Laman

Label

Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Januari 2014

MODEL PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA



1.1 Menurut UU No. 5 Tahun 1974
Ø  UU No 5 Tahun 1974 tidak mengatur desa, tetapi diatur secara detail dalam UU No 5 Tahun 1979. Desa  adalah kesatuan administrasi pemerintahan terendah dibawah kecamatan dan diseragamkan di seluruh negara kesatuan Republik Indonesia.

                format UU No 5 Tahun 1974  tentang pemerintahan daerah yang dinilai sentralistik dengan konotasi kurang demokratis, yaitu kepala daerah memberikan pertanggungjawaban kepada pemerintah diatasnya dan memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, tetapi tidak ada statement menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Dalam rumusan konstitusi, tepatnya pasal VI tentang pemerintahan daerah, secara implisit desa memang tidak diatur secara jelas, sehingga pengaturan tentang desa dimasukkan dalam Undang Undang tentang pemerintahan daerah, sehingga hal ini menimbulkan sedikit banyak masalah terutama tentang pengaturan desa itu sendiri.
Hal ini jelas berbeda jika dibandingkan dengan UU 5 tahun 1979 yang menempatkan desa langsung berada di bawah camat menunjukkan posisi yang jelas, bahwa desa langsung ditempatkan berada di bawah kontrol pemerintah pusat. Menimbulkan pertanyaan apakah sebaiknya desa tidak diatur secara tersendiri dalam UU khusus tentang desa yang terlebih dahulu diberi posisi yang jelas dalam konstitusi mengingat desa dalam sejarahnya adalah pemerintahan asli, eksis dan dihormati warganya dengan adat khasnya.
Pada kenyataannya, sekarang terjadi banyak disharmonisasi antara hubungan kepala desa beserta perangkatnya dengan BPD, antara pemerintahan desa dengan pemerintahan kabupaten. Perda yang dibuat oleh kabupaten yang mengatur tentang desa tidak dapat serta merta diterima oleh pemerintah desa.
Hal seperti itu sangat masuk akal sebab selama pemerintahan Orde Baru kedudukan kepala desa sangat kuat dan hampir tidak pernah mendapat kritik dari masyarakat. Kalaupun ada masukan dari masyarakat, kedudukan kepala desa tidak pernah terganggu. Hal yang memungkinkan terjadinya konflik adalah dukungan kepala desa datangnya dari basis massa politik aliran



1.2 Menurut UU No. 22 Tahun 1999

Ø  UU No 22 Tahun 1999 dan UU No 32 Tahun 2004 menetapkan desa relatif mandiri dan pengaturannya diserahkan kepada kabupaten. Desa mempunyai pemerintahan desa dan badan permusyawaratan desa, tetapi desa sendiri adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi, berwenang untuk mengatur  dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan atau dibentuk dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di kabupaten/kota.

Pasal 102
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, sebagaimana dimaksud dalam
pasal 101, Kepala Desa :
a. bertanggung jawab kepada rakyat melalui Badan Perwakilan Desa; dan
b. menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.
UU Nomor 22 Tahun 1999 memberikan keleluasaan yang besar kepada Daerah Otonom untuk menjalankan kewenangan untuk mengurus kepentingan masyarakat setempat. Begitu juga kepada Desa sebagai kesatuan masyarakat yang berpemerintahan sendiri (self governing society). Pola pertanggungjawaban kepala Desa tidak lagi ke atas (kepada camat), melainkan ke samping. Hal tersebut nampak dari bunyi Pasal 102 UU Nomor 22 Tahun 1999 bahwa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya Kepala Desa bertanggung jawab kepada rakyat melalui Badan Perwakilan Desa. Dengan demikian, hubungan kerja antara Camat dengan Kepala Desa tidak lagi bersifat subordinasi.

Mekanisme pertanggungjawaban Kepala Desa sebagaimana diatur di dalam Pasal 102 huruf (a) dapat ditafsirkan ke dalam 3 (tiga) model yakni:
Model pertanggungjawaban dengan kemungkinan adanya penerimaan atau penolakan LPJ Kepala Desa oleh BPD setelah berkonsultasi dengan rakyat, yang dapat membawa konsekuensi pemberhentian Kepala Desa sebelum masa jabatannya berakhir;
Model pertanggungjawaban Kepala Desa kepada BPD sebagai cara untuk mengawasi jalannya pemerintahan Desa melalui konsultasi dengan rakyat;
Model pertanggungjawaban Kepala Desa sebagai cara mengawasi jalannya pemerintahan Desa dengan diputuskan sendiri oleh BPD tanpa konsultasi dengan rakyat.
Jika sebelumnya desa ditempatkan sebagai unit pemerintahan terendah dibawah camat, maka menurut UU No 22 Tahun 1999 desa ditempatkan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berhak dan berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan hak asal-usul desanya.
Karena berbagai kelemahan tersebut, maka UU No 22 Tahun 1999 diganti dengan berlakuknya UU No 32 Tahun 2004. Secara mendasar, ada berbagai argumentasi yang melandasi alasan mengapa perlu dilakukan  revisi terhadap UU No 22 Tahun 1999. UU No 22 Tahun 1999, dipandang terlalu liberal dan federalistik, sehingga dikhawatirkan dapat mengancam keutuhan NKRI.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, kepala desa bersama-sama dengan BPD bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan rumah tangganya sendiri. Kepala desa merupakan penanggungjawab utama di bidang pemerintahan dan pembangunan dengan segala aspeknya. Dalam hal ini, BPD merupakan wadah yang menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Setiap keputusan kepala desa yang bersifat mengatur dan mempunyai akibat pembebanan terhadap masyarakat harus dimusyawarahkan dengan BPD. BPD merupakan lembaga yang seharusnya mengkomunikasikan politik pemerintah melalui musyawarah untuk mempertemukan kebijakan pemerintah dengan kepentingan masyarakat desa.
Namun demikian, secara cita-cita ideologis, apa yang di atur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tersebut, seringkali berbenturan dengan realita yang ada di masyarakat. Berbenturan dalam arti pelaksanaannya seringkali bahkan dapat dikatakan hampir tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh masyarakat setempat. Sebagai gambaran adalah fenomena yang terjadi pada pemerintahan desa di wilayah Kabupaten Probolinggo, khususnya desa-desa di Kecamatan Kotaanyar. Setiap desa di Kecamatan ini telah mempunyai Lembaga BPD sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang No. 22 Tahun 1999. Desa-desa tersebut menjadi menarik untuk dikaji, sebab aturan-aturan atau tatanan dan pola-pola yang dibuat oleh pemerintah lebih didasari pemahaman yang sentralistik sekaligus seragam.



1.3 Menurut UU No. 32 Tahun 2004
                Kepada rakyat memberikan informasi, kepada DPRD memberikan keterangan pertanggungjawaban, kepada pemerintah diatasnya memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (UU No 32 Tahun 2004; Pasal 27 ayat 2, 3 dan 4).
                UU No 32 Tahun 2004 menggunakan statement yang halus, kelihatan lebih demokratis yaitu bukan “memberikan pertanggungjawaban kepada pemerintah diatasnya” melainkan “kepala daerah mempunyai kewajiban juga untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah”.  Isi pasal 27 ayat 2, 3 dan 4 terlihat bahwa pemerintah lebih mewakili pemilih daripada DPRD dalam mengawasi jalannya kepemimpinan kepala daerah yang berarti sejauhmana kekuasaan yang diberikan pemilih/rakyat betul-betul digunakan untuk kepentingan rakyat. 
. “Kepala Desa pada dasarnya bertanggung jawab kepada rakyat Desa yang dalam tata cara dan prosedur pertanggung jawabannya disampaikan kepada Bupati atau Walikota melalui Camat. Kepada Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa wajib memberikan keterangan laporan pertanggung jawabannya dan kepada rakyat menyampaikan informasi pokok-pokok pertanggung jawabannya……


Namun demikian, ada beberapa ketentuan yang kemungkinan besar dapat menimbulkan dampak yang kontraproduktif bagi perkembangan otonomi desa. (1) Terletak pada pengaturan yang terkesan menginginkan resentralisasi. Kekuasaan daerah yang terlalu besar, berusaha ditarik kembali dengan memperkuat kontrol pusat pada daerah. Gejala resentralisasi ini dapat dilihat dari ketentuan yang berkaitan dengan pertanggungjawaban kepala daerah yang tidak lagi kepada DPRD dan juga pertanggungjawaban kepala desa yang tidak lagi kepada BPD tetapi kepada unit pemerintahan diatasnya. Dalam kerangka itu, maka pejabat berwenang pada unit pemerintah diatasnya berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah. (2) UU No 32 tahun 2004 berupaya untuk memperkuat kedudukan kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat, agar tidak dengan mudah dapat diturunkan oleh kekuatan DPRD, dengan membuatnya lebih loyal pada atasan. Inilah yang oleh banyak kalangan disebut dengan desain neokorporatisme. Di tingkat desa, UU No 32 Tahun 2004 berusaha menghindari konflik antara kepala desa dan BPD yang sebelumnya sudah sangat sering terjadi. Melalui Pasal 209, Badan Perwakilan Desa diganti dengan Badan Permusyawarakatan Desa. Kepala desa sudah tidak lagi mempertanggungjawabkan pelaksanaan pemerintahan desa kepada BPD melainkan kepada Bupati/Walikota. (3) Adanya pengaturan dalam UU No 32 Tahun 2004, yang amat memungkinkan terintegrasikannya secara kuat desa kedalam wadah negara secara formal (birokratisasi desa). Hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 200 ayat (3) bahwa desa di kabupaten/kota secara bertahap dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan sesuai usul dan prakarsa pemerintah desa bersama badan permusyawaratan desa yang ditetapkan dengan Perda. (5) (Kuatnya posisi desa dalam format ini di satu sisi, dan euphoria demokrasi serta belum matangnya aktor politik desa dalam menjalankan manajemen politik lokal di pihak lain, kerap menimbulkan ketegangan antara desa dengan unit-unit diatasnya seperti kecamatan, maupun kabupaten.


                                     


Minggu, 29 Desember 2013

RESPEK dan PERSOALAN EKONOMI MASYARAKAT KAMPUNG DI PAPUA


1. Pengantar
Masalah terbesar di Provinsi Papua yang mendesak dan membutuhkan penanganan cepat adalah masalah kemiskinan. Saat ini tercatat lebih dari 50% penduduk Provinsi Papua di kampung masuk kategori miskin pada 2007. Sedangkan jika digabungan antara kampung  dan kota presentase kemiskinan tingkat kemiskinan 40,78%. Kondisi ini merupakan yang tertinggi di Indonesia secara nasional,
Kota Jayapura merupakan  wilayah dengan penduduk miskin terbesar sebanyak yakni mencapai 52,11%. Kondisi ini dipengaruhi oleh arus urbanisasi dari desa ke kota tanpa diimbangi dengan ketrampilan yang cukup untuk ikut berperan dalam perekonomian kota. Pada sisi lain juga disebabkan oleh kurangnya kapasitas pembuat kebijakan dalam mengantisipasi hal tersebut. Wilayah kabupaten dengan prosentase penduduk miskin terbesar adalah Kabupaten Jayawijaya yakni mencapai  50,31%.
Gubernur Provinsi Papua, kemudian mempromosikan visi pembangunan yang berbasis kepada kampung. Visi ini kemudian dirumuskan dalam Rencana Strategis Pembangunan Ekonomi Kampung (RESPEK). Melalui skema PNPM-RESPEK, pemerintah menyalurkan dana Rp. 100 juta kepada setiap kampung untuk dimanfaatkan bagi pembangunan kampung.
Program RESPEK dimulai sejak Tahun 2006. Melalui dana yang diberikan tersebut pemerintah provinsi berharap dapat merevitalisasi kegiatan ekonomi di kampung. Untuk memperoleh dana tersebut, penduduk kampung membentuk kelompok kegiatan ekonomi yang kemudian mengajukan usulan proyek untuk didanai. Dalam banyak segi sebenarnya program RESPEK mirip dengan  Program Pembangunan Kecamatan (PPK) yang berlaku di seluruh Indonesia sejak Tahun 1998.
Untuk mensukseskan program ini di Papua, World Bank sejak Tahun 2006 telah memfasilitasi penyediaan dana pendampingan kepada Provinsi Papua sebagaimana diminta oleh Pemerintah Pusat. Selanjutnya World Bank membantu pemerintah untuk merubah program PPK menjadi RESPEK di Papua sehingga cocok dengan visi gubernur Barnabas Suebu tentang pembangunan berbasis kampung dan peran tersebut terus berlanjut hingga saat ini.

2. Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
Pemerintah menekankan pada pembangunan berbasis kampung (Respek). Dalam program ini pemerintah provinsi menekankan pada tiga isu penting dalam pembangunan, yaitu keberpihakan, pemberdayaan dan kemandirian. Keberpihakan direncanakan karena orang asli Papua tidak menang bersaing secara terbukan dengan orang non Papua (pendatang), karena kualitas sumber daya manusia orang asli Papua yang masih rendah. Keberpihakan ini ditandai dengan dana Respek (Rencana Strategis Pengembangan Kampung) senilai 100 juta ke setiap kampung. Penggunaan uang tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan yaitu harus ada perencanaan, pelaksanaan, pelaporan sebagai tanggungjawab penggunaan dana tersebut. Respek memang memiliki orientasi untuk memberdayakan masyarakat Papua yang tinggal di kampung, namun pelaksanaan belum menyentuh aspek pemberdayaan yang menjadi tujuan utama program tersebut. Hal ini disebabkan oleh
1        Sebagian dana Respek telah dicairkan pemerintah provinsi ke seluruh kampung sebanyak dua, namun sampai saat ini masyarakat kampung belum memiliki rencana pembangunan dari pengalokasian dana Respek tersebut.
2        Respek diharapkan dapat mendorong masyarakat dalam membangun perekonomiannya, namun kecenderungan dana Respek hanya untuk dibagi-bagi saja.
Di sisi lain dari Laporan Dr. Johanis Sumarto anggota DPR Papua dari partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) secara garis besar ia mengatakan “ Respek hanya menghambur-hamburkan uang”. Terdapat enam program pokok dalam program respek yaitu gizi dan makanan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, infrastruktur dan pemerintahan kampung. Namun tidak mengetinya masyarakat dan belum adanya pendampingan dalam perencanaan dan pengunaan dana tersebut, maka yang dilakukan oleh masyarakat adalah membagi-bagi dana itu. Hal ini dikarenakan oleh;
-        Pertama, masyarakat kampung belum mampu untuk merencanakan penggunaan dana respek tersebut.
-        Kedua, fasolitator tidak memahami persoalan yang dihadapi oleh kampung-kampung yang ada di Papua.
-        Ketiga, pendampingan sangat urgen dalam membantu masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan Respek belum memadai.
Hal ini mengakibatkan Respek belum jalan optimal, padahal dalam tataran konsep sudah sangat baik, namun dalam tataran implementasi bermasalah.

3. Respek dan Persoalan Dalam Hidup Masyarakat
Respek merupakan salah satu program yang dicanangkan di masa kepemimpinan Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu (2006-2011). Kendatipun diklaim sebagai sebuah strategi pemberdayaan masyarakat, Respek masih bertumpu pada inisiatif pemerintah. Karena itu, bila Respek tidak dipahami dan dilaksanakan dengan baik, Respek berpotensial menciptakan, empat bentuk akibat pembangunan bagi masyarakat Papua.
Pertama, sikap ketergantungan. Sumber pembiayaan utama Respek adalah dana transfer pemerintah Provinsi Papua ke rekening masyarakat di kampung-kampung. Dana sebesar Rp 100 juta per kampung itu dialokasikan setiap tahun. Juga, berkerja sama dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)-Mandiri, dana APBN pun ditambahkan ke dalam Bantuan Langsung Masyarakat (BLM). Dana yang diberikan bisa mencapai Rp 200-300 juta per kampung. Dengan dana PNPM Respek-Mandiri, fasilitas kampung cepat direalisasikan secara murah. Namum, tanpa sadar cara ini menggiring masyarakat ke dalam situasi ketergantungan pada bantuan (dana) pemerintah. Tercipta suatu kebiasaan masyarakat bahwa tanpa kerja keras pun, mereka tetap mendapatkan uang dari pemerintah. Kebiasaan bekerja keras akan makin punah oleh budaya harap gampang. Masyarakat kampung menjadi penerima hadiah atau gula-gula manis dari pemerintah.
Kedua, pemaksaan Kerja. Penyaluran dana Respek terhadap masyarakat bukan diberikan secara gratis. Masyarakat diharuskan untuk bekerja sesuai dengan tuntutan yang diberlakukan oleh pemerintah. Bagi keluarga atau kampung yang mau menerima dana Respek diharuskan untuk bekerja, misalnya di Sugapa paroki Bilogai diharuskan membuat kolam dan kandang kelinci. Program Respek seperti ini sering tidak kena konteks, karena tidak sesuai dengan pola kerja orang setempat. Kalau tidak sesuai dengan konteks maka hasilnya pun tidak maksimal, misalnya kolam. Apakah dalam kolam itu ada ikan atau tidak, bagi pemerintah itu tidak menjadi persoalan yang penting secara fisik kolam itu ada.
Ketiga, Penyalagunaan Uang. Walaupun Respek bertujuan untuk menyejahterahkan rakyat, tetapi dana yang diberikan digunakan untuk minuman keras (Miras), main judi dan lainnya. Dengan Respek secara umum boleh dikatakan menimbulkan banyak persoalan baru dalam hidup masyarakat. Dalam pengelolahan Respek saja tidak maksimal dilaksanakan masyarakat. Uang Respek kebanyakan digunakan untuk membayar maskawin dan meyelesaikan masalah-masalah. Sebab terjadi demikian, karena tidak ada control yang intensif dari pihak yang berwenang. Karena itu, masyarakat tidak megelola uang itu dengan baik pula. Masyarakat gunakan tidak sesuai dengan visi Respek yang dicanangkan. Mungkin sebenarnya tujuan dari Respek sangat bagus di atas kertas, namun kenyataannya tidak sejalan. Tetapi pemerintah mengharuskan untuk membuat laporan, sesuai dengan pengelolahan uang di lapangan.
Kadang masyarakat membuat laporan yang sebenarnya tidak benar. Ini berarti masyarakat menipu pemerintah dan pemerintah menipu rakyat. Kalau realitas demikian adanya, maka boleh dikatakan dan memang realitas menunjukkan bahwa masyarakat sangat belum siap menerima perubahan yang terjadi.
Ketiga, konflik. Dana yang disalurkan pemerintah provinsi Papua ke kampung-kampung, di satu sisi, menjadi sumber pembiayaan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, tapi di sisi lain, potensial melecut konflik dalam masyarakat dan benturan-benturan kewenangan pada tingkatan-tingkatan pemerintahan. Ini dapat terjadi ketika penyalurannya dirasakan tidak adil kepada masyarakat. Potensi ketidakadilan program Respek memang telah diantisipasi melalui mekanisme musyawarah di tingkat kampung. Kerapkali juga mekanisme ini dimanipulasi oleh para elite kampung, baik dalam pemerintahan formal maupun adat. Hal ini diperburuk oleh rendahnya tingkat pemahaman, informasi yang tidak utuh. Bila hal ini tidak diatasi, bukan tidak mungkin dana Respek bisa menciptakan konflik atau memperlebar konflik yang mungkin telah ada.
Keempat, politik. Sepintas program Respek tampak sebagai program pembangunan biasa, tapi bila diteliti maka merupakan bagian dari politik pemerintah mengatasi gejolak politik di Tanah Papua. Status otonomi khusus yang diterima Provinsi Papua melalui Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 berorientasi politik “pembungkaman” aspirasi Papua merdeka. Hal ini diberlakukan untuk menghindarkan masyarakat Papua dari membicarakan hal-hal substansial dan multidimensional yang melilit mereka. Kendatipun banyak hal yang berusaha didekati Undang-Undang No. 21 Tahun 2001, seperti isu identitas, sejarah, sosial-budaya, ekonomi, politik dan hak asasi manusia, ternyata lebih ditonjolkan pendekatan moneter: triliunan rupiah dikucurkan ke Papua. Program Respek bisa menjadi instrumen untuk meraih dukungan masyarakat guna mempertahankan kekuasaan. Pengucuran dana ke kampung-kampung tampak pro-rakyat, namun menjadi investasi politik yang besar. Karena itu, otoritas kekuasan yang sedang berjalan harus dipertahankan demi tetap jalannya aliran dana. Hal ini akan jelas saat pemilihan gubernur.

4. Kurangnya Kontrol Pemerintah Terhadap Penyaluran Dana Respek
Tidak dipungkiri bahwa di kampung-kampung dana Respek sudah menjadi sumber datangnya uang bagi masyarakat lokal. Setiap tahun dana itu dikucurkan kepada rakyat, tanpa memperhitungkan berhasil atau tidaknya penggunaan dana Respek teresebut. Dalam hal ini pemerintah tidak berhasil dan gagal total. Terkesan ada proses pembiaran pengolahan ekonomi rakyat. Sehingga masyarakat secara bebas menggunakan dana Respek yang diterimanya. Seharusnya pemerintah yang berwenang harus mengontrol apakah masyarakat atas berhasil-tidaknya mengelolah ekonominya, tetapi hal ini pun tidak dilakukan, maka dengan sebebas-bebasnya masyarakat menggunakan dana itu sesuai kebutuhan yang diperlukan. Dana itu digunakan entah kapan saja, ia mau gunakan.
Kebebasan menggunakan uang berawal dari penyerahan uang oleh pendamping respek kepada masyarakat, melalui kepala kampung (langsung diserahkan kepada Ketua team yang sudah ditunjuk oleh Masyarakat). Setelah penyerahan itu, para pendamping meninggalkan tempat itu, sehingga tidak ada proses selanjutnya yang dilakukan oleh pendamping Respek. Setetelah penyerahan mereka menganggap tugasnya selesai. Hal ini berakibat fatal dengan tujuan Respek yang sebenarnya. Oleh karena itu, pemerintah harus mengevaluasi cara kerja para pendamping Respek, agar tidak terkesan dari sisi konsep RESPEK memang program yang ideal, tapi dari sisi penyerapan tidak kena pada sasaran yang sebenarnya.

5. Pastoral Partisipatif Dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat
Membangun karya pastoral bertujuan untuk perubahan sosial di tengah masyarakat. Perubahan yang berfocus pada kehidupan sehari-hari dan masalah-masalah riil yang dihadapi umat. Untuk melasksanakan pastoral partisipatif bersama umat, tidak harus memulai dari kekosongan. Sudah ada banyak pemikiran dan kebiasaan baik ada dalam umat kita, yang dapat kita kembangkan untuk memperkuat sosial ekonomi tersebut. Ekonomi umat ini hanya dapat dibangun di atas dasar saling percaya.
Demikian pula, patut kita menghargai sejumlah inisiatif dan program yang diambil pemerintah dan kekuatan ekonomi berskala besar, misalnya Respek. Untuk berpartisipasi dalam memberdayakan umat, agar tidak melahirkan pola ketergantungan kepada pemerintah, diperlukan pola pastoral bisa memantau secara kritis dari penggunaan dana respek itu. Dasar untuk memberdayakan ekonomi umat mestinya dibangun dalam kerangka Komunitas Basis, dan Koperasi-koperasi umat. Kerangka ini pasti ada di tiap-tiap Paroki di Papua.
Komunitas Basis, sebagai cara menggereja secara baru yang perlu menjadi wadah saling menguatkan dalam iman, yang membuahkan usaha-usaha yang nyata. Dalam konteks ini pastoral partisipatif memiliki peran yang penting. Para pastor atau timpas memiliki peran untuk menjelaskan atau melakukan pembinaan atau pelatihan atau dana Respek yang dikucurkan dalam jumlah yang tinggi. Kalau ada penjelasan, pembinaan dan pelatihan tentang pemberdayaan ekonomi terhadap umat di kombas, pasti mereka memiliki pemahaman baru. Hal ini harus dijadwalkan, agar tidak terputus dan tidak berhasil.
Koperasi-koperasi Umat, hendaknya dikelola sebagai bentuk usaha bersama yang memperhatikan secara umum Orang Muda Katolik, Wanita Katolik dan lainnya. Lebih khusus kepada kaum lemah (mereka yang secara materil berkekurangan) dan mampu secara aktif melakukan usaha ekonomi. Pastosal partisipatif sangat memiliki peran dalam memdorong dan memberdayakan umat. Khususnya saat diberkan dana Respek, pastor atau yang memiliki tugas ini harus bekerja keras untuk melakukan pemotongan atau sumbangan demi koperasi mereka. Hal ini tidak terlepas dari proses pembinaan, pelatihan dalam mengatur keuangan dan banyak kegiatan lainnya yang bisa dilakukan.

6. Penutup
Dalam tilisan ini, sudah banyak ditulis berbagai macam kekuarangan dan kelebihan terhadap pemberlakuan Respek. Di satu sisi, Respek bisa membagi uang kepada rakyat, yang sebelumnya tidak tahu-menahu tentang uang. Boleh dikatakan demikian karena respek diberlakukan bukan di kota-kota, melainkan di kampung-kampung. Kalapun masyarakat tahu uang, tetapi dalam angka yang tidak setinggi Respek. Hal ini sebagai sala satu pemahaman baru bagi masyarakat local. Di sisi lain, respek tidak membawa perubahan, karena jika diteliti lebih jauh ada sebab-sebab baru yang timbul dalam masyarakat, judi, miras (minum minuman keras), seks bebas (uang dari dana respek) dan berbagai macam persoalan lain yang muncul.
Dalam hal ini, Respek Gagal total. Sebab terjadinya kegagalan karena kurangnya control pemerintah terhadap cara pakai masyarat atas uang itu. Kalau kurangnya control jelas bahwa masyarakat menggunakannya sesuai kebebasannya. Maka perlu ada evaluasi pemerintah terhadap implementasi Respek dan melihat sisi baik dan buruknya. Kalau demikian terus adanya, Respek gagal.

Kamis, 26 Desember 2013

OPTIMALISASI PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN DPRD DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang
Pengawasan adalah salah satu pilar terpenting dalam proses bernegara. Fungsi pengawasan dilaksanakan untuk menjamin terwujud dan efektifnya kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan.
Pemerintahan Daerah di era otonomi daerah dihadapkan pada berbagai tekanan dan tantangan untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme birokrasi. Berbicara tentang pemerintahan daerah tidak terlepas dari dua unsur penting didalamnya, yaitu : (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga pemerintahan daerah yang melaksanakan fungsi pemerintahan daerah sebagai mitra pemerintah daerah, dan (2) Lembaga eksekutif daerah (pemerintah daerah), yaitu Kepala Daerah beserta jajarannya.
Pemberian otonomi daerah seluas-luasnya berarti pemberian kewenangan dan kekuasaan kepada daerah untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya daerah secara optimal. Agar tidak terjadi penyimpangan dan penyelewengan, maka pemberian kewenangan dan kekuasaan yang luas tersebut harus diikuti dengan pengawasan yang kuat. Di era otonomi daerah, pelaksanaan fungsi pengawasan oleh DPRD menjadi kian penting, karena pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengelola berbagai urusan dan kebijakan di tingkat daerah.
Pada dasarnya, jika pelaksanaan kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dilakukan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan, DPRD dapat melaksanakan fungsi pengawasan secara minimal. Tetapi jika dalam pelaksanaan banyak terjadi penyimpangan, maka pelaksanaan fungsi ini harus maksimal. Penguatan fungsi pengawasan ini dapat dilakukan salah satunya melalui optimalisasi fungsi dan peran DPRD sebagai kekuatan penyeimbang (balance of power) bagi eksekutif daerah (Mardiasmo, 2004).
Pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas dinyatakan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Fungsi pengawasan merupakan salah satu fungsi terpenting DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pengawasan semestinya merupakan salah satu fungsi yang paling intensif yang dapat dilakukan lembaga DPRD. Fungsi pengawasan yang dijalankan DPRD dalam konteks sebagai lembaga politik merupakan bentuk pengawasan politik yang lebih bersifat strategis dan bukan pengawasan teknis administrasi. Ini menunjukkan bahwa fungsi pengawasan yang diemban DPRD dalam tataran pengendalian kebijakan guna menciptakan check and balances. Fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD kepada eksekutif substansinya adalah mengarah pada pengawasan politik atau kebijakan.
Sementara itu pengawasan administrasi dilakukan oleh lembaga yang dibentuk oleh negara/ pemerintah yakni Badan Pengawasan Keuangan (BPK), dan Lembaga Pengawasan Fungsional lainnya (BPKP, Irjen pada Kementerian/Lembaga Non Departemen, Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) di Propinsi dan Kabupaten/Kota).
Salah satu bentuk pengawasannya adalah DPRD bertindak sebagai lembaga pengendali atau pengontrol yang dapat menyetujui atau bahkan menolak sama sekali ataupun menyetujui dengan perubahan-perubahan tertentu terhadap rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan menjadi Perda. Hal ini dapat dipahami bahwa sebenarnya lembaga DPRD itu adalah lembaga politik.
Pertama-tama yang harus dipahami sebagai lembaga politik adalah sifatnya sebagai lembaga politik tercermin dalam fungsinya untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Perspektif sebagai lembaga politik, prasyarat pokok untuk menjadi anggota parlemen itu adalah kepercayaan rakyat, bukan prasyarat keahlian yang lebih bersifat teknis daripada politis. Meskipun seseorang bergelar Prof. Dr., jika yang bersangkutan tidak dipercaya oleh rakyat, ia tidak bisa menjadi anggota DPRD. Sebaliknya, meskipun seseorang hanya tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP), tetapi ia mendapat kepercayaan dari rakyat, maka yang bersangkutan “legitimate” untuk menjadi anggota DPRD (Priyono, W., tt.).
Akan tetapi berbagai kasus yang terjadi dilingkungan DPRD belakangan ini mengindikasikan bahwa kredibilitas DPRD sebagai lembaga pengawasan politik diragukan. Salah satu penyebab utamanya adalah bahwa banyak kelompok dalam DPRD sendiri belum mampu melaksanakan tata pemerintahan yang baik dan demokratis. Singkatnya, jika DPRD tidak dapat menjadikan dirinya sebagai lembaga yang bersih dan berwibawa, maka fungsi pengawasan akan cenderung tidak efektif dan sekedar menjadi alat politik kepentingan. Contoh yang bisa dilihat adalah kasus korupsi yang banyak dilakukan oleh DPRD. Hal ini menunjukkan jika anggota DPRD tidak melaksanakan tata pemerintahan yang baik dan demokratis. Selain itu dengan maraknya kasus korupsi dikalangan DPRD membuat kepercayaan masyarakat berkurang.
Selain itu, masyarakat juga mengkritik bahwa anggota DPRD dinilai tidak professional. DPRD dianggap tidak professional karena belum/tidak mampu mengoptimalkan fungsi pengawasan, sehingga penyerapan anggaran oleh eksekutif berjalan nyaris tanpa pengawasan yang berarti. Akibatnya, pembangunan yang seharusnya bermanfaat untuk rakyat, cenderung dilaksanakan secara “asal-asalan” oleh pemerintah daerah.
Setidaknya ada tiga anggapan yang sering muncul tentang pelaksanaan fungsi DPRD. Pertama, DPRD dianggap kurang mampu melaksanakan fungsinya sebagai mitra yang seimbang dan efektif terhadap Kepala Daerah. Anggapan ini umumnya muncul dari para pengamat politik yang cenderung menilai peranan Kepala Daerah masih cukup dominan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kedua, DPRD dianggap terlalu jauh mencampuri bidang tugas Kepala Daerah, sehingga cenderung menyimpang dari fungsi utamanya sebagai badan pemerintahan daerah yang menyelenggarakan fungsi legislasi dan pengawasan. Anggapan ini muncul dari pejabat eksekutif daerah. Ketiga, DPRD dianggap tidak memperoleh kesempatan yang seimbang dengan Kepala Daerah untuk merumuskan kebijakan pemerintahan daerah. Anggapan ini umumnya muncul dari kalangan anggota DPRD (Halilintar, 2010). Hal tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD masih lemah.
Lemahnya pengawasan oleh DPRD, diindikasikan dari banyaknya pengaduan masyarakat tentang ketidakberesan pelaksanaan pembangunan. Namun disayangkan tidak mendapat respons dan perhatian yang memadai oleh anggota DPRD. Fungsi pengawasan masih dianggap sepele oleh mayoritas anggota DPRD. Namun hal yang berbeda terjadi, apabila pengawasan terkait anggaran. Anggota cenderung lebih tanggap terhadap hilangnya anggaran. Kalau melaksanakan fungsi pengawasan anggaran, DPRD cukup tanggap dan sering berebut antara sesama anggota DPRD untuk menanganinya. Sebaliknya, hal yang berbeda terjadi jika terkait dengan pengawasan pembangunan, anggota DPRD cenderung kurang tanggap dan terkesan ogah-ogahan (Parjiyono, Y., 2010).
Masih banyak diantara anggota dewan yang belum memahami fungsi pengawasan yang seharusnya dilaksanakan oleh DPRD dalam panyelenggaraan pemerintahan daerah. Perlu dipahami pula bahwa dalam sistem pengawasan selain meliputi pengawasan politik, dikenal pula pengawasan fungsional, pengawasan melekat dan pengawasan masyarakat, sehingga dapat dihindari adanya tumpang tindih (over lapping) diantara berbagai lembaga pengawasan dalam melaksanakan fungsinya, pada giliranya diharapkan efektivitas sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah tertib dan lancar dalam suasana yang kondusif dapat tetap terjaga. Jika ini tidak dipahami oleh anggota DPRD, maka tidak mustahil akan terjadi gesekan antara DPRD dengan lembaga-lembaga pengawas yang ada (Prawiro, D.S., 2010).

1.2 Masalah
            Rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah:
1.      Bagaimana kedudukan dan fungsi dari DPRD?
2.      Bagaimana fungsi pengawasan oleh DPRD?
3.      Bagaimana optimalisasi fungsi pengawasan oleh DPRD?

1.3 Tujuan
1.      Untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan fungsi DPRD
2.      Untuk mengetahui tentang fungsi pengawasan oleh DPRD
3.      Untuk mengetahui bagaimana optimalisasi fungsi pengawasan DPRD















BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Kedudukan dan Fungsi DPRD
Kedudukan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan pasal 76 UU nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Sedangkan fungsi dari DPRD adalah:
a.       Legislasi
b.      Anggaran
c.       Pengawasan
Fungsi DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota diseragamkan. Hal ini dirinci lagi dalam penjelasan pasal 61 dan pasal 77 UU nomor 22 tahun 2003. Secara detail masing-masing fungsi tersebut adalah sebagai berikut :
A.    Fungsi Legislasi
DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi berperan sebagai pembuat kebijakan (policy maker) dan bukan pelaksana kebijakan (policy implementer) di daerah. Artinya, antara DPRD sebagai pejabat publik dengan masyarakat sebagai stakeholders ada kontrak sosial yang dilandasi dengan fiduciary duty (Kartiwa, A., 2006). Oleh karena itu, fiduciary duty ini harus dijunjung tinggi dalam setiap proses fungsi legislasi.
Fungsi legislasi meliputi :
a.       Mencabut Peraturan Daerah (perda) yang usang.
b.      Mengusulkan perda baru.
c.       Perubahan dan revisi perda yang tidak sesuai dengan peraturan di atasnya.
d.      Membuat perda baru.
e.       Adanya insiatif dari anggota DPRD untuk perda.
f.       Adanya insiatif dari masyarakat untuk perda dan memprogram semua Rancangan Peraturan Daerah (raperda) dalam periode setahun yang berkoordinasi dengan pihak ekskutif.
Secara umum tugas dewan pada aspek legislasi sudah dapat dilaksanakan dengan cukup baik, akan tetapi masih lemah dalam membuat perda inisiatif. Beberapa kelemahan dari anggota DPRD terkait dengan tugas legislasi ini, antara lain :
a.       Belum maksimalnya kemampuan anggota DPRD dalam keilmuan legal drafting.
b.      Kurangnya sosialisasi perda terhadap masyarakat.
c.       Kurang adanya konsultasi publik, sehingga masyarakat kurang berpartisipasi dalam pembuatan perda yang partisipatif
d.      Belum adanya staf ahli di bidang hukum untuk pendalaman dan perancangan perda inisiatif DPRD.
e.       Perlu ditingkatkan adanya kajian raperda dari beberapa komponen masyarakat sesuai dengan perda yang akan dibahas.

B.     Fungsi Anggaran DPRD
Fungsi penganggaran merupakan penyusunan dan penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama-sama pemerintah daerah. DPRD dalam menjalankan fungsi ini harus terlibat secara aktif, proaktif, dan bukan reaktif dan sebagai legitimator usulan APBD ajuan pemerintah daerah (Kartiwa, A., 2006).
DPRD berperan dalam membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Terkait fungsi anggaran, beberapa prinsip yang terkandung di dalamnya antara lain :
a.       DPRD harus memegang teguh prinsip kemanfaatan anggaran bagi masyarakat;
b.      Anggaran diarahkan pada anggaran berbasis kinerja;
c.       Disiplin anggaran;
d.      Transparansi anggaran, dan value of money yang merupakan aspek ekonomi, effisiensi dan efektif.
e.       Semua bentuk pengadaan barang, pengelolaannya, serta pengelolaan keuangan yang terukur.

C.    Fungsi Pengawasan DPRD
Fungsi pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen untuk menjamin pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan dan rencana yang telah ditetapkan serta memastikan tujuan dapat tercapai secara efektif dan efisien. Fungsi pengawasan ini mengandung makna penting, baik bagi pemerintah daerah maupun pelaksana pengawasan. Bagi pemerintah daerah, fungsi pengawasan merupakan suatu mekanisme peringatan dini (early warning system), untuk mengawal pelaksanaan aktivitas mencapai tujuan dan sasaran. Sedangkan bagi pelaksana pengawasan, fungsi pengawasan ini merupakan tugas mulia untuk memberikan telaahan dan saran, berupa tindakan perbaikan (Kartiwa, A., 2006).
Tujuan utama pengawasan DPRD, antara lain:
a.       Menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana;
b.      Menjamin kemungkinan tindakan koreksi yang cepat dan tepat terhadap penyimpangan dan penyelewengan yang ditemukan;
c.       Menumbuhkan motivasi, perbaikan, pengurangan, peniadaan penyimpangan;
d.      Meyakinkan bahwa kinerja pemerintah daerah sedang atau telah mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Lingkup fungsi pengawasan, antara lain :
a.       Pengawasan terhadap pelaksanaan perda.
b.      Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan lainnya.
c.       Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan kepala daerah.
d.      Pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.
e.       Pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerah.
DPRD memiliki kebebasan dalam menentukan cara melaksanakan fungsi pengawasan asalkan saja tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Ada beberapa cara yang selama ini sering digunakan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan, antara lain :
a.       Mendalami pelaksanaan pengelolaan keuangan lewat pembahasan usulan anggaran untuk APBD.
b.      Mendalami realisasi anggaran tahun sebelumnya dan laporan keuangan triwulan, satu semester atau pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah.
c.       Membuat peringatan, pertanyaan, usulan perbaikan atas kebijakan pemerintah daerah lewat sambutan pandangan umum atau pandangan akhir dari fraksi-fraksi DPRD atau peringatan langsung ketika mengadakan kunjungan kerja atas pelaksanaan proyek-proyek pembangunan dan kegiatan pelayanan publik.
Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD selama ini dirasakan oleh masyarakat belum dapat berjalan secara maksimal. Beberapa kelemahan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, antara lain :
a.       Belum maksimalnya penyusunan rencana kerja DPRD dalam setahun kerja.
b.      Bentuk pengawasan lebih banyak bersifat reaktif dan sporadik.
c.       Masih jarang DPRD menyediakan atau memanfaatkan ruang laporan terbuka (seperti Kotak Pos) sebagai wadah laporan masyarakat.
d.      Belum adanya metodologi pengawasan yang berkenaan dengan masalah metode pengawasan pembagian dari satuan anggota komisi, jangka waktu pengawasan, cara pencarian data yang maksimal.
e.       Kurang proaktif dalam memfasilitasi aspirasi masyarakat terkait usulan kegiatan pembangunan termasuk di daerah pemilihannya.
f.       DPRD cenderung hanya berperan secara normatif dan tidak bisa melakukan pengawasan secara detail karena kepala daerah menyerahkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk diperiksa dan diamati. DPRD tinggal menerima hasil akhir untuk menandatangani persetujuan.
Selain kelemahan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, terdapat pula beberapa faktor penghambat bagi DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan, antara lain :
   (1)            Tidak adanya peraturan yang jelas dan tegas yang mengatur tentang tata cara yang dapat dilakukan oleh DPRD didalam melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk mengawasi penggunaan keuangan daerah.
   (2)            Belum adanya peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terkait dengan fungsi pengawasan DPRD.
   (3)            Kurang pahamnya anggota DPRD atas kondisi riil yang terjadi di masyarakat sehingga kebijakan yang diputuskan dan dijalankan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
   (4)            Tidak adanya peraturan yang menguatkan posisi DPRD untuk menjalankan tugas dan wewenangnya untuk bisa berperan dalam pengawasan secara optimal.

2.2 Fungsi Pengawasan Oleh DPRD
Pengawasan (oleh DPRD) adalah istilah yang sering diucapkan oleh banyak orang. Pengawasan adalah sub fungsi penting dalam pengelolaan pemerintah daerah yang baik. Sebagaimana halnya dalam manajemen umum, pengeloalaan pemerintah setidaknya mempunyai 4 fungsi dasar, yakni: perencanaan, pegorganisasian, kepemimpinan dan pengendalian.
Dengan kata lain, perencanaan yang cermat, karakter kepemimpinan yang handal dan struktur organisasi yang rapi, tidak cukup menjamin pengelolaan pemerintah di daerah akan berlangsung efektif dan mencapai tujuan sesuai dengan rencana yag telah ditetapkan. Fungsi pengawasan dalam pemerintahan sangat diperlukan. Fungsi pengawasan yang baik akan menjamin proses pencapaian tujuan dari keseluruhan dan bagian-bagian dari rencana yang telah ditetapkan.
Pada dasarnya, pengawasan adalah sub fungsi pengendalian terhadap pemerintah daerah. Pemerintah daerah membutuhkan sebuah fungsi pengawasan yang mampu memberi ”tanda bahaya” jika terjadi penyimpangan.
fungsi pengawasan DPRD bukan saja merupakan sebuah proses untuk memantau kegiatan yang dilakukan oleh eksekutif agar berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Ia juga merupakan sebuah proses untuk melakukan koreksi terhadap penyimpangan-penyimpangan yang telah dan mungkin terjadi. Pengawasan yang baik selalu merupakan langkah pencegahan yang efektif terhadap penyimpangan dalam proses penyelenggaraan pemerintah.
Fungsi pengawasan DPRD pada dasarnya adalah sebuah proses yang berkelanjutan, sistematis dan mengacu pada tahapan-tahapan yang relatif baku. Dalam konteks lembaga politik yang lebih bersifat strategis dan bukan administratif. Hal ini membedakan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD dengan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh lembaga pemerintah lainnya. Fungsi pengawasan DPRD lebih bersifat politis strategis menyangkut pencapaian tujuan pemerintahan dan pembangunan daerah secara umum.
Seperti halnya fungsi pengawasan pada umumnya, fungsi pengawasan DPRD berdasar pada rencana yang dilengkapi dengan standar utuk menentukan sebuah kegiatan pemerintah daerah dikatakah ”berhasil”, ”gagal” atau ”menyimpang” dalam pelaksanaan rencana tersebut.
Fungsi pengawasan oleh DPRD biasanya dilakukan dengan dua cara, yakni formal dan informal. Fungsi pengawasan formal dilakukan melalui mekanisme dan jalur-jalur resmi. Fungsi ini dilakukan melalui rapat koordinasi atau rapat evaluasi.
Sedangkan cara informal dilakukan melalui jalur-jalur yang tidak resmi misalnya dialog dengan masyarakat, kunjungan ke lapangan dan interaksi langsung dengan masyarakat terutama pada masa-masa reses.
Dalam suatu pengawasan tentunya terdapat suatu pengawasan internal. Dalam lingkup pemerintah daerah, pengawasan internal secara keseluruhan merupakan tanggung jawab kepala daerah. Cakupan pengawasan yang menjadi kewenangan Kabupaten/kota diatur dengan Perda. Pengawasan tersebut dilakukan oleh suatu badan pemerintah yang dikenal dengan Badan Pengawas Daerah. Badan Pengawasan Daerah ini dalam melakukan pengawasan mempunyai hak sampai dengan tingkat penyidikan sedangkan DPRD dalam melakukan pengawasan tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan. Jika dalam pengawasan oleh DPRD ditemukan penyimpangan, maka DPRD hanya bisa melaporkan penyimpangan tersebut kepada pihak yang berwenang.
Jika Bawasda merupakan lembaga pengawas internal, maka DPRD merupakan lembaga pengawas eksternal yang dalam pelaksanaanya sebatas pemantauan saja. Akan tetapi walaupun DPRD tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk memberikan sanksi kepada eksekutif, setidaknya DPRD memiliki kekuasaan yang cukup kuat untuk meminta keterangan dangan pihak-pihak yang sekiranya dapat memberikan masukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan.

2.3 Optimalisasi Fungsi Pengawasan Oleh DPRD
DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, diharapkan benar-benar dapat memastikan bahwa pemerintah daerah berpihak pada kepentingan publik, dan harus mampu mewujudkan tujuan dan kepentingan bersama yang sudah disepakati dalam proses legislasi dan penganggaran. Aspirasi masyarakat pada hakekatnya secara melembaga sudah terwakili melalui wakil-wakilnya di DPRD, khususnya dalam bidang pengawasan.
Namun demikian, fungsi pengawasan yang dijalankan oleh DPRD belum/tidak dirasakan masyarakat sehingga timbul anggapan pengawasan kurang efektif dan tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Fungsi pengawasan DPRD dinilai sebagian besar masyarakat belum optimal. Sesungguhnya pengawasan yang dilakukan oleh DPRD merupakan sistem pengawasan politis yang lebih bersifat strategis dan bukan pengawasan teknis administrasi (Anonim dalam Koran Kaltim, 2009; dan Sumenep News, 2010).
Anggota DPRD yang sekaligus menjadi anggota partai politik tertentu semestinya dapat menjadi bagian dari sistem yang mengkritisi kinerja eksekutif. Akan tetapi, tidak semua anggota DPRD memiliki sikap yang kritis terhadap Pemerintah Daerah. Kondisi ini bukan hanya meliputi anggota dewan yang berasal dari partai yang berkuasa, tetapi juga anggota DPRD di luar partai yang berkuasa seringkali berpihak pada partai yang berkuasa (Munir, D., 2010).
DPRD dinilai tidak profesional karena tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, sehingga penyerapan anggaran oleh eksekutif berjalan nyaris tanpa pengawasan yang berarti. Hal ini berakibat pada pelaksanaan pembangunan oleh pemerintah daerah yang cenderung kurang maksimal, sehingga manfaat pembangunan kurang dirasakan oleh rakyat. Seringkali anggota DPRD tidak melakukan inspeksi untuk meninjau proyek yang dikerjakan oleh eksekutif. Walaupun banyak pengaduan masyarakat tentang ketidakberesan pelaksanaan pembangunan.
Sebenarnya DPRD adalah lembaga politik. Sifatnya sebagai lembaga politik tercermin dalam fungsinya untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Prasyarat pokok untuk menjadi anggota DPRD adalah kepercayaan (legitimasi) rakyat, bukan prasyarat keahlian yang lebih bersifat teknis.
Faktanya, para anggota DPRD berasal dari berbagai latar berlakang yang sangat beragam. Sistem Pemilihan Umum Indonesia yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber dan jurdil) memang membuka peluang bagi semua komponen dalam masyarakat untuk memilih dan dipilih sebagai wakil rakyat (anggota DPRD). Keberagaman yang ada dalam keanggotaan DPRD semestinya dijadikan sebagai kekuatan dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD. Para anggota DPRD seyogyanya melakukan introspeksi dan menyadari bahwa masih terdapat berbagai kekurangan atau kelemahan, sehingga kekurangan dan kelemahan tersebut dapat dicarikan solusi guna memperbaiki dan menguatkan pelaksanaan fungsi yang melakat pada lembaga DPRD.
DPRD di masa mendatang tidak boleh lagi menutupi kelemahannya dengan berlindung di balik ketidakseragaman latar belakang anggotanya. Semua anggota DPRD seyogyanya berupaya untuk meningkatkan perannya sebagai wakil rakyat yang secara aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan di daerah masing-masing dengan sebaik-baiknya. Instrumen yang dapat digunakan untuk itu adalah segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan rencana anggaran yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.
Setiap anggota DPRD semestinya menyadari dan melaksanakan fungsi-fungsi yang melekat pada dirinya sebagai anggota DPRD (fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan) secara optimal. DPRD dalam melaksanakan fungsi tersebut perlu menghimpun dukungan informasi seluas-luasnya dari masyarakat. Artinya, DPRD membuka peran serta atau partisipasi aktif masyarakat untuk turut melakukan pengawasan terhadap pemerintah daerah termasuk dalam mengawasi sepak terjang DPRD itu sendiri.
Banyak cara yang dapat dilakukan oleh DPRD untuk mengatasi berbagai kekurangan dan kelemahannya. DPRD dimungkinkan untuk menggunakan tenaga ahli atau pakar di bidangnya yang berasal dari luar anggota DPRD. Para ahli atau pakar dapat direkrut oleh DPRD menjadi staf ahli atau dalam bentuk mitra bestari.
Para anggota DPRD juga harus rajin mengumpulkan informasi dari masyarakat. Informasi dari masyarakat dapat dikumpulkan dengan berbagai cara, seperti penjaringan informasi melalui kotak pos, layanan pengaduan melalui telepon/handphone, penjaringan informasi melalui media elektronik seperti internet (website, facebook, e-mail dan sebagainya), melaui media massa, dan penjaringan informasi langsung ke sumbernya melalui kunjungan secara berkala dan inspeksi mendadak ke masyarakat.
Semua informasi yang dibutuhkan oleh DPRD tersedia dalam masyarakat, tergantung bagaimana DPRD dapat menggali informasi yang mereka dibutuhkan. DPRD semestinya menjalin hubungan baik dengan semua komponen masyarakat di berbagai level dan bidang seperti LSM, tokoh agama, tokoh pemuda, mahasiswa, pengusaha, organisasi profesi, budayawan, seniman, tokoh pendidikan, forum Kepala Desa, organisasi kerukunan tani dan nelayan, majelis ta’lim dan sebagainya.
Hal ini penting dilakukan mengingat intensitas DPRD dalam menjalin komunikasi dengan pihak masyarakat relatif terbatas. Selama ini terkesan bahwa DPRD kurang dekat dengan warga masyarakat yang diwakilinya. DPRD cenderung sibuk dengan kepentingan dan urusannya sendiri, sehingga kepentingan masyarakat yang diwakilinya cenderung terabaikan. Kondisi ini memunculkan kesan dalam masyarakat, seolah-olah para anggota DPRD hanya membutuhkan rakyat atau mau dekat dengan rakyat pada saat pemilihan umum saja, setelah terpilih dan dilantik menjadi anggota DPRD rakyat ditinggalkan.
Langkah mendasar untuk menguatkan fungsi pengawasan (Malik, M., 2008) dapat dilakukan sebagai berikut :
   (1)            Merumuskan batasan tentang lingkup kerja dan prioritas pengawasan;
   (2)            Merumuskan standar akuntabilitas yang baku dalam pengawasan yang dapat diterima oleh lembaga yang menjadi sasaran dan mitra pengawasannya. Standar akuntabilitas yang baku harus dimiliki dan dipahami oleh DPRD, agar dapat menghindarkan diri dari politisasi fungsi pengawasan dan terhindar dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkannya;
   (3)            Merumuskan standar atau ukuran yang jelas untuk menentukan sebuah kebijakan publik dikatakan berhasil, gagal atau menyimpang dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah ditetapkan;
   (4)            Merumuskan rekomendasi serta tindak lanjut dari hasil pengawasan, baik itu pada tingkat kebijakan, proyek, atau kasus-kasus tertentu. Semua itu harus dirumuskan dalam Tata Tertib DPRD, sehingga alat kelengkapan dewan yang akan melakukan fungsi pengawasan memiliki satu pemahaman yang sama meskipun berasal dari fraksi yang berbeda-beda.
Perlu diingat bahwa Kepala Daerah sebagai mitra kerja DPRD tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD, melainkan hanya sebatas menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD yang berupa progress report kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Berarti bahwa pengawasan yang dilakukan oleh DPRD tidak lagi dalam kapasitas untuk menerima atau menolak pertanggungjawaban Kepala Daerah.
Pemerintah dan DPRD bukanlah berada pada posisi yang saling berhadapan, oleh karena itu memposisikan Pemerintah Daerah dan DPRD pada dua kutub yang berlawanan: antara utara - selatan atau timur - barat adalah sebuah tindakan yang tidak tepat dalam kontek otonomi daerah, karena kedua lembaga publik ini merupakan bagian dari Pemerintahan Daerah.












BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
Pengawasan merupakan salah satu fungsi utama yang melekat pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) selain fungsi legislasi dan anggaran. Seyogyanya aspirasi masyarakat dalam bidang pengawasan, secara melembaga sudah terwakili melalui wakil-wakilnya yang duduk di DPRD. Fungsi pengawasan ini diharapkan bisa berjalan efektif sesuai harapan masyarakat, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan DPRD bertujuan untuk menjamin agar pemerintah daerah menjalankan programnya sesuai dengan rencana dan ketentuan perundangan yang berlaku.
Fungsi pengawasan DPRD sesungguhnya merupakan sistem pengawasan politis yang lebih bersifat strategis dan bukan pengawasan teknis administrasi. Pengawasan politis sangat terkait dengan kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk memastikan bahwa pemerintah daerah berpihak pada kepentingan masyaraka Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sampai saat ini dinilai masih belum optimal dalam mengawasi jalannya pemerintahan di daerah. Fungsi pengawasan yang dijalankan DPRD belum/tidak dirasakan masyarakat sehingga timbul anggapan bahwa pengawasan DPRD kurang efektif dan tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
Berbagai cara dapat dilakukan oleh para anggota DPRD dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan fungsi pengawasan dengan mengefektifkan penjaringan informasi dari masyarakat, antara lain : mengoptimalkan layanan pengaduan melalui penyediaan kotak pos, telepon/handphone, media elektronik, media massa dan penjaringan informasi langsung ke sumbernya melalui kunjungan secara berkala dan inspeksi mendadak ke masyarakat.
Hal-hal mendasar yang perlu dibenahi dalam upaya mengoptimalkan fungsi pengawasan DPRD antara lain;
1.      Merumuskan batasan lingkup kerja dan prioritas pengawasan;
2.      Merumuskan standar akuntabilitas yang baku dalam pengawasan;
3.      Merumuskan standar atau ukuran yang jelas untuk menentukan sebuah kebijakan publik dikatakan berhasil, gagal atau menyimpang dari RKPD yang telah ditetapkan; dan
4.      Merumuskan rekomendasi serta tindak lanjut dari hasil pengawasan.

3.2 Saran
Dalam pelaksanaan fungsinya, DPRD seyogyanya membentuk/membuat peraturan atau pedoman pokok yang dapat menguatkan posisi DPRD dalam menjalankan tugas dan wewenangnya agar bisa berperan dalam pengawasan secara optimal.
DPRD juga perlu untuk membuka/menyediakan wadah komunikasi yang setiap saat dapat diakses secara mudah, murah dan luas oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan informasi kepada DPRD.
Mengingat DPRD terdiri dari individu-individu dengan beragam latar belakang. Untuk memperkuat kemampuan DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan, maka perlu dilakukan kegiatan orientasi bagi anggota dewan secara terarah dan berkesinambungan sampai mereka betul-betul dapat memahami tugas dan fungsinya.





DAFTAR PUSTAKA

A.    Buku
Isra, Saldi, 2010, Pergeseran Fungsi Legislasi. Cet. 2. Jakarta: Penerbit Rajawali Pers
Sujamto, 1987, Aspek-Aspek Pengawasan Di Indonesia. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika

B.     Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. No. 22 Tahun 2003, LN No. 92 Tahun 2003
Indonesia, Undang-Undang Tentang Pemerintahan Daerah. No. 32 Tahun 2004, LN No. 125 Tahun 2004, TLN No. 4437

C.    Internet
Chatib Basri, “Indonesia lemah masalah pengawasan”. http://archive.org/details/ ChatibBasri-IndonesiaLemahMasalahPengawasanInfrastruktur. Diunduh 5 Oktober 2013


Muhi Ali Hanapiah. “Optimalisasi Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan”. https://encrypted.google.com/url?q=http://muhammadyusufstia.blogspot.com/2011/10/koordinasi-dan-pengawasan.html&sa=U&ei=D2uIUv25E8uFr QeFq4DoCw&ved=0CDMQFjAG&usg=AFQjCNGh91UNx_fHR_QbyWF_JiY2KskHEQ . Diunduh 16 November 2013
Kartiwa H.A. “Implementasi Peran dan Fungsi DPRD dalam Rangka Mewujudkan “good governance” https://sites.google.com/site/ karawangcocc/peran-dprd-dlm-desentralisasi/peran-dan-fungsi-dprd-dlm mewujudkan-good-gaverman. Diunduh 16 November 2013
Priyono Wahyu, “Optimalisasi Fungsi DPRD Dalam Pengawasan Pemerintah Daerah”. https://pekikdaerah.wordpress.com/artikel-makalah/optimalisasi-fungsi-dprd-dalam-pengawasan-pemerintah-daerah/ . Diunduh 16 November 2013