Perbandingan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah
Daerah
BAB I
PENDAHULUAN
Undang-undang akan selalu
berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam
undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga
dengan undang-undang tentang Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang
digunakan adalah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu
diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir digunakan sekarang
adalah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU
No.18 tahun 1965.
Mengenai Pemerintahan
Daerah, diatur dalam Pasal 18 UUD 1945 yang selengkapnya berbunyi:
“Pembagian Daerah
Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya
ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan
dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah
yang bersifat istimewa ”
Dari ketentuan pasal
tersebut dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.
Wilayah Indonesia dibagi
ke dalam daerah-daerah, baik yang bersifat otonom maupun yang bersifat
administratif
2.
Daerah-daerah itu
mempunyai pemerintahan
3.
Pembagian wilayah dan
bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan atau atas kuasa UU
4.
Dalam pembentukan
daerah-daerah itu, terutama daerah-daerah otonom dan dalam menentukan susunan
pemerintahannya harus diingat permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara
dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
Dalam makalah ini, akan
kami bahas mengenai perbedaan antara UU No. 22 tahun 1999 dengan UU No. 32
tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
UU No. 22 Tahun 1999
UU No.22
tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ditetapkan pada 7 Mei 1999 dan berlaku
efektif sejak tahun 2000. Undang-undang ini dibuat untuk memenuhi tuntutan
reformasi, yaitu mewujudkan suatu Indonesia baru, Indonesia yang lebih
demokratis, lebih adil, dan lebih sejahtera.
UU No.22
tahun 1999 membawa perubahan yang sangat fundamental mengenai mekanisme
hubungan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat. Perubahan yang jelas
adalah mengenai pengawasan terhadap Daerah. Pada masa lampau , semua Perda dan
keputusan kepala daerah harus disahkan oleh pemerintah yang lebih tingkatannya,
seperti Mendagri untuk pembuatan Perda Provinsi/ Daerah Tingkat I, Gubernur
Kepala Daerah mengesahkan Perda Kabupaten/ Daerah Tingkat II.
Dengan
berlakunya UU No.22 tahun 1999, Daerah hanya diwajibkan melaporkan saja kepada
pemerintah di Jakarta. Namun, pemerintah dapat membatalkan semua Perda yang
bertentangan dengan kepentingan umum atau dengna peraturan puerundangan yang
lebih tinggi tingkatannya atau peraturan perundangan yang lain. (Pasal 114 ayat
1).
Ada
beberapa ciri khas yang menonjol dari UU ini:
1.
Demokrasi dan
Demikratisasi, diperlihatkan dalam dua hal, yaitu mengenai rekrutmen pejabat
Pemda dan yang menyangkut proses legislasi di daerah.
2.
Mendekatkan pemerintah dengan
rakyat, titik berat otonomi daerah diletakkan kepada Daerah Kabupaten dan Kota,
bukan kepada Daerah Propinsi.
3.
Sistem otonomi luas dan
nyata, Pemda berwenang melakukan apa saja yang menyangkut penyelenggaraan
pemerintah, kecuali 5 hal yaitu yang berhubungan dengan
kebijaksanaan-kebijaksanaan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan
negara, moneter, sistem peradilan, dan agama.
4.
Tidak menggunakan sistem
otonomi bertingkat, Daerah-daerah pada tingkat yang lebih rendah
menyelenggarakan urusan yang bersifat residual, yaitu yang tidak
diselenggarakan oleh Pemda yang lebih tinggi tingkatannya.
5.
No mandate without
founding, penyelenggaraan tugas pemerintah di Daerh harus dibiayai dari dana
Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara.
6.
Penguatan rakyat melalui
DPRD, penguatan tersebut baik dalam proses rekrutmen politik lokal, ataupun
dalam pembuatan kebijakan publik di Daerah.
2.
UU No. 32 Tahun 2004
Dengan
diundangkannya UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pada tanggal 15
Oktober 2004, UU No.22 tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi. Sebenarnya
antara kedua undang-undang tersebut tidak ada perbedaan prinsipal karena
keduanya sama-sama menganut asas desentralisasi. Pemerintah Daerah berhak
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonnomi dan
tugas pembantuan. Otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
UU No.32
tahun 2004 mengatur hal-hal tentang; pembentukan daerah dan kawasan khusus,
pembagian urusan pemerintahan, penyelenggaraan pemerintahan, kepegawaian
daerah, perda dan peraturan kepala daerah, perencanaan pembangunan daerah,
keuangan daerah, kerja sama dan penyelesaian perselisihan, kawasan perkotaan,
desa, pembinaan dan pengawasan, pertimbangan dalamkebijakan otonomi daerah.
Menurut
UU No.32 tahun 2004 ini, negara mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintah daerah yang bersifat khusus dan istimewa. Sehubungan dengan daerah
yang bersifat khusus dan istimewa ini, kita mengenal adanya beberapa bentuk
pemerintahan yang lain, seperti DKI Jakarta, DI Aceh, DI Yogyakarta, dan provinsi-provinsi
di Papua.
Bagi
daerah-daerah ini secara prinsip tetap diberlakukan sama dengan daerah-daerah
lain. Hanya saja dengan pertimbangan tertentu, kepada daerah-daerah tersebut,
dapat diberikan wewenang khusus yang diatur dengan undang-undang. Jadi, bagi
daerah yang bersifat khusus dan istimewa, secara umum berlaku UU No.32 tahun
2004 dan dapat juga diatur dengan UU tersendiri.
Ada
perubahan yang cukup signifikan untuk mewujudkan kedudukan sebagai mitra
sejajar antara kepala derah dan DPRD yaitu kepala daerah dan wakil kepala
daerah dipilih langsung oleh rakyat dan DPRD hanya berwenang meminta laporan
keterangan pertanggung jawaban dari kepala daerah.
Di
daerah perkotaan, bentuk pemerintahan terendah disebut “kelurahan”. Desa yang
ada di Kabupaten/Kota secara bertahap dapat diubah atau disesuaikan statusnya
menjadi kelurahan sesuai usul dan prakarsa pemerintah desa, bersama Badan
Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan perda. Desa menjadi kelurahan tidak
seketika berubah dengan adanya pembentukan kota, begitu pula desa yang berada
di perkotaan dalam pemerintahan kabupaten.
UU
No.32/2004 mengakui otonomi yang dimiliki desa ataupun dengan sebutan lain.
Otonomi desa dijalankan bersama-sama oleh pemerintah desa dan badan
pernusyawaratan desa sebagai perwujudan demokrasi.
BAB III
KESIMPULAN
Istilah
|
UU No.22/1999
|
UU No.32/2004
|
Pemerintah Pusat
|
Perangkat NKRI yang terdiri dari presiden beserta para menteri
menurut asas desentralisasi
|
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945
|
Desentralisasi
|
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah
otonom dalam kerangka NKRI
|
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
|
Dekonsentrasi
|
Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur
sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah
|
Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada
Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal wilayah
tertentu
|
Tugas pembantuan
|
Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa, dari daerah
ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana,
dan prasarana serta SDM dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan
mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan
|
Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari
pemerintah provinsi kepada kabupatean/kota dan/atau desa serta dari
pemerintah kabupatean/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu
|
Otonomi daerah
|
Kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasar aspirasi
masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
|
Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
|
Daerah otonom
|
Keaatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah
tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam NKRI
|
Keaatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintaha dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam NKRI
|
Wilayah admininstrasi
|
Wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah
|
|
Kelurahan
|
Wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau
daerah kota di bawah kecamatan
|
|
Pemerintah daerah
|
Kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai
badan eksekutif daerah
|
Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemda
|
Pemerintahan daerah
|
Penyelenggaraan Pemda otonom oleh Pemda dan DPRD dan/ atau
daerah kota di bawah kecamatan
|
Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem prinsip
NKRI
|
Desa
|
Kesatuan wilayah masyarakat hukum yang memiliki kewenangan
untuk mengatur menurut asas desentralisasi
|
Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar