsi.
  • Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten (DPRD kabupaten), berkedudukan di ibukota kabupaten.
  • Dewan perwakilan rakyat daerah kota (DPRD kota), berkedudukan di kota.
DPRD memiliki fungsi :
  • legislasi,berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah
  • anggaran,Kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD)
  • pengawasan,Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah
Tugas dan wewenang DPRD adalah:
  • Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
  • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
  • Mengusulkan:
    • Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.
    • Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri.
    • Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri.
  • Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
  • Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak-hak yang dimiliki DPRD dalam menjalankan kegiatannya
  1. Hak Interpelasi; ialah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara.
  2. Hak Angket; ialah pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Hak menyatakan pendapat; ialah hak DPRD untuk menyetakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
  4. Pendapat diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Hak-hak yang dimiliki Anggota DPRD
  1. Hak mengajukan rancangan Perda
  2. Hak mengajukan pertanyaan
  3. Hak menyampaikan usul dan pendapat
  4. Hak memilih dan dipilih
  5. Hak membela diri
  6. Hak imunitas atau hak kekebalan hukum, yaitu anggota DPRD tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPRD Propinsi dengan pemerintah dan rapat-rapat DPRD lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  7. Hak protokoler atau hak anggota DPRD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya
  8. Hak keuangan dan administrasi
Kewajiban Anggota DPRD dalam mengemban tugas dan wewenangnya
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila ;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan ;
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
d. mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan ;
e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat ;
f. mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ;
g. mentaati tata tertib dan kode etik
h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelengaraan pemerintahan daerah ;
i. menyerap, menghimpun, aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
j. menampung, dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat ; dan
k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen didaerah pemilihanya.
7.      Jelaskan hubungan MPR, DPR, Presiden dan MK
Jawaban :
a.       Hubungan Presiden dengan MK
Hubungan Presiden dengan MK di atur di dalam :

    UUD 1945 pasal 24C ayat 2 yang berbunyi, “Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

    UUD 1945 pasal 24C ayat 3 yang berbunyi, “Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.”

    UU no 48 tahun 2009 pasal 29 ayat 2 yang berbunyi, “Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

    UU no 48 tahun 2009 pasal 34 ayat 1 yang berbunyi, “Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden.”

    Berdasarkan ketentuan Pasal 24C UUD 1945 dan UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), MK mempunyai lima kewenangan. Yakni, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu (baik di tingkat nasional maupun pemilihan umum kepala daerah) dan memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden (impeachment).

Dari lima kewenangan MK itu, hampir semuanya berpotensi bersinggungan dengan Presiden. Pertama, pengujian UU terhadap UUD. Lembaga negara yang mempunyai kewenangan membuat UU adalah Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga produk Presiden –bersama dengan DPR- lah yang diuji ke MK. Kedua, sengketa kewenangan antar lembaga negara (SKLN). Sebagai lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, Presiden berpeluang menjadi subjek perkara SKLN di MK.

Ketiga, memutus pembubaran partai politik. Pasal 68 UU No.23/2004 tentang MK disebutkan bahwa pemohon pembubaran partai politik adalah pemerintah. Jadi, hanya pemerintah (Presiden) yang berhak memohon agar MK membubarkan sebuah partai politik yang dianggap “berbahaya”.

Sedangkan, kewenangan dalam memutus sengketa hasil pemilu atau pemilukada tidak terlalu berhubungan dengan presiden. Pasalnya, pemilu atau pemilukada diselenggarakan oleh lembaga yang independen –Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota- dari presiden.

Terakhir, kewenangan memutus perkara impeachment atau pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah kewenangan khusus yang diberikan UUD. Bila DPR menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden berupa pengkhinatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, maka perkara itu akan dibawa ke MK. Setelah MK memutus, maka akan diserahkan lagi ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk melakukan eksekusi. MPR dimungkinkan untuk melakukan eksekusi yang berbeda dengan putusan MK.
b.      Hubungan DPR dengan Presiden
Hubungan antar DPR dan Presiden di atur di dalam :
·         UUD 1945 pasal 5 ayat 1 yang berbunyi, “Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.”
·         UUD 1945 pasal 7A yang berbunyi, “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
·         UUD 1945 pasal 7B tentang tata cara pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden oleh DPR
·         UUD 1945 pasal 7C yang berbunyi, “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.”
·         UUD 1945 pasal 11 ayat 1 yang berbunyi, “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
·         UUD 1945 pasal 13 ayat 2 yang berbunyi, “Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
·         UUD 1945 pasal 13 ayat 3 yang berbunyi, “Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
·         UUD 1945 pasal 14 ayat 2 yang berbunyi, “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbanganDewan Perwakilan Rakyat.”
·         UUD 1945 pasal 20 ayat 2 yang berbunyi, “Setiap rancangan Undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.”
·         UUD 1945 pasal 20A mengenai hak-hak DPR
·         UUD 1945 pasal 22 mengenai tata cara pembentukan Undang-Undang
·         UUD 1945 pasal 23 ayat 2 yang berbunyi, “Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajuka oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
·         UUD 1945 pasal 23F ayat 1 yang berbunyi, “Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.”
·         UUD 1945 pasal 24A ayat 3 yang berbunyi, “Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.”
·         UUD 1945 pasal 24B ayat 3 yang berbunyi, “Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.”
·         UUD 1945 pasal 24C ayat 2 yang berbunyi, “Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.”
·         UUD 1945 pasal 24C ayat 3 yang berbunyi, “Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.”
·         UU no 27 tahun 2009 pasal 74 ayat 2 yang berbunyi, “Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan Presiden.”
·         Hubungan antara DPR dam Presiden terletak pada hubungan kerja. Hubungan kerja tersebut antara lain adalah mengenai proses pembuatan undang-undang antara presiden dan DPR yang diatur dalam pasal 20 ayat 2, 3, 4, dan 5. Yaitu setiap rancangan undang-undang harus dibahas oleh presiden dan DPR untuk mendapat persetujuan bersama (ayat 2). Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, maka maka rancangan undang-undang itu tidak dapat diajukan lagi pada masa persidangan itu (ayat 3). Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama, (ayat 4) dan apabila presiden dalam waktu 30 hari setelah rancangan undang-undang itu disetujui bersama, undang-undang itu sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan (ayat 5). Untuk terbentuknya undang-undang, maka harus disetujui bersama antara presiden dengan DPR. Walaupun seluruh anggota DPR setuju tapi presiden tidak, atau sebaliknya, maka rancangan undang-undang itu tidak dapat diundangkan.
·         Selanjutnya mengenai fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPR. Yaiyu mengawasi presiden dan wakil presiden dalam pelaksanaan kekuasaan eksekutif. Dan DPR dapat mengusulkan pemberhentian Presisiden sebagai tindak lanjut pengawasan (pasal 7A). Dalam bidang keuangan, RUU APBN diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (pasal 23 ayat 2). Apabila DPR tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan presiden, pemerintah menjalankan APBN tahun lalu(pasal 23 ayat 3).
·         Hubungan kerja lain antara DPR dengan Presiden antara lain: melantik presiden dan atau wakil presiden dalam hal MPR tidak dapat melaksanakan sidang itu (pasal 9), memberikan pertimbangan atas pengangkatan duta dan dalam hal menerima duta negara lain (pasal 13), memberikan pertimbangan kepada presiden atas pemberian Amnesti dan Abolisi (pasal 14 ayat 2), memberikan persetujuan atas pernyataan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (pasal 11), memberikan persetujuan atas pengangkatan komisi yudisial (pasal 24B ayat 3), memberikan persetujuan atas pengangkatan hakim agung (pasal 24A ayat 3).



c.       Hubungan antara MPR dengan DPR
Hubungan antar MPR dan DPR di atur di dalam :
·         UUD 1945 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi, “Majelis permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.”
·         UUD 1945 pasal 7A yang berbunyi, “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. “
·         UUD 1945 pasal 7B ayat 1 yang berbunyi, “Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
·         UUD 1945 pasal 7B ayat 6 yang berbunyi, “Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.”
d.      Hubungan antara MPR dengan Presiden
Hubungan antar MPR dan Presiden di atur di dalam :
·         UUD 1945 pasal 3 ayat 2 yang berbunyi, ”Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden”
·         UUD 1945 pasal 3 ayat 3 yang berbunyi, “Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.”
·         UUD 1945 pasal 7A yang berbunyi, “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. “
·         UUD 1945 pasal 7B ayat 1 yang berbunyi, “Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
·         UUD 1945 pasal 7B ayat 7 yang berbunyi, “Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.
·         UUD 1945 pasal 8 ayat 2 yang berbunyi, “Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
·         UUD 1945 pasal 8 ayat 3 yang berbunyi, “Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan siding untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, samapi berakhir masa jabatannya.
·         UUD 1945 pasal 9 ayat 1 yang berbunyi, “Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat”.
·         UU no 27 tahun 2009 pasal 6 ayat 1 yang berbunyi, “Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden.

e.       MPR dengan DPR, DPD, dan Mahkamah Konstitusi

Keberadaan MPR dalam sistem perwakilan dipandang sebagai ciri yang khas dalam sistem demokrasi di Indonesia. Keanggotaan MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD menunjukan bahwa MPR masih dipandang sebagai lembaga perwakilan rakyat karena keanggotaannya dipilih dalam pemilihan umum. Unsur anggota DPR untuk mencerminkan prinsip demokrasi politik sedangkan unsur anggota DPD untuk mencerminkan prinsip keterwakilan daerah agar kepentingan daerah tidak terabaikan. Dengan adanya perubahan kedudukan MPR, maka pe­mahaman wujud kedaulatan rakyat tercermin dalam tiga cabang kekuasaan yaitu lembaga perwakilan, Presiden, dan pemegang kekuasaan kehakiman.
Sebagai lembaga, MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
Dalam konteks pelaksanaan kewenangan, walaupun anggota DPR mempunyai jumlah yang lebih besar dari anggota DPD, tapi peran DPD dalam MPR sangat besar misalnya dalam hal mengubah UUD yang harus dihadiri oleh 2/3 anggota MPR dan memberhentikan Presiden yang harus dihadiri oleh 3/4 anggota MPR maka peran DPD dalam kewenangan tersebut merupakan suatu keharusan.
Dalam hubungannya dengan DPR, khusus mengenai penyelenggaraan sidang MPR berkaitan dengan kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, proses tersebut hanya bisa dilakukan apabila didahului oleh pendapat DPR yang diajukan pada MPR.
Selanjutnya, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD. Karena kedudukan MPR sebagai lembaga negara maka apabila MPR bersengketa dengan lembaga negara lainnya yang sama-sama memiliki kewenangan yang ditentukan oleh UUD, maka konflik tersebut harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.

f.       DPR dengan Presiden, DPD, dan MK.

Berdasarkan UUD 1945, kini dewan perwakilan terdiri dari DPR dan DPD. Perbedaan keduanya terletak pada hakikat kepentingan yang diwakilinya, DPR untuk mewakili rakyat sedangkan DPD untuk mewakili daerah.
Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Selanjutnya untuk menguatkan posisi DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif maka pada Pasal 20 ayat (5) ditegaskan bahwa dalam hal RUU yang disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui, sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
Dalam hubungan dengan DPD, terdapat hubungan kerja dalam hal ikut memba­has RUU yang berkaitan dengan bidang tertentu, DPD memberikan pertimbangan atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan UU tertentu pada DPR.
Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, terdapat hubungan tata kerja yaitu dalam hal permintaan DPR kepada MK untuk memeriksa pendapat DPR mengenai dugaan bahwa Presiden bersalah. Disamping itu terdapat hubungan tata kerja lain misalnya dalam hal apabila ada sengketa dengan lembaga negara lainnya, proses pengajuan calon hakim konstitusi, serta proses pengajuan pendapat DPR yang menyatakan bahwa Presiden bersalah untuk diperiksa oleh MK.