Laman

Kamis, 17 Oktober 2013

PERAN INSPEKTORAT DALAM PENYELENGGARAAN FUNGSI PENGAWASAN DI INDONESIA

TUGAS INDIVIDU

PERAN INSPEKTORAT DALAM PENYELENGGARAAN
FUNGSI PENGAWASAN DI INDONESIA

Dibuat Untuk Memenuhi Tugas pada Mata Kuliah:
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN

Dosen Pengampu:
Dr. Masana Sembiring M.Si

Oleh:
KARTIKA KUMALA
21.0859
F BILINGUAL



FAKULTAS  POLITIK PEMERINTAHAN
INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
JATINANGOR
2013

BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang
Dalam rangka terciptanya good government, maka penting adanya efektivitas dan efesiensi dari setiap lembaga pemerintahan. Untuk itu, diperlukan partisipasi dari seluruh anggota masyarakat, khususnya lembaga pengawasan guna melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap instansi pemerintah. Pengawasan yang merupakan unsur penting dalam proses manajemen pemerintahan, memiliki peran yang sangat strategis untuk terwujudnya akuntabilitas publik dalam pemerintahan dan pembangunan. Melalui suatu kebijakan pengawasan yang komprehensif dan membina, maka diharapkan kemampuan administrasi publik yang saat ini dianggap lemah, terutama di bidang kontrol pengawasan, dapat ditingkatkan kapasitasnya dalam rangka membangun infrastruktur birokrasi yang lebih kompetitif.
Untuk mencapai tujuan dari organisasi secara optimal, maka diperlukannya aspek manajemen suatu organisai tersebut agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Selain itu pula pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen yang harus dilakukan untuk menjaga agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam rangka pencapaian tujuan. Melalui pengawasan dapat diperoleh informasi mengenai kehematan, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan kegiatan.
Informasi tersebut dapat digunakan untuk Sebagaimana pada Ketetapan Nomor IX/MPR/1998 tentang Penyelenggaran Negara yang bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, maka Pengawasan merupakan aspek penting dalam manajemen kepegawaian, melalui Sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. KEP/46/M.PAN/4/2004, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintah ditegaskan bahwa pengawasan merupakan salah satu unsur terpenting dalam rangka peningkatan Pendayagunaan Aparatur Negara dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintah dan pembangunan menuju terwujudnya pemerintah yang bersih dan berwibawa.
Menurut Situmorang dan Juhir ( 1994:22 ) maksud pengawasan adalah untuk :
1.      Mengetahui jalannya pekerjaan, apakah lancar atau tidak
2.      Memperbaiki kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh pegawai dan mengadakan pencegahan agar tidak terulang kembali kesalahan-kesalahan yang sama atau timbulnya kesalahan yang baru.
3.      Mengetahui apakah penggunaan budget yang telah ditetapkan dalam rencana terarah kepada sasarannya dan sesuai dengan yang telah direncanakan.
4.      Mengetahui pelaksanaan kerja sesuai dengan program (fase tingkat pelaksanaan) seperti yang telah ditentukan dalam planning atau tidak.
5.      Mengetahui hasil pekerjaan dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam planning, yaitu standard.
Tahapan-tahapan pengawasan yaitu:
-        Tahap Penetapan Standar
-        Tahap Penentuan Pengukuran Pelaksanaan Kegiatan
-        Tahap Pengukuran Pelaksanaan Kegiatan
-        Tahap Pembandingan Pelaksanaan dengan Standar dan Analisa Penyimpangan
-        Tahap Pengambilan Tindakan Koreksi

Inspektorat merupakan instansi pemerintah yang memiliki fungsi sebagai lembaga pengawasan di daerah. Inspektorat merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di Bidang Pengawasan yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah (Gubernur/ Bupati/ Walikota) melalui Sekretaris Daerah. Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah serta Usaha Daerah lainnya.

1.2  Perumusan Masalah
Rumusan masalah yang akan dibahas dalam Paper ini adalah :
1.      Apa dasar hukum penyelenggaraan fungsi pengawasan daerah?
2.      Bagaimana kedudukan, tugas pokok dan fungsi Inspektorat daerah?
3.      Bagaimana uraian kegiatan pengawasan?
4.      Bagaimana peran Inspektorat sebagai pengawasan internal?

1.3  Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui dasar hukum penyelenggaraan fungsi pengawasan daerah
2.      Untuk mengetahui kedudukan, tugas pokok dan fungsi Inspektorat daerah?
3.      Untuk mengetahui uraian kegiatan pengawasan?
4.      Untuk mengetahui peran Inspektorat sebagai pengawasan internal?

1.4  Manfaat Penulisan
a.       Manfaat Teoritik
Sebagai kontribusi akademis guna mengetahui peran dan fungsi Inspektorat dalam penyelenggaraan pengawasan di Indonesia.
b.      Manfaat Praktis
Sebagai kontribusi pemikiran dan masukan bagi lembaga-lembaga yang berwenang terkait dengan penyelenggaraan pengawasan di Indonesia











BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Dasar Hukum Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Daerah
Dasar hukum dalam pelaksanan pengawasan adalah mengacu pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang diperkuat oleh peraturan pemerintahan No. 20 Tahun 2001 tentang pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, Keputusan Presiden No. 74 Tahun 2001 tentang tata cara pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan keputusan Menteri No. 41 Tahun 2001 tentang pengawasan represif kebijakan daerah.
Pasal 218 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa:
1.      Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi:
a.       Pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.
b.      Pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
2.      Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh aparat pengawas intern Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
Pedoman tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dalam Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap:
-        Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota;
-        Pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa; dan
-        Pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota, Inspektorat Kabupaten/Kota adalah aparat pengawas fungsional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota.

2.2 Kedudukan, Tugas dan Fungsi Inspektorat Daerah
Inspektorat Daerah mempunyai fungsi perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan, pemeriksaan serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dearah dibidang pengawasan. Untuk menyelenggarakan fungsi , Inspektorat mempunyai tugas :
a.       melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan;
b.      melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan perekonomian;
c.       melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan kesejahteraan sosial;
d.      melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan keuangan dan asset; dan
e.       melaksanakan kegiatan ketatausahaan.
Sedangkan fungsi Inspektorat Provinsi, meliputi :
a.       Perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan fungsional;
b.      Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Perangkat Daerah dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan Usaha Daerah lainnya,
c.       Pelaksanaan pemeriksaan, pengujian dan penilaian atas kinerja Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah serta Usaha Daerah lainnya;
d.      Pelaksanaan pengusutan dan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang baik berdasarkan temuan hasil pemeriksaan maupun pengaduan atau informasi dari berbagai pihak;
e.       Pelaksanaan pemeriksaan, pengujian dan penilaian atas kinerja Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah serta Usaha Daerah lainnya;
f.       Pelaksanaan pengusutan dan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang baik berdasarkan temuan hasil pemeriksaan maupun pengaduan atau informasi dari berbagai pihak;
g.      Pelaksanaan tindakan awal sebagai pengamanan diri terhadap dugaan penyimpangan yang dapat merugikan daerah;
h.      Pelaksanaan fasilitasi dalam penyelenggaraan otonomi daerah melalui pemberian konsultasi;Sedangkan Inspektorat kabupaten/kota mempunyai kedudukan, tugas pokok dan fungsi yang hampir sama tapi dalam konteks kabupaten/kota masing-masing, yang diatur dan ditetapkan dengan Perda masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
i.        Pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan. Aparat pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP);
j.        Pelaksanaan pelayanan informasi pengawasan kepada semua pihak;
k.      Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan pihak yang berkompeten dalam rangka menunjang kelan-caran tugas pengawasan;
l.        Pelaporan hasil pengawasan disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan kepada DPRD;
m.    Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Gubernur;

Inspektorat Provinsi merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada gubernur dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari sekretaris daerah. Adapun tugas pokoknya adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan provinsi.
Secara garis besar fungsi-fungsi Inspektorat Provinsi, meliputi :
1.      Perencanaan program pengawasan
2.      Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan
3.      Pembinaan dan pelaksanaan pengawasan meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan serta keuangan dan kekayaan daerah
4.      Pemeriksaan, pengusutan pengujian dan penilaian tugas pengawasan
Sedangkan Inspektorat Kota/kota mempunyai kedudukan, tugas pokok dan fungsi yang hampir sama tapi dalam konteks Kota/Kota masing-masing, yang diatur dan ditetapkan dengan Perda masing-masing kota/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.3 Uraian Kegiatan Pengawasan
Sesuai dengan Permendagri Nomor 70 tahun 2012, uraian kegiatan pengawasan sebagai berikut:
A.    Pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari :
1.         Pemeriksaan kinerja/reguler SKPD dengan titik berat terhadap pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
2.         Review Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dalam rangka menuju dan/atau mempertahankan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”;
3.         Pemeriksaan pengelolaan keuangan dan aset;
4.         Evaluasi Penerapan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).
5.         Asistensi terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 Dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014;
6.         Penanganan pengaduan masyarakat;
7.         Pemeriksaan bersama (joint audit) dengan BPKP terhadap Program Penanggulangan Kemiskinan – PNPM-MP;
8.         Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) untuk mengetahui penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
9.         Evaluasi atas peran Inspektorat Kabupaten/Kota sebagai quality assurance dan consulting;
10.     Melakukan pengawasan tertentu bersama dengan instansi terkait.
11.     Asistensi dalam penyusunan neraca aset pada unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
12.     Asistensi penerapan SPIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
13.     Asistensi perencanaan dan penyusunan anggaran;
14.     Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan.

B.     Pengawasan Urusan Pemerintahan Desa.
Pengawasan Urusan Pemerintahan Desa dilakukan terhadap administrasi pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan di Pemerintahan Desa dengan melalui :
1.      Pemeriksaan reguler pada Pemerintah Desa;
2.      Pemeriksaan pelakasanaan tugas pembantuan dari pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai hasil koordinasi; dan
3.      Pemeriksaan khusus terkait dengan adanya pengaduan yang bersumber dari masyarakat maupun dari instansi pemerintah dalam rangka membangun kepekaan terhadap perkembangan isu-isu aktual untuk tujuan nasional dan pemerintah daerah.

2.4 Peran Inspektorat Daerah Sebagai Pengawas Internal
Inspektorat daerah terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:
a.       Inseptorat Wilayah Provinsi adalah instansi pengawasan yang melakukan pengawasan terhadap akativitas pemerintah provinsi. Instansi ini bertanggung jawab kepada Gubernur. Instansi ini mempunyai tugas melakukan pengawasan umum atas aktivitas pemerintah daerah, baik yang bersifat rutin maupun yang bersifat pembangunan agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan melakukan pengawasan terhadap tugas Departemen Dalam Negeri di provinsi.
b.      Inspektorat Wilayah Kabupaten atau Kotamadya adalah instansi yang melakukan pengawasan terhadap aktivitas Pemerintah Daerah. Termasuk Kecamatan, Kelurahan atau Desa selain itu Inspektorat Wilayah Kabupaten atau Kotamadya juga melakukan pengawasan terhadap tugas departemen Dalam Negeri di Kabupaten atau Kotamadya.
Pengawasan pada hakekatnya merupakan fungsi yang melekat pada seorang leader atau top manajemen dalam setiap organisasi, sejalan dengan fungs-fungsi dasar manajemen lainnya yaitu perencanaan dan pelaksanaan. Demikian halnya dalam organisasi pemerintah, fungsi pengawasan merupakan tugas dan tanggung jawab seorang kepala pemerintahan, seperti di lingkup pemerintah provinsi merupakan tugas dan tanggung jawab gubernur sedangkan di pemerintah kabupaten dan kota merupakan tugas dan tanggung jawab bupati dan walikota. Namun karena katerbatasan kemampuan seseorang, mengikuti prinsip-prinsip organisasi, maka tugas dan tanggung jawab pimpinan tersebut diserahkan kepada pembantunya yang mengikuti alur distribution of power sebagaimana yang diajarkan dalam teori-teori organisasi modern.
Maksud pengawasan itu dalam rumusan yang sederhana adalah untuk memahami dan menemukan apa yang salah demi perbaikan di masa mendatang. Hal itu sebetulnya sudah disadari oleh semua pihak baik yang mengawasi maupun pihak yang diawasi termasuk masyarakat awam. Sedangkan tujuan pengawasan itu adalah untuk meningkatkan pendayagunaan aparatur negara dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan menuju terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (good govenment and clean government)
Seiring dengan semakin kuatnya tuntutan dorongan arus reformasi ditambah lagi dengan semakin kritisnya masyarakat dewasa ini, maka rumusan pengawasan yang sederhana itu tidaklah cukup dan masyarakat mengharapkan lebih dari sekedar memperbaiki atau mengoreksi kesalahan untuk perbaikan dimasa datang, melainkan terhadap kesalahan, kekeliruan apalagi penyelewengan yang telah terjadi tidak hanya sekedar dikoreksi dan diperbaiki akan tetapi harus diminta pertanggungjawaban kepada yang bersalah.
Kesalahan harus ditebus dengan sanksi/hukuman, dan  bila memenuhi unsur tindak pidana harus diproses oleh aparat penegak hukum, sehingga membuat efek jera bagi pelaku dan orang lain berpikir seribu kali untuk melakukan hal yang sama, sehingga praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi berkurang dan akhirnya hilang. Hal seperti itulah yang menjadi cita-cita dan semangat bangsa Indonesia yang tercermin dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Berdasarkan pendapat yang sebagaimana dilakukan oleh Reksohadiprojo maka dalam melakukan pengawasan, khususnya pada Kantor Inspektorat adalah lebih ditekankan pada hasil pelaksanaan pekerjaan yang lebih akurat dalam melakukan tugas pemerintahan dan pembangunan. Menilai efektifnya fungsi pengawasan maka dalam menentukan indikator berpedoman pada teori pengawasan yang sebagaimana dikemukakan oleh Sarwoto (2010, hal. 28) bahwa suatu pengawasan yang efektif jika terdapat keakuratan data dalam fungsi pengawasan, ketepatan waktu dalam pelaksanaan pengawasan, obyektif dan menyeluruh dan adanya keakuratan data.
Oleh karena itulah akan disajikan kerangka konseptual yaitu sebagai berikut :
Kerangka Pemikiran
Pelaksanaan pengawasan
Inspektorat Daerah
Pemeriksaan
Pengujian
Pengusutan
Efektif pelaksanaan fungsi pengawasan
Indikator :
- tepat waktu
- obyektif
- keakuratan data
Faktor :
- Aparat pengawasan
- Sarana dan prasarana
 







Salah satu tuntutan masyarakat untuk menciptakan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah kiprah institusi pengawas daerah. Sehingga masyarakat bertanya dimana dan kemana lembaga itu, sementara korupsi merajalela. Masyarakat sudah gerah melihat prilaku birokrasi korup, yang semakin hari bukannya kian berkurang tetapi semakin unjuk gigi dengan perbuatannya itu. Bahkan masyarakat memberi label perbuatan korupsi itu sebagai kejahatan yang “luar biasa“, dan biadab, karena diyakini hal itu akan menyengsarakan generasi dibelakang hari. Sampai-sampai masyarakat berfikir untuk membubarkan institusi pengawas daerah tersebut karena dinilai tidak ada gunanya, bahkan ikut menyengsarakan rakyat dengan menggunakan uang rakyat dalam jumlah yang relatif tidak sedikit.
Secara naluri kegerahan masyarakat itu sebetulnya dapat dipahami, namun berbicara tentang pengawasan sebenarnya bukanlah tanggung jawab institusi pengawas semata melainkan tanggung jawab semua aparatur pemerintah dan masyarakat pada semua elemen. Karena sebetulnya institusi pengawas seperti Inspektorat  Daerah, bukannya berdiam diri, tidak berbuat, tidak  inovatif, adem dan sebagainya. Tetapi jauh dari anggapan itu, insan-insan pengawas di daerah telah bertindak sejalan dengan apa yang dipikirkan masyarakat itu sendiri.
Langkah pro aktif menuju pengawasan yang efektif dan efisien dalam memenuhi tuntutan itu telah dilakukan seperti melakukan reorganisasi, perbaikan sistem, membuatan pedoman dan sebagainya, namun kondisinya sedang berproses dan hasilnya belum signifikan dan terwujud seperti yang diinginkan oleh masyarakat tersebut.
Guna mewujudkan keinginan tersebut diperlukan langkah-langkah pragmatis yang lebih realistis dan sistematis dalam penempatan sumberdaya manusia pada lembaga pengawas daerah, mulai dari pimpinannya sampai kepada staf/pejabat yang membantu dan memberikan dukungan untuk kesuksesan seorang pimpinan lembaga pengawas tersebut.
Seorang pimpinan organisasi akan memberikan pewarnaan terhadap organisasi tersebut, dan ia akan berfungsi sebagai katalisator dalam organisasinya, sehingga untuk itu ia harus punya integritas, moralitas dan kapabilitas serta kompetensi yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya.  Sehingga dengan demikian, tugas pengawasan yang dilaksanakan merupakan bagian dari solusi, dan bukan bagian dari masalah.






BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintah Daerah berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan penyelenggaraan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan meliputi aparatur petugas yang memiliki skill, pengetahuan di bidang pekerjaan yang ditangani dan selain itu tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Inspektorat.
Dalam pelaksanaan kinerjanya, Inspektorat perlu memperhatikan hal-hal berikut ini yaitu:
1.      Dalam melaksanakan pengawasan fungsional dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada. Selain itu perlu dilakukan monitoring agar bisa berjalan sesuai dengan program kerja yang sudah ditetapkan.
2.      Mengevaluasi dan memotivasi atas koreksi dan rekomendasi terhadap objek yang diperiksa sehingga tujuan yang diharapkan dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.
3.      Pengawasan fungsional dalam koordinasi pengawasan harus dilakukan agar kinerja dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
4.      Dalam laporan keuangan yang dilakukan seorang audit secara umum dan konsisten harus secara objektif dan transparansi untuk pengambilan keputusan atau kebijakan.
5.      Sumber daya manusia dalam kinerja pemerintah daerah harus di tingkatkan agar tujuan yang telah diterapkan dapat dilaksanakan secara efektif.

3.2  Saran
Inspektorat memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi pengawasan, sehingga kinerja Inspektorat perlu di tingkatkan lagi dalam rangka terciptanya good government dan clean governance. Untuk itu diperlukan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat dalam pengawasannya.




























DAFTAR PUSTAKA


A.    Perundang-Undangan
Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. No. 8 Tahun 2006, LN No. 25 Tahun 2006, TLN No. 4614
Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Standar Akutansi Pemerintahan. No. 24 Tahun 2005, LN No. 49 Tahun 2005.

B.     Internet
Chatib Basri, “Indonesia lemah masalah pengawasan”. http://archive.org/details/ ChatibBasri-IndonesiaLemahMasalahPengawasanInfrastruktur. Diunduh 5 Oktober 2013
Novia, “Pengawasan Dalam Organisasi”. https://pyia.wordpress.com/2010/01/03/ tugas-teori-organisasi-umum/. Diunduh 5 Oktober 2013