1. Apa
yang saudara ketahui tentang :
a. Kedaulatan
Rakyat
Istilah
kedaulatan berasal dari bahasa latin, yakni “supranus”. Selanjutnya, istilah
tersebut di terjemahkan kedalam berbagai ahasa secara berbeda-beda. Seperti
dalam bahasa Italia menjadi “sovranus”, dalam bahasa prancis menjadi
“souverainete”, dalam bahasa inggris menjadi “souvereignety”, dalam bahasa arab
menjadi “daulah”, sedangkan dalam bahasa Indonesia menjadi “kedaulatan”. Kedaulatan
dari berbagai bahasa itu dapat diartikan sebagai wewenang satu kesatuan
politik. Jadi, kedaulatan adalah sebagai kekuasaan yang tertinggi dalam suatu
negara atau kesatuan yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain. Kecuali
kekuasaan yang satu adalah kekuasaan Tuhan. Dengan demikian, pengertian
kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Kedaulatan rakyat adalah kedaulatan dimna rakyatlah yang
memegang kekuasaan tertinggi dan menentukan pemimpin atau penguasanya.
Kedaulatan rakyat juga berarti pemerintahan dari rakyat , oleh rakyat, dan
untuk rakyat Rakyat merupakan unsur yang pertama kali berkehendak membentuk
suatu negara, rakyat yang merencanakan, merintis, mengendalikan dan
menyelenggarakan pemerintahan negara.
Kedaulatan memiliki sifat-sifat
pokok antara lain:
ü Asli
yang berarti kekuasaan tersebut bukan berasal dari kekuasaan pihak lain yang
kedudukannya lebih tinggi,
ü Permanen
yang berarti kekuasaan tersebut tetap berdiri meskipun pemerintahan atau
pemegang kedaulatan telah berulang kali berganti,
ü Tunggal
yang berarti kekuasaan tersebut merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi
dalam negara yang tidak dapat diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan-badan
atau lembaga lainnya,
ü Tidak
Terbatas yang berarti kekuasaan tersebut tidak
dibatasi oleh kekuasaan lainnya dan apabila ada kekuasaan lain yang
membatasinya, pasti kekuasaan tertinggi yang dipunyai tersebut akan hilang atau
lenyap.
Dalam
suatu negara yang akan berdiri dan berdaulat harus memiliki unsur-unsur
tertentu antara lain sebagai berikut.
1. Adanya rakyat
2.
Adanya wilayah
3.
Adanya pemerintahan yang berdaulat
Macam-Macam
Teori Kedaulatan Rakyat
Ada
beberapa macam teori kedaulatan yang pernah dilontarkan atau dikemukakan oleh
para ahli ketatanegaraan antaranya sebagai berikut:
·
Kedaulatan Tuhan
Yaitu teori yang mengajarkan bahwa
negara dan pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Menurut
teori ini, sesungguhnya segala sesuatu yang terdapat di dalam alam semesta ini
berasal dari Tuhan. Umumnya teori kedaulatan Tuhan dianut oleh raja-raja yang
mengaku sebagai keturunan dewa, misalnya raja-raja Mesir kuno, kaisar Jepang,
Cina. Ada juga raja-raja di Jawa pada zaman hindu yang menganggap dirinya
sebagai penjelmaan Dewa Wisnu. Tokoh-tokoh teori ini ialah Thomas Aquino,
Agustinus, Marsilius dan F. Julius Stahl.
·
Kedaulatan Raja
Menurut teori ini, kekuasaan
tertinggi suatu negara berasal dari raja dan keturunannya. Jadi, rajalah yang
berdaulat dan raja yang selalu benar karena dianggap keturunan dewa atau wakil
Tuhan di bumi. Raja tidak bertanggungjawab kepada siapa pun kecuali kepadanya
dirinya sendiri atau kepada Tuhan. Perbuatan raja tidak dibatasi oleh hukum
sebab hukum itu sendiri dikehendaki oleh raja. Peletak dasar teori ini adalah
Niccolo Machiavelli.
·
Kedaulatan Negara
Yaitu bahwa kekuasaan yang tertinggi
berada di tangan Negara. Sumber kekuasaan yang dinamakan kedaulatan ini adalah
Negara. Negara sebagai lembaga tertinggi, dengan sendirinya memiliki kekuasaan.
Jadi, kekuasaan Negara adalah kedaulatan yang timbul bersamaan dengan
berdirinya Negara. Tokoh teori ini ialah Hagel, Paul Laband, Jean Bodin, dan
George Jellinek.
·
Kedaulatan Hukum
Teori ini menyatakan bahwa
pemerintah memperoleh kekuasaan tertinggi dari hukum (berdasarkan hukum yang
berlaku). Jadi, yang berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang
mengeluarkan hukum yang mengikat seluruh warga negara. Lembaga ini adalah
pemerintah dalam arti luas. Hukum tertulis maupun tidak tertulis berada di atas
negara. Pelopor teori ini ialah Huge de Groot, Immanuel Kant, H. Krabe, dan
Leon Deguit.
·
Kedaulatan Rakyat
Berdasarkan teori kedaulatan rakyat,
yang memiliki kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Teori ini didasarkan pada
anggapan bahwa kedaulatan yang dipegang oleh raja atau penguasa itu berasal
dari rakyat. Oleh karena itu, raja atau penguasa harus bertanggungjawab kepada
rakyat. Tokoh teori ini ialah Jean Jacques Rousseau, Montesquieu, John Locke,
dan Aristoteles.
b. Perwakilan Rakyat
Dalam negara modern saat ini, rakyat menyelenggarakan
kedaulatan yang dimilikinya melalui wakil-wakil yang dipilihnya secara berkala.
Lahirnya demokrasi tidak langsung disalurkan melalui lembaga perwakilan atau
terkenal dengan nama “ parlemen “ perwakilan yang dikenal saat ini adalah
perwakilan yang bersifat politik yaitu perwakilan rakyat melalui partai politik
yang mempunyai kemampuan atau kewajiban untuk bicara dan bertindak atas nama
orang yang memilih partai tersebut.
Menurut Jellinek timbulnya konstruksi perwakilan disebabkan
oleh 3 hal yaitu :
ü Pengaruh berkembangnya hukum perdata
romawi diabad menengah yang menyebabkan timbulnya sistem perwakilan
ü Adanya sifatnya dualistis pada abad
menengah yaitu adanya hak raja dan hak rakyat. Hali ini mengakibatkan timbulnya
perwakilan untuk mencerminkan hak rakyat.
ü Pada abad menengah meskipun
tuan-tuan tanah itu merupakan pusat kekuasaan, sebenarnya pusat kekuasaan itu
tidak ada.
c. Parlemen
Kelahiran parlemen sebagaimana konsekuensi dari ide
perwakilan itu sendiri pada dasarnya bukan gagasan dan cita-cita demokrasi akan
tetapi karena adanya sistem monarki feudal di Inggris. Dengan bantuan rakyat
dan kaum menengah kepda kaum hikrat akhirnya raja mengalah, akibatnya hak-hak
raja dibatasi oleh house of lords. Anggotanya adalah kaum bangsawan dan pemuka
gereja/agama. Kemudian muncul lembaga baru yang anggotanya terdiri kaum
menengah dan rakyat, yakni tersebut magnum consilium karena terdiri dari rakyat
biasa maka lembaga ini disebut house of commons. Kedua lembaga tersebut disebut
parlemen.
d. Legislatif
Dalam pemerintahan modern saat ini, perlemen sebagai lembaga
perwakilan mempunyai fungsi legislatif telah berkembang seiring dengan
perkembangan demokrasi. Dengan adanya pemisahan atau pembagian fungsi
pemerintah dalam 3 fungsi yaitu fungsi legislative, eksekutif dan yudikatif. Parlemenlah
yang biasanya lebih banyak dating dari pihak eksekutif. Legislative atau biasa
disebut dengan parlemen adalah bagian dalam suatu pemerintahan yang bertugas
membuat undang-undang atau hukum yang sejauh ini diterima sebagai pernyataan
pelaksanaan.
2. Jelaskan bagaimana pembentukan
lembaga perwakilan rakyat !
Jawaban :
Keberadaan lembaga perwakilan dalam
suatu negara menandai dianutnya sistem perwakilan di negara. Hal ini artinya
bahwa demokrasi yang dikembangkan adalah Sistem Demokrasi tidak langsung.
Pembentukan lembaga yang menganut sistem ini biasanya melalui pemilihan umum
sebagai perwujudan atau pertanda adanya kedaulatan rakyat. Sistem pembentukan
lembaga perwakilan rakyat yaitu :
a. Sistem Parlemen Unikameral atau
Sistem Parlemen satu kamar
Unikameralisasi berpendapat bahwa sistem dua majelis tidal
lagi memenuhi kebutuhan keterwakilan karena anggota kedua majelis memiliki
konstituen yang sama. Tidak dikenal adanya 2 badan terpisah seperti DPR dan
senat atau kamar pertama dan kamar kedua. Sistem ini dipakai 119 negara dari
180 negara. Fungsi parelem dalam sistem unicameral terpisat pada suatu nadan
legislatif tertinggi dalam struktur negara. Fungsi legislatif tertinggi ada
pada suatu badan tertinggi yang dipilih oleh rakyat.
b.
Sistem Parlemen Bikameral atau Sistem Parlemen dua kamar
Bikameralisasi berpendapat bahwa
sistem dua majelis lebih mewakili banyak kepentingan yang saling tumpang tindih
dari masyarakat majemuk. Menurut teori, satu kamar berisi anggota secara luas
mewakili penduduk secara langsung. Sedangkan kamar lainnya berdasarkan
perwakilan yang berbeda, bisa untuk mewakili kepentingan kelas social,
kepentingan ekonomi, atau perbedaan territorial.
3. Sebutkan kelebihan/keuntungan dalam
a. Sistem legislatif bikameral
Ø Secara resmi mewakili beragam
pemilih (misalnya negara bagian, wilayah, etnik, atau golongan )
Ø Memfasilitasi pendekatan yang
bersifat musyawarah terhadap penyusunan perundang-undangan
Ø Mencegah disyahkan
perundang-undangan yang cacat atau ceroboh
Ø Melakukan pengawasan atau pengendalian
yang lebih baik atas lembaga eksekutif
b. Sistem legislative unicameral
Ø Kemungkinan untuk dapat cepat
meloloskan UU
Ø Tanggungjawab lebih besar
Ø Lebih sedikit anggota terpilih
sehingga lebih mudah bagi masyarakat untuk memantau kepentingan mereka
Ø Biaya lebih rendah bagi pemerintah
dan pembayar pajak
4. Sejarah pertumbuhan lembaga
perwakilan di Indonesia
Masa Volksraa Tahun (1918-1942)
Sebelum datang
belanda ke indonesia pada abad XVII, Indonesia sebagai salah satu kesatuan
belum memeliki DPR yang formal. Yang ada ialah semacam badan panasehat raja
atau pemimpin di tempat tertentu. Sebelum pembentukan Volksraad
demi mempermudah kegiatan pemerintahan klonial mengadakan pergeseran
strategi pemerintahan yang mengikuti sertakan Indonesia, dalam rangka
mengefektifkan pemungutan pajak. Langkah itu dicapai dengan memberi otonomi
semu kepada kecamatan dan kabupaten serta haminte (pemerintah kota). Lewat politik pembahuruan
ini pemerintah klonial memberikan sedikit kebebasan kepada bangsa Indonesia
serta hak ikut masuk dalam pemerintahan klonial. Tetapi di balik politik licik pihak klonial ini, secara keseluruhan politik
pembahuruan ini sedikit banyak telah membuka kesempatan untuk pertama kalinya
bagi rakyat Indonesia dalam usaha menuju ke arah satu pemerintahan demokrasi,
meskipun demokrasi dalam arti sempit dan terbatas. Susunan atau komposisi Volksraad yang pertama
(1918), dengan perimbangan sebagai berikut :
1. Dari jumlah 39 orang Volksraad, orang Indonesia asli
melalui “wali pemilih” dari “dewan provinsi” berjumlah 15 anggota (10orang dipilih oleh “wali
pemilih” dan 5 orang diangkat oleh gubernur jenderal).
2. Jumlah terbesar, atau 23 orang, anggota Volksraad mewakili golongan Eropa
dan golongan Timur asing, melalui pemelihan dan pengangkatan oleh gubernur
jenderal.
3. Adapun
orang menjabat sebagai ketua Volksraad bukan dipilih oleh, dan dari anggota
Volksraad itu sendiri, malainkan diangkat oleh mahkota Nederland. Dalam melaksan tugas-tugasnya
Volksraad lebih mengutamakan memberi nasehat kepada gubernur jenderal dari pada
“menyeruakan” kehendak masyarakat.
Sejak 1927 terjadi penambahan anggota
Volksraad menjadi 61 orang (termaksud ketua), serta posisi jumlah anggota yang
dipilih bertambah menjadi 38 orang dan yang diangkat gubernur jenderal 23
orang, dengan susunan atau perimbangan
sebagai berikut :
§ 30 orang anggota bumi putera asli (Indonesia),
yang mana 20 orang dipilih dan 10 orang diangkat gubernur jenderal
§ 25
orang anggota Belanda (15 anggota dipilih dan 10 orang diangkat)
§ 5
orang anggota asing bukan Belanda (3orang dipilih dan 2 orang diangkat)
Komposisi keanggotaan Volksradd 1936 menjadi sebagai berikut :
1.
8 orang mewakili
I.E.V. (Indo europeesch Verbond);
2. 5 orang mewakili P.P.B.B;
3.
4 orang mewakili
P.E.B. (Politiek Economische Bond);
4.
4 orang V.C. (
Valderlandisch Club);
5.
3 orang mewakili
Parindra;
6.
2 orang mewakili
C.S.P. ( christelijk staakundige
partij);
7.
2 orang mewakili
chung Hwa Hui (Kelompok cina)
8.
2 orang mewakili IKP
(Indisch Katholiek Partij);
9.
4 orang mewakili
golongan Pasundan, VAIB (Vereeniging Ambtenaren Inl. Bestuur), Partai
Tionghoa indonesia.
5. Sebutkan/jelaskan bagaimana susunan
keanggotaan, pimpinan, kedudukan, tugas, dan wewenang, hak dan kewajiban dan
pergantian antar waktu dari :
a. MPR
1. Susunan
dan Keanggotaan
MPR
terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan
umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden. Masa jabatan
anggota MPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota MPR yang
baru mengucapkan sumpah janji. Sebelum
memangku jabatannya, anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang
dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang Paripurna MPR.
2. Pimpinan
Majelis
Pimpinan
MPR terdiri atas seorang ketua dan tiga orang wakil ketua yang mencerminkan
unsur DPR dan DPD yang dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam Sidang
ParipurnaMPR.
-
Tugas Pimpinan MPR
a. Memimpin
sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan.
b. Menyusun
rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua
c. Menjadi
Juru bicara MPR
d. Melaksanakan
dan memasyarakatkan putusan MPR
e. Mengadakan konsultasi dengan Presiden dan
Pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan putusan MPR
f. Mewakili
MPR dan/atau alat kelengkapan MPR
DIPENGADILAN
g. Melaksanakan
Putusan MPR
h. menetapkan
arah kebijakn umum dan strategi pengelolaan anggaran MPR
i.
Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugasnya dalam sidanng Paripurna MPR.
3. Kedudukan,
Tugas dan Fungsi
MPR
merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga
negara. MPR mempunyai tugas dan wewenang :
a. Mengubah
dan menetapkan UUD
b. Melantik
Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam Sidang
Paripurna MPR
c. Memutuskan
usul DPR, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden
dan/atau Wakil Presiden
d. Melantik
Wakil Presiden menjadi Presiden apabila presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
e. Memilih
Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan
jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu
enam puluh hari
f. Memilih
Presiden dan Wakil Presiden apabila keduannya berhenti dalam masa jabatannya
secara bersamaan.
4. Hak
dan Kewajiban
Dalam
melaksanakan tugas dan wewenang, anggota MPR mempunyai Hak:
a. Mengajukan
usul perubahan pasal-pasal UUD
b. Menentukan
sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan
c. Memilih
dan dipilih
d. Membela
diri
e. Imunitas
f. Protokoler
g. Keuangan
dan administratif
Anggota MPR mempunyai Kewajiban :
a. Mengamalkan
Pancasila
b. Melaksanakan
UUD 1945
c. Menjaga
keutuhan NKRI dan kerukunan nasional
d. Mendahulukan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
e. Melaksanakan
peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
5. Sidang-
sidang dan Putusan MPR
MPR
bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. Selain sidang
tersebut diatas MPR bersidang untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya. Tata
cara penyelenggaraan sidang-sidang diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.
6. Penggantian
Antar Waktu
Penggantian
antarwaktu anggota MPR adalah apabila terjadi penggantian antarwaktu
anggota DPR atau DPD. Pemberhentian dan
pengangkatan penggantian antarwaktu anggota MPR diresmikan dengan Keputusan
Presiden.
b. DPR
1. Susunan
dan Keanggotaan
Anggota DPR
dipilih melalui pemilihan umum. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta
pemilihan umum yang dipilih berdasarakan hasil pemilihan umum. Pemilihan
umumuntuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka.
2. Pimpinan
Dewan
Pimpinan DPR
terdiri atas seorang ketua dan tiga orang wakil ketua yang dipilih dari dan
oleh anggota DPR dalam Sidang Paripurna DPR.
-
Tugas Pimpinan DPR
adalah:
a. Memimpin
sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan
b. Menyusun
rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua
c. Menjadi
Juru bicara DPR
d. Melaksanakan
dan Memasyaratkan putusan DPR
e. Mengadakan
konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga lainnyasesuai dengan putusan
DPR
f. Mewakili
DPR dan/atau alat kelengkapan DPR DIPENGADILAN
g. Melaksanakan
Putusan DPR
h. Menetapkan
arah, kebijakan umum dan strategipengelolaan anggaran DPR
i.
Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugasnya dalam Sidang Paripurna DPR.
3. Kedudukan
dan Fungsi
DPR merupakan
lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Susunan DPR
diatur dengan UU. DPR bersidang sedikitnya sekali dalm setahun. DPR mempunyai
fungsi
a. Legislasi
b. Anggaran
c. Pengawasan
4. Tugas
dan Wewenang
a. Membentuk
undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan
b. Membahas
dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
c. Menerima
dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan
dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
d. Memperhatikan
pertimbangan DPD atas rancangan UU APBN dan UU yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan dan agama
e. Menetapkan
APBN bersama Presiden
f. Memilih
anggota BPK dengan mempertimbangkan DPD
g. Memberikan
persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamain dan perjanjian
dengan beberapa negara lain
h. Menyerap,
menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
i.
Melaksanakan tugas dan
wewenag lainnya yang ditentukan dalam UU.
5. Hak
dan Kewajiban
DPR mempunyai
hak:
a. Interpelasi
b. Angket
c. Menyatakan
Pendapat
Kewajiban DPR
a. Mengamalkan
Pancasila
b. Melaksanak
UUD 1945
c. Melaksanak
kehidupan Demokrasidalam penyelenggaraan pemerintahan
d. Mempertahankan
dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI
e. Memperhatikan
upaya penaingkatan kesejahteraan rakyat
f. Menyerap,
menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
g. Menaati
kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPR
h. Menjaga
etika dan norma hubungan kerja dengan lembaga yang lain
6. Penggantian
Antarwaktu
Anggota DPR
berhenti antarwaktu karena:
a. Meninggal
Dunia
b. Mengundurkan
diri
c. Diusulkan
oleh partai politik yang bersangkutan
c. DPD
1. Susunan
dan Keanggotaan
DPD terdiri atas
wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD
dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Masa jabatan anggota DPD
adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan
sumpah/janji.
2. Pimpinan
Pimpinan DPD
terdiri atas seorang ketua dan sebanyak-banyaknya dua orang wakil ketua yang
dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam Sidang Paripurna DPD. Tugas pimpinan
DPD adalah:
a. Memimpin
sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan
b. Menyusun
rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua
c. Menjadi
Juru bicara DPD
d. Melaksanakan
dan memasyarakatkan putusan DPD
e. Mewakili
DPD dan/atau alat kelengkapan DPD dipengadilan
f. Menetapkan
arah,kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran
g. Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugasnya dalam Sidang Paripurna DPD.
3. Kedudukan
dan Fungsi
DPD merupakan
lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD
mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Pengajuan
usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan
bidang legislasi tertentu
b. Pengawasan
atas pelaksanaan UU tertentu
4. Tugas
dan Wewenang
a. DPD
dapat mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah hubungan
pusat dan daerah
b. DPD
ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah
c. DPD
diundang oleh DPR untuk melakukan pembahasan sebagaimana disebutkan diatas
d. DPD
memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN
e. DPD
memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK
f. DPD
dapa melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU otonomi daerah
5. Hak
dan Kewajiban
DPD mempunyai
hak:
a. Mengajukan
RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah
b. Ikut
membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah
Kewajiban DPD:
a. Mengamalkan
Pancasila
b. Melaksanakan
UUD 1945
c. Melaksanakan
kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
d. Mempertahankan
dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI
e. Memperhatikan
upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat
f. Menyerap,
menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
g. Mendahulukan
kepentingan negara diatas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan
h. Menaati
kode etik dan Peraturan Tata tertib DPD
i.
Menjaga etika dan norma
adat daerah yang diwakilinya.
6. Penggantian
Antarwaktu
Anggota DPD
berhenti antarwaktu karena
a. Meninggal
dunia
b. Mengundurkan
diri sebagai anggota atas permintaan sendiri
c. Diberhentikan,
karena tidak dapat melaksanakan tugas serta melanggar syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagaimana d maksud dalam UU tentang pemilhan umum.
6. Sebutkan/jelaskan
bagaimana kedudukan dan fungsi, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban,
pergantian antar waktu dari DPRD provinsi !
DPRD berkedudukan di setiap wilayah
administratif, yaitu:
- Dewan perwakilan rakyat daerah provinsi (DPRD provinsi), berkedudukan di ibukota provinsi.
- Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten (DPRD kabupaten), berkedudukan di ibukota kabupaten.
- Dewan perwakilan rakyat daerah kota (DPRD kota), berkedudukan di kota.
DPRD memiliki fungsi :
- legislasi,berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah
- anggaran,Kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD)
- pengawasan,Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah
Tugas dan wewenang DPRD adalah:
- Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
- Mengusulkan:
- Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.
- Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri.
- Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri.
- Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
- Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak-hak
yang dimiliki DPRD dalam menjalankan kegiatannya
- Hak Interpelasi; ialah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara.
- Hak Angket; ialah pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Hak menyatakan pendapat; ialah hak DPRD untuk menyetakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
- Pendapat diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Hak-hak
yang dimiliki Anggota DPRD
- Hak mengajukan rancangan Perda
- Hak mengajukan pertanyaan
- Hak menyampaikan usul dan pendapat
- Hak memilih dan dipilih
- Hak membela diri
- Hak imunitas atau hak kekebalan hukum, yaitu anggota DPRD tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPRD Propinsi dengan pemerintah dan rapat-rapat DPRD lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Hak protokoler atau hak anggota DPRD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya
- Hak keuangan dan administrasi
Kewajiban
Anggota DPRD dalam mengemban tugas dan wewenangnya
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila ;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan ;
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
d. mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan
pribadi, kelompok, dan golongan ;
e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat ;
f. mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah ;
g. mentaati tata tertib dan kode etik
h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan
lembaga lain dalam penyelengaraan pemerintahan daerah ;
i. menyerap, menghimpun, aspirasi konstituen melalui
kunjungan kerja secara berkala
j. menampung, dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan
masyarakat ; dan
k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis
kepada konstituen didaerah pemilihanya.
7. Jelaskan
hubungan MPR, DPR, Presiden dan MK
Jawaban :
a. Hubungan
Presiden dengan MK
Hubungan
Presiden dengan MK di atur di dalam :
UUD 1945 pasal 24C ayat 2 yang berbunyi,
“Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan
Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
menurut Undang-Undang Dasar.
UUD 1945 pasal 24C ayat 3 yang berbunyi,
“Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang
ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah
Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.”
UU no 48 tahun 2009 pasal 29 ayat 2 yang
berbunyi, “Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah
Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum
berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
UU no
48 tahun 2009 pasal 34 ayat 1 yang berbunyi, “Hakim konstitusi diajukan
masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 24C UUD 1945 dan
UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), MK mempunyai lima
kewenangan. Yakni, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945,
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu (baik
di tingkat nasional maupun pemilihan umum kepala daerah) dan memberikan putusan
atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden (impeachment).
Dari lima
kewenangan MK itu, hampir semuanya berpotensi bersinggungan dengan Presiden.
Pertama, pengujian UU terhadap UUD. Lembaga negara yang mempunyai kewenangan
membuat UU adalah Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga produk
Presiden –bersama dengan DPR- lah yang diuji ke MK. Kedua, sengketa kewenangan
antar lembaga negara (SKLN). Sebagai lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD, Presiden berpeluang menjadi subjek perkara SKLN di MK.
Ketiga, memutus
pembubaran partai politik. Pasal 68 UU No.23/2004 tentang MK disebutkan bahwa
pemohon pembubaran partai politik adalah pemerintah. Jadi, hanya pemerintah
(Presiden) yang berhak memohon agar MK membubarkan sebuah partai politik yang
dianggap “berbahaya”.
Sedangkan,
kewenangan dalam memutus sengketa hasil pemilu atau pemilukada tidak terlalu
berhubungan dengan presiden. Pasalnya, pemilu atau pemilukada diselenggarakan
oleh lembaga yang independen –Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota- dari presiden.
Terakhir, kewenangan
memutus perkara impeachment atau pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden
adalah kewenangan khusus yang diberikan UUD. Bila DPR menemukan pelanggaran
hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden berupa pengkhinatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan
tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden, maka perkara itu akan dibawa ke MK. Setelah MK
memutus, maka akan diserahkan lagi ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
untuk melakukan eksekusi. MPR dimungkinkan untuk melakukan eksekusi yang
berbeda dengan putusan MK.
b.
Hubungan DPR dengan
Presiden
Hubungan antar DPR dan
Presiden di atur di dalam :
·
UUD 1945 pasal 5 ayat 1 yang
berbunyi, “Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.”
·
UUD 1945 pasal 7A yang
berbunyi, “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa
jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan
Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
·
UUD 1945 pasal 7B tentang tata
cara pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden oleh DPR
·
UUD 1945 pasal 7C yang
berbunyi, “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan
Perwakilan Rakyat.”
·
UUD 1945 pasal 11 ayat 1 yang
berbunyi, “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
·
UUD 1945 pasal 13 ayat 2 yang
berbunyi, “Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.”
·
UUD 1945 pasal 13 ayat 3 yang
berbunyi, “Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
·
UUD 1945 pasal 14 ayat 2 yang
berbunyi, “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbanganDewan Perwakilan Rakyat.”
·
UUD 1945 pasal 20 ayat 2 yang
berbunyi, “Setiap rancangan Undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.”
·
UUD 1945 pasal 20A mengenai
hak-hak DPR
·
UUD 1945 pasal 22 mengenai tata
cara pembentukan Undang-Undang
·
UUD 1945 pasal 23 ayat 2 yang
berbunyi, “Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara
diajuka oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
·
UUD 1945 pasal 23F ayat 1 yang
berbunyi, “Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan
oleh Presiden.”
·
UUD 1945 pasal 24A ayat 3 yang
berbunyi, “Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan
Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim
agung oleh Presiden.”
·
UUD 1945 pasal 24B ayat 3 yang
berbunyi, “Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.”
·
UUD 1945 pasal 24C ayat 2 yang
berbunyi, “Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil
Presiden menurut Undang-Undang Dasar.”
·
UUD 1945 pasal 24C ayat 3 yang
berbunyi, “Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim
konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga
orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga
orang oleh Presiden.”
·
UU no 27 tahun 2009 pasal 74
ayat 2 yang berbunyi, “Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan Presiden.”
·
Hubungan antara DPR dam
Presiden terletak pada hubungan kerja. Hubungan kerja tersebut antara lain
adalah mengenai proses pembuatan undang-undang antara presiden dan DPR yang
diatur dalam pasal 20 ayat 2, 3, 4, dan 5. Yaitu setiap rancangan undang-undang
harus dibahas oleh presiden dan DPR untuk mendapat persetujuan bersama (ayat
2). Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, maka
maka rancangan undang-undang itu tidak dapat diajukan lagi pada masa
persidangan itu (ayat 3). Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang
telah disetujui bersama, (ayat 4) dan apabila presiden dalam waktu 30 hari setelah
rancangan undang-undang itu disetujui bersama, undang-undang itu sah menjadi
undang-undang dan wajib diundangkan (ayat 5). Untuk terbentuknya undang-undang,
maka harus disetujui bersama antara presiden dengan DPR. Walaupun seluruh
anggota DPR setuju tapi presiden tidak, atau sebaliknya, maka rancangan
undang-undang itu tidak dapat diundangkan.
·
Selanjutnya mengenai fungsi
pengawasan yang dimiliki oleh DPR. Yaiyu mengawasi presiden dan wakil presiden
dalam pelaksanaan kekuasaan eksekutif. Dan DPR dapat mengusulkan pemberhentian
Presisiden sebagai tindak lanjut pengawasan (pasal 7A). Dalam bidang keuangan,
RUU APBN diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD (pasal 23 ayat 2). Apabila DPR tidak menyetujui RAPBN yang
diusulkan presiden, pemerintah menjalankan APBN tahun lalu(pasal 23 ayat 3).
·
Hubungan kerja lain antara DPR
dengan Presiden antara lain: melantik presiden dan atau wakil presiden dalam
hal MPR tidak dapat melaksanakan sidang itu (pasal 9), memberikan pertimbangan
atas pengangkatan duta dan dalam hal menerima duta negara lain (pasal 13),
memberikan pertimbangan kepada presiden atas pemberian Amnesti dan Abolisi
(pasal 14 ayat 2), memberikan persetujuan atas pernyataan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (pasal 11), memberikan persetujuan
atas pengangkatan komisi yudisial (pasal 24B ayat 3), memberikan persetujuan
atas pengangkatan hakim agung (pasal 24A ayat 3).
c.
Hubungan antara MPR
dengan DPR
Hubungan antar MPR dan
DPR di atur di dalam :
·
UUD 1945 pasal 2 ayat 1 yang
berbunyi, “Majelis permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan
golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.”
·
UUD 1945 pasal 7A yang
berbunyi, “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa
jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan
Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. “
·
UUD 1945 pasal 7B ayat 1 yang berbunyi,
“Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih
dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
·
UUD 1945 pasal 7B ayat 6 yang
berbunyi, “Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk
memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari
sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.”
d.
Hubungan antara MPR
dengan Presiden
Hubungan antar MPR dan
Presiden di atur di dalam :
·
UUD 1945 pasal 3 ayat 2 yang
berbunyi, ”Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil
Presiden”
·
UUD 1945 pasal 3 ayat 3 yang
berbunyi, “Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden
dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.”
·
UUD 1945 pasal 7A yang
berbunyi, “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa
jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan
Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. “
·
UUD 1945 pasal 7B ayat 1 yang
berbunyi, “Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan
oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan
terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
·
UUD 1945 pasal 7B ayat 7 yang
berbunyi, “Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian
Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah
anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang
hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan
penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.
·
UUD 1945 pasal 8 ayat 2 yang
berbunyi, “Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya
dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan
sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh
Presiden.
·
UUD 1945 pasal 8 ayat 3 yang
berbunyi, “Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan,
atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan,
pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri
dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari
setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan siding untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang
pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama
dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, samapi berakhir masa jabatannya.
·
UUD 1945 pasal 9 ayat 1 yang
berbunyi, “Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah
menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat”.
·
UU no 27 tahun 2009 pasal 6
ayat 1 yang berbunyi, “Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden.
e. MPR
dengan DPR, DPD, dan Mahkamah Konstitusi
Keberadaan MPR dalam sistem perwakilan dipandang sebagai ciri yang khas dalam sistem demokrasi di Indonesia. Keanggotaan MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD menunjukan bahwa MPR masih dipandang sebagai lembaga perwakilan rakyat karena keanggotaannya dipilih dalam pemilihan umum. Unsur anggota DPR untuk mencerminkan prinsip demokrasi politik sedangkan unsur anggota DPD untuk mencerminkan prinsip keterwakilan daerah agar kepentingan daerah tidak terabaikan. Dengan adanya perubahan kedudukan MPR, maka pemahaman wujud kedaulatan rakyat tercermin dalam tiga cabang kekuasaan yaitu lembaga perwakilan, Presiden, dan pemegang kekuasaan kehakiman.
Sebagai lembaga, MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
Dalam konteks pelaksanaan kewenangan, walaupun anggota DPR mempunyai jumlah yang lebih besar dari anggota DPD, tapi peran DPD dalam MPR sangat besar misalnya dalam hal mengubah UUD yang harus dihadiri oleh 2/3 anggota MPR dan memberhentikan Presiden yang harus dihadiri oleh 3/4 anggota MPR maka peran DPD dalam kewenangan tersebut merupakan suatu keharusan.
Dalam hubungannya dengan DPR, khusus mengenai penyelenggaraan sidang MPR berkaitan dengan kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, proses tersebut hanya bisa dilakukan apabila didahului oleh pendapat DPR yang diajukan pada MPR.
Selanjutnya, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD. Karena kedudukan MPR sebagai lembaga negara maka apabila MPR bersengketa dengan lembaga negara lainnya yang sama-sama memiliki kewenangan yang ditentukan oleh UUD, maka konflik tersebut harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
Keberadaan MPR dalam sistem perwakilan dipandang sebagai ciri yang khas dalam sistem demokrasi di Indonesia. Keanggotaan MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD menunjukan bahwa MPR masih dipandang sebagai lembaga perwakilan rakyat karena keanggotaannya dipilih dalam pemilihan umum. Unsur anggota DPR untuk mencerminkan prinsip demokrasi politik sedangkan unsur anggota DPD untuk mencerminkan prinsip keterwakilan daerah agar kepentingan daerah tidak terabaikan. Dengan adanya perubahan kedudukan MPR, maka pemahaman wujud kedaulatan rakyat tercermin dalam tiga cabang kekuasaan yaitu lembaga perwakilan, Presiden, dan pemegang kekuasaan kehakiman.
Sebagai lembaga, MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
Dalam konteks pelaksanaan kewenangan, walaupun anggota DPR mempunyai jumlah yang lebih besar dari anggota DPD, tapi peran DPD dalam MPR sangat besar misalnya dalam hal mengubah UUD yang harus dihadiri oleh 2/3 anggota MPR dan memberhentikan Presiden yang harus dihadiri oleh 3/4 anggota MPR maka peran DPD dalam kewenangan tersebut merupakan suatu keharusan.
Dalam hubungannya dengan DPR, khusus mengenai penyelenggaraan sidang MPR berkaitan dengan kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, proses tersebut hanya bisa dilakukan apabila didahului oleh pendapat DPR yang diajukan pada MPR.
Selanjutnya, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD. Karena kedudukan MPR sebagai lembaga negara maka apabila MPR bersengketa dengan lembaga negara lainnya yang sama-sama memiliki kewenangan yang ditentukan oleh UUD, maka konflik tersebut harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
f. DPR
dengan Presiden, DPD, dan MK.
Berdasarkan UUD 1945, kini dewan perwakilan terdiri dari DPR dan DPD. Perbedaan keduanya terletak pada hakikat kepentingan yang diwakilinya, DPR untuk mewakili rakyat sedangkan DPD untuk mewakili daerah.
Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Selanjutnya untuk menguatkan posisi DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif maka pada Pasal 20 ayat (5) ditegaskan bahwa dalam hal RUU yang disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui, sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
Dalam hubungan dengan DPD, terdapat hubungan kerja dalam hal ikut membahas RUU yang berkaitan dengan bidang tertentu, DPD memberikan pertimbangan atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan UU tertentu pada DPR.
Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, terdapat hubungan tata kerja yaitu dalam hal permintaan DPR kepada MK untuk memeriksa pendapat DPR mengenai dugaan bahwa Presiden bersalah. Disamping itu terdapat hubungan tata kerja lain misalnya dalam hal apabila ada sengketa dengan lembaga negara lainnya, proses pengajuan calon hakim konstitusi, serta proses pengajuan pendapat DPR yang menyatakan bahwa Presiden bersalah untuk diperiksa oleh MK.
Berdasarkan UUD 1945, kini dewan perwakilan terdiri dari DPR dan DPD. Perbedaan keduanya terletak pada hakikat kepentingan yang diwakilinya, DPR untuk mewakili rakyat sedangkan DPD untuk mewakili daerah.
Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Selanjutnya untuk menguatkan posisi DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif maka pada Pasal 20 ayat (5) ditegaskan bahwa dalam hal RUU yang disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui, sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
Dalam hubungan dengan DPD, terdapat hubungan kerja dalam hal ikut membahas RUU yang berkaitan dengan bidang tertentu, DPD memberikan pertimbangan atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan UU tertentu pada DPR.
Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, terdapat hubungan tata kerja yaitu dalam hal permintaan DPR kepada MK untuk memeriksa pendapat DPR mengenai dugaan bahwa Presiden bersalah. Disamping itu terdapat hubungan tata kerja lain misalnya dalam hal apabila ada sengketa dengan lembaga negara lainnya, proses pengajuan calon hakim konstitusi, serta proses pengajuan pendapat DPR yang menyatakan bahwa Presiden bersalah untuk diperiksa oleh MK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar