TUGAS INDIVIDU
PERAN INSPEKTORAT DALAM PENYELENGGARAAN
FUNGSI PENGAWASAN DI INDONESIA
Dibuat Untuk Memenuhi Tugas pada Mata Kuliah:
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN
Dosen Pengampu:
Dr. Masana Sembiring M.Si
Oleh:
KARTIKA KUMALA
21.0859
F BILINGUAL
FAKULTAS
POLITIK PEMERINTAHAN
INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
JATINANGOR
2013
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam rangka
terciptanya good government, maka
penting adanya efektivitas dan efesiensi dari setiap lembaga pemerintahan.
Untuk itu, diperlukan partisipasi dari seluruh anggota masyarakat, khususnya
lembaga pengawasan guna melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap instansi
pemerintah. Pengawasan yang merupakan unsur penting dalam proses manajemen
pemerintahan, memiliki peran yang sangat strategis untuk terwujudnya
akuntabilitas publik dalam pemerintahan dan pembangunan. Melalui suatu
kebijakan pengawasan yang komprehensif dan membina, maka diharapkan kemampuan
administrasi publik yang saat ini dianggap lemah, terutama di bidang kontrol
pengawasan, dapat ditingkatkan kapasitasnya dalam rangka membangun
infrastruktur birokrasi yang lebih kompetitif.
Untuk mencapai tujuan
dari organisasi secara optimal, maka diperlukannya aspek manajemen suatu
organisai tersebut agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Selain itu pula
pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen yang harus dilakukan untuk
menjaga agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan
dalam rangka pencapaian tujuan. Melalui pengawasan dapat diperoleh informasi mengenai
kehematan, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan kegiatan.
Informasi tersebut
dapat digunakan untuk Sebagaimana pada Ketetapan Nomor IX/MPR/1998 tentang
Penyelenggaran Negara yang bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,
maka Pengawasan merupakan aspek penting dalam manajemen kepegawaian, melalui
Sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.
KEP/46/M.PAN/4/2004, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dalam
penyelenggaraan pemerintah ditegaskan bahwa pengawasan merupakan salah satu
unsur terpenting dalam rangka peningkatan Pendayagunaan Aparatur Negara dalam
melaksanakan tugas-tugas umum pemerintah dan pembangunan menuju terwujudnya
pemerintah yang bersih dan berwibawa.
Menurut Situmorang dan
Juhir ( 1994:22 ) maksud pengawasan adalah untuk :
1. Mengetahui
jalannya pekerjaan, apakah lancar atau tidak
2. Memperbaiki
kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh pegawai dan mengadakan pencegahan agar
tidak terulang kembali kesalahan-kesalahan yang sama atau timbulnya kesalahan
yang baru.
3. Mengetahui
apakah penggunaan budget yang telah ditetapkan dalam rencana terarah kepada
sasarannya dan sesuai dengan yang telah direncanakan.
4. Mengetahui
pelaksanaan kerja sesuai dengan program (fase tingkat pelaksanaan) seperti yang
telah ditentukan dalam planning atau tidak.
5. Mengetahui
hasil pekerjaan dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam planning, yaitu
standard.
Tahapan-tahapan pengawasan
yaitu:
-
Tahap Penetapan Standar
-
Tahap Penentuan Pengukuran Pelaksanaan
Kegiatan
-
Tahap Pengukuran Pelaksanaan Kegiatan
-
Tahap Pembandingan Pelaksanaan dengan
Standar dan Analisa Penyimpangan
-
Tahap Pengambilan Tindakan Koreksi
Inspektorat
merupakan instansi pemerintah yang memiliki fungsi sebagai lembaga pengawasan
di daerah. Inspektorat merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di Bidang
Pengawasan yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Daerah (Gubernur/ Bupati/ Walikota) melalui
Sekretaris Daerah. Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
fungsional terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pengelolaan Badan
Usaha Milik Daerah serta Usaha Daerah lainnya.
1.2 Perumusan Masalah
Rumusan masalah yang
akan dibahas dalam Paper ini adalah :
1.
Apa dasar hukum penyelenggaraan fungsi
pengawasan daerah?
2.
Bagaimana kedudukan, tugas pokok dan
fungsi Inspektorat daerah?
3.
Bagaimana uraian kegiatan pengawasan?
4.
Bagaimana peran Inspektorat sebagai
pengawasan internal?
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui dasar hukum penyelenggaraan
fungsi pengawasan daerah
2.
Untuk mengetahui kedudukan, tugas pokok
dan fungsi Inspektorat daerah?
3.
Untuk mengetahui uraian kegiatan
pengawasan?
4.
Untuk mengetahui peran Inspektorat
sebagai pengawasan internal?
1.4 Manfaat Penulisan
a.
Manfaat Teoritik
Sebagai
kontribusi akademis guna mengetahui peran dan fungsi Inspektorat dalam
penyelenggaraan pengawasan di Indonesia.
b.
Manfaat Praktis
Sebagai
kontribusi pemikiran dan masukan bagi lembaga-lembaga yang berwenang terkait
dengan penyelenggaraan pengawasan di Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Dasar Hukum Penyelenggaraan
Fungsi Pengawasan Daerah
Dasar hukum dalam
pelaksanan pengawasan adalah mengacu pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2004
tentang pemerintahan daerah yang diperkuat oleh peraturan pemerintahan No. 20
Tahun 2001 tentang pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Keputusan Presiden No. 74 Tahun 2001 tentang tata cara pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan keputusan Menteri No. 41 Tahun 2001
tentang pengawasan represif kebijakan daerah.
Pasal 218 Undang-undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa:
1. Pengawasan
atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah yang
meliputi:
a. Pengawasan
atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.
b. Pengawasan
terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
2. Pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh aparat pengawas
intern Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
Pedoman tentang
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut
dalam Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam
ketentuan tersebut dinyatakan bahwa Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan
pengawasan terhadap:
-
Pelaksanaan urusan pemerintahan di
daerah kabupaten/kota;
-
Pelaksanaan pembinaan atas
penyelenggaraan pemerintahan desa; dan
-
Pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
Berdasarkan Pasal 1
angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota,
Inspektorat Kabupaten/Kota adalah aparat pengawas fungsional yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota.
2.2 Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Inspektorat Daerah
Inspektorat Daerah
mempunyai fungsi perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan dan
fasilitasi pengawasan, pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas
pengawasan, pemeriksaan serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Dearah dibidang pengawasan. Untuk menyelenggarakan fungsi , Inspektorat
mempunyai tugas :
a.
melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan urusan pemerintahan;
b.
melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan urusan perekonomian;
c.
melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan urusan kesejahteraan sosial;
d.
melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan urusan keuangan dan asset; dan
e.
melaksanakan kegiatan ketatausahaan.
Sedangkan fungsi
Inspektorat Provinsi, meliputi :
a.
Perumusan kebijakan teknis di bidang
pengawasan fungsional;
b.
Pelaksanaan pengawasan terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Perangkat Daerah dan pengelolaan Badan
Usaha Milik Daerah dan Usaha Daerah lainnya,
c.
Pelaksanaan pemeriksaan, pengujian dan
penilaian atas kinerja Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah serta
Usaha Daerah lainnya;
d.
Pelaksanaan pengusutan dan penyelidikan
terhadap dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang baik berdasarkan
temuan hasil pemeriksaan maupun pengaduan atau informasi dari berbagai pihak;
e.
Pelaksanaan pemeriksaan, pengujian dan
penilaian atas kinerja Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah serta
Usaha Daerah lainnya;
f.
Pelaksanaan pengusutan dan penyelidikan
terhadap dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang baik berdasarkan
temuan hasil pemeriksaan maupun pengaduan atau informasi dari berbagai pihak;
g.
Pelaksanaan tindakan awal sebagai
pengamanan diri terhadap dugaan penyimpangan yang dapat merugikan daerah;
h.
Pelaksanaan fasilitasi dalam
penyelenggaraan otonomi daerah melalui pemberian konsultasi;Sedangkan
Inspektorat kabupaten/kota mempunyai kedudukan, tugas pokok dan fungsi yang
hampir sama tapi dalam konteks kabupaten/kota masing-masing, yang diatur dan
ditetapkan dengan Perda masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
i.
Pelaksanaan koordinasi tindak lanjut
hasil pemeriksaan. Aparat pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP);
j.
Pelaksanaan pelayanan informasi
pengawasan kepada semua pihak;
k.
Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan
pihak yang berkompeten dalam rangka menunjang kelan-caran tugas pengawasan;
l.
Pelaporan hasil pengawasan disampaikan
kepada Gubernur dengan tembusan kepada DPRD;
m.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang
diperintahkan oleh Gubernur;
Inspektorat Provinsi
merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang dipimpin
oleh seorang Inspektur yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada gubernur dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari
sekretaris daerah. Adapun tugas pokoknya adalah melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan urusan pemerintahan, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan
pemerintahan provinsi.
Secara garis besar fungsi-fungsi
Inspektorat Provinsi, meliputi :
1.
Perencanaan program pengawasan
2.
Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan
3.
Pembinaan dan pelaksanaan pengawasan
meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan serta keuangan
dan kekayaan daerah
4.
Pemeriksaan, pengusutan pengujian dan
penilaian tugas pengawasan
Sedangkan Inspektorat
Kota/kota mempunyai kedudukan, tugas pokok dan fungsi yang hampir sama tapi
dalam konteks Kota/Kota masing-masing, yang diatur dan ditetapkan dengan Perda
masing-masing kota/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2.3
Uraian Kegiatan Pengawasan
Sesuai dengan
Permendagri Nomor 70 tahun 2012, uraian kegiatan pengawasan sebagai berikut:
A.
Pengawasan internal di lingkungan
Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari :
1.
Pemeriksaan kinerja/reguler SKPD dengan
titik berat terhadap pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
2.
Review Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah dalam rangka menuju dan/atau mempertahankan opini “Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP)”;
3.
Pemeriksaan pengelolaan keuangan dan
aset;
4.
Evaluasi Penerapan Sistem Pengendalian
Internal Pemerintah (SPIP).
5.
Asistensi terhadap pelaksanaan Peraturan
Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan Dan
Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 Dan Jangka Menengah Tahun
2012-2014;
6.
Penanganan pengaduan masyarakat;
7.
Pemeriksaan bersama (joint audit) dengan
BPKP terhadap Program Penanggulangan Kemiskinan – PNPM-MP;
8.
Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (LAKIP) untuk mengetahui penerapan Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
9.
Evaluasi atas peran Inspektorat
Kabupaten/Kota sebagai quality assurance dan consulting;
10. Melakukan
pengawasan tertentu bersama dengan instansi terkait.
11. Asistensi
dalam penyusunan neraca aset pada unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
12. Asistensi
penerapan SPIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
13. Asistensi
perencanaan dan penyusunan anggaran;
14. Pemantauan
Tindak Lanjut Hasil Pengawasan.
B.
Pengawasan Urusan Pemerintahan Desa.
Pengawasan
Urusan Pemerintahan Desa dilakukan terhadap administrasi pemerintahan desa dan
pelaksanaan urusan pemerintahan di Pemerintahan Desa dengan melalui :
1. Pemeriksaan
reguler pada Pemerintah Desa;
2. Pemeriksaan
pelakasanaan tugas pembantuan dari pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota
sesuai hasil koordinasi; dan
3. Pemeriksaan
khusus terkait dengan adanya pengaduan yang bersumber dari masyarakat maupun
dari instansi pemerintah dalam rangka membangun kepekaan terhadap perkembangan
isu-isu aktual untuk tujuan nasional dan pemerintah daerah.
2.4
Peran Inspektorat Daerah Sebagai Pengawas Internal
Inspektorat daerah
terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:
a. Inseptorat
Wilayah Provinsi adalah instansi pengawasan yang melakukan pengawasan terhadap
akativitas pemerintah provinsi. Instansi ini bertanggung jawab kepada Gubernur.
Instansi ini mempunyai tugas melakukan pengawasan umum atas aktivitas
pemerintah daerah, baik yang bersifat rutin maupun yang bersifat pembangunan
agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang – undangan
yang berlaku dan melakukan pengawasan terhadap tugas Departemen Dalam Negeri di
provinsi.
b. Inspektorat
Wilayah Kabupaten atau Kotamadya adalah instansi yang melakukan pengawasan
terhadap aktivitas Pemerintah Daerah. Termasuk Kecamatan, Kelurahan atau Desa
selain itu Inspektorat Wilayah Kabupaten atau Kotamadya juga melakukan
pengawasan terhadap tugas departemen Dalam Negeri di Kabupaten atau Kotamadya.
Pengawasan pada
hakekatnya merupakan fungsi yang melekat pada seorang leader atau top manajemen
dalam setiap organisasi, sejalan dengan fungs-fungsi dasar manajemen lainnya
yaitu perencanaan dan pelaksanaan. Demikian halnya dalam organisasi pemerintah,
fungsi pengawasan merupakan tugas dan tanggung jawab seorang kepala
pemerintahan, seperti di lingkup pemerintah provinsi merupakan tugas dan
tanggung jawab gubernur sedangkan di pemerintah kabupaten dan kota merupakan
tugas dan tanggung jawab bupati dan walikota. Namun karena katerbatasan
kemampuan seseorang, mengikuti prinsip-prinsip organisasi, maka tugas dan
tanggung jawab pimpinan tersebut diserahkan kepada pembantunya yang mengikuti
alur distribution of power
sebagaimana yang diajarkan dalam teori-teori organisasi modern.
Maksud pengawasan itu
dalam rumusan yang sederhana adalah untuk memahami dan menemukan apa yang salah
demi perbaikan di masa mendatang. Hal itu sebetulnya sudah disadari oleh semua
pihak baik yang mengawasi maupun pihak yang diawasi termasuk masyarakat awam.
Sedangkan tujuan pengawasan itu adalah untuk meningkatkan pendayagunaan
aparatur negara dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan
pembangunan menuju terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (good govenment and clean government)
Seiring dengan semakin
kuatnya tuntutan dorongan arus reformasi ditambah lagi dengan semakin kritisnya
masyarakat dewasa ini, maka rumusan pengawasan yang sederhana itu tidaklah
cukup dan masyarakat mengharapkan lebih dari sekedar memperbaiki atau
mengoreksi kesalahan untuk perbaikan dimasa datang, melainkan terhadap
kesalahan, kekeliruan apalagi penyelewengan yang telah terjadi tidak hanya
sekedar dikoreksi dan diperbaiki akan tetapi harus diminta pertanggungjawaban
kepada yang bersalah.
Kesalahan harus ditebus
dengan sanksi/hukuman, dan bila memenuhi
unsur tindak pidana harus diproses oleh aparat penegak hukum, sehingga membuat
efek jera bagi pelaku dan orang lain berpikir seribu kali untuk melakukan hal
yang sama, sehingga praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi
berkurang dan akhirnya hilang. Hal seperti itulah yang menjadi cita-cita dan
semangat bangsa Indonesia yang tercermin dalam Undang-undang Nomor 28 tahun
1998 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (KKN).
Berdasarkan pendapat
yang sebagaimana dilakukan oleh Reksohadiprojo maka dalam melakukan pengawasan,
khususnya pada Kantor Inspektorat adalah lebih ditekankan pada hasil
pelaksanaan pekerjaan yang lebih akurat dalam melakukan tugas pemerintahan dan
pembangunan. Menilai efektifnya fungsi pengawasan maka dalam menentukan
indikator berpedoman pada teori pengawasan yang sebagaimana dikemukakan oleh
Sarwoto (2010, hal. 28) bahwa suatu pengawasan yang efektif jika terdapat
keakuratan data dalam fungsi pengawasan, ketepatan waktu dalam pelaksanaan
pengawasan, obyektif dan menyeluruh dan adanya keakuratan data.
Oleh karena itulah akan
disajikan kerangka konseptual yaitu sebagai berikut :
Kerangka Pemikiran
Pelaksanaan pengawasan
Inspektorat Daerah
|
Pemeriksaan
|
Pengujian
|
Pengusutan
|
Efektif pelaksanaan fungsi pengawasan
Indikator :
- tepat waktu
- obyektif
- keakuratan data
|
Faktor :
- Aparat pengawasan
- Sarana dan prasarana
|
Salah satu tuntutan
masyarakat untuk menciptakan good
governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah kiprah
institusi pengawas daerah. Sehingga masyarakat bertanya dimana dan kemana
lembaga itu, sementara korupsi merajalela. Masyarakat sudah gerah melihat
prilaku birokrasi korup, yang semakin hari bukannya kian berkurang tetapi
semakin unjuk gigi dengan perbuatannya itu. Bahkan masyarakat memberi label
perbuatan korupsi itu sebagai kejahatan yang “luar biasa“, dan biadab, karena
diyakini hal itu akan menyengsarakan generasi dibelakang hari. Sampai-sampai masyarakat
berfikir untuk membubarkan institusi pengawas daerah tersebut karena dinilai
tidak ada gunanya, bahkan ikut menyengsarakan rakyat dengan menggunakan uang
rakyat dalam jumlah yang relatif tidak sedikit.
Secara naluri kegerahan
masyarakat itu sebetulnya dapat dipahami, namun berbicara tentang pengawasan
sebenarnya bukanlah tanggung jawab institusi pengawas semata melainkan tanggung
jawab semua aparatur pemerintah dan masyarakat pada semua elemen. Karena
sebetulnya institusi pengawas seperti Inspektorat Daerah, bukannya berdiam diri, tidak berbuat,
tidak inovatif, adem dan sebagainya. Tetapi jauh dari anggapan itu, insan-insan
pengawas di daerah telah bertindak sejalan dengan apa yang dipikirkan
masyarakat itu sendiri.
Langkah pro aktif
menuju pengawasan yang efektif dan efisien dalam memenuhi tuntutan itu telah
dilakukan seperti melakukan reorganisasi, perbaikan sistem, membuatan pedoman
dan sebagainya, namun kondisinya sedang berproses dan hasilnya belum signifikan
dan terwujud seperti yang diinginkan oleh masyarakat tersebut.
Guna mewujudkan
keinginan tersebut diperlukan langkah-langkah pragmatis yang lebih realistis
dan sistematis dalam penempatan sumberdaya manusia pada lembaga pengawas
daerah, mulai dari pimpinannya sampai kepada staf/pejabat yang membantu dan
memberikan dukungan untuk kesuksesan seorang pimpinan lembaga pengawas
tersebut.
Seorang pimpinan
organisasi akan memberikan pewarnaan terhadap organisasi tersebut, dan ia akan
berfungsi sebagai katalisator dalam organisasinya, sehingga untuk itu ia harus
punya integritas, moralitas dan kapabilitas serta kompetensi yang tinggi dalam
melaksanakan tugasnya. Sehingga dengan
demikian, tugas pengawasan yang dilaksanakan merupakan bagian dari solusi, dan
bukan bagian dari masalah.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pengawasan atas
penyelenggaraan Pemerintah Daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk
menjamin agar Pemerintah Daerah berjalan secara efektif dan efisien sesuai
dengan rencana dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Faktor yang
mempengaruhi pelaksanaan penyelenggaraan fungsi pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan meliputi aparatur petugas yang memiliki skill,
pengetahuan di bidang pekerjaan yang ditangani dan selain itu tersedianya
sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh
Kantor Inspektorat.
Dalam pelaksanaan
kinerjanya, Inspektorat perlu memperhatikan hal-hal berikut ini yaitu:
1. Dalam
melaksanakan pengawasan fungsional dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang
ada. Selain itu perlu dilakukan monitoring agar bisa berjalan sesuai dengan
program kerja yang sudah ditetapkan.
2. Mengevaluasi
dan memotivasi atas koreksi dan rekomendasi terhadap objek yang diperiksa
sehingga tujuan yang diharapkan dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.
3. Pengawasan
fungsional dalam koordinasi pengawasan harus dilakukan agar kinerja dapat
berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
4. Dalam
laporan keuangan yang dilakukan seorang audit secara umum dan konsisten harus secara
objektif dan transparansi untuk pengambilan keputusan atau kebijakan.
5. Sumber
daya manusia dalam kinerja pemerintah daerah harus di tingkatkan agar tujuan
yang telah diterapkan dapat dilaksanakan secara efektif.
3.2 Saran
Inspektorat memiliki
peran penting dalam menjalankan fungsi pengawasan, sehingga kinerja Inspektorat
perlu di tingkatkan lagi dalam rangka terciptanya good government dan clean
governance. Untuk itu diperlukan partisipasi dari seluruh lapisan
masyarakat dalam pengawasannya.
DAFTAR
PUSTAKA
A. Perundang-Undangan
Indonesia, Peraturan Pemerintah
Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. No. 8 Tahun 2006,
LN No. 25 Tahun 2006, TLN No. 4614
Indonesia, Peraturan Pemerintah
Tentang Standar Akutansi Pemerintahan. No. 24 Tahun 2005, LN No. 49 Tahun 2005.
B. Internet
Chatib
Basri, “Indonesia lemah masalah pengawasan”. http://archive.org/details/
ChatibBasri-IndonesiaLemahMasalahPengawasanInfrastruktur. Diunduh 5 Oktober
2013
Kementrerian
Dalam Negeri. http://www.kemendagri.go.id/produk-hukum/2012
/11/12/ kebijakan-pengawasan-di-lingkungan-kementerian-dalam-negeri-dan-penyelenggaraan-pemerintahan-daerah-tahun-2013.
Diunduh
5 Oktober 2013
Novia,
“Pengawasan Dalam Organisasi”. https://pyia.wordpress.com/2010/01/03/
tugas-teori-organisasi-umum/. Diunduh 5 Oktober 2013
Suryanti
Fabanyo, “ Pelaksanaan Fungsi Pengawasan di Inspektorat Daerah Kota
TidoreKepulauan”.https://encrypted.google.com/url?q=http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/27815/4/Chapter%2520I.pdf&sa=U&ei=7OtRUt6iNoiQrQeXoYDwBQ&ved=0CBcQFjAA&sig2=EYva2IgI9ojlmItCbOGCGA&usg=AFQjCNFqxIfkZnLnsFkbj479uZ4-iEZ7Qw.
Diunduh 5 Oktober 2013