Laman

Rabu, 26 Juni 2013

Otonomi Daerah dan Pemekaran Wilayah (Tugas Ujian Nindya Praja IPDN Kampus Papua Semester V)

Pendahuluan
            Undang–Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang “Pemerintahan daerah” dan Undang–Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang “Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah” akan memberikan peluang bagi pemerintah kabupaten/kota untuk mengatur rumah tangga sendiri serta merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mengacu pada pedoman yang ada,pelaksanaan proyek-proyek pembagunan APBD pada hakekatnya merupakan salah satu instrument kebijakan yang di pakai sebagai alat untuk menigkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan  masyarakat di daerah.
            Pemberian kewenangan (devolution of authority) kepada unit-unit atau satuan pemerintah yang lebih rendah dan lebih kecil merupakan kebutuhan yang mutlak dan tidak dpat di hindari. Mengingat begitu tinggi tingkat fragmentasi social dalam sebuah Negara, maka ada hal-hal tertentu yang harus diselenggarakan secara lokal, dimana pemerintah daerah akan lebih baik menyelenggarakan ketimbang dilakukan secara nasional dan sentralistik. Pemerintah nasional dalam hal ini akan berfungsi menyiapkan pedoman-pedoman umum yang dijadikan parameter bagi penyelengaraan pemerintahan agar pemerintah daerah tidak menyimpang dari prinsip Negara kesatuan.
            Dengan desentralisasi diharapkan akan mampu menghasilkan pemerintah daerah otonom yang efisien,efektif,akuntabel,transparan, dan responsive secara berkesinambungan. Upaya-upaya ini jelas akan mewujudkan suatu proses pembagunan yang berkelanjutan (sustainable development) dengan tingkat efektivitas yang tinggi demi kemakmuran bangsa dan Negara.
            Mengiringi dinamika politik yang berkembang sejak awal era reformasi khususnya berkaitan dengan diberlakukannya UU nomor 22 tahun 1999 bermunculan keinginan berbagai daerah untuk memekarkan diri membentuk daerah otonom baru. Untuk itu pemerintah menerbitkan PP nomor 129 tahun 2000 tentang Pemekaran Daerah yang mengatur antara lain tentang instrumen prosedural dan instrument persyaratan pemekaran daerah.
            Fenomena pemekaran daerah telah menimbulkan sikap pro dan kontra di berbagai kalangan politisi, tokoh masyarakat, pejabat pemerintah, dan di antara para pakar. Mereka memperdebatkan manfaat ataupun kerugian yang timbul dari banyaknya wilayah yang dimekarkan. Berbagai pandangan dan opini disampaikan untuk mendukung sikap masing-masing pihak. Ada yang menyatakan bahwa pemekaran telah membuka peluang terjadinya bureaucratic and political rent-seeking, yakni kesempatan untuk memperoleh keuntungan dana, baik dari pemerintah pusat maupun dari penerimaan daerah sendiri. Hal ini menyebabkan terjadinya suatu perekonomian daerah berbiaya tinggi. Lebih jauh lagi timbul pula tuduhan bahwa pemekaran wilayah merupakan bisnis kelompok elit di daerah yang sekedar menginginkan jabatan dan posisi
            Di sisi lain, banyak pula argumen yang diajukan untuk mendukung pemekaran, yaitu antara lain adanya kebutuhan untuk mengatasi jauhnya jarak rentang kendali antara pemerintah dan masyarakat, serta memberi kesempatan pada daerah untuk melakukan pemerataan pembangunan. Alasan lainnya adalah diupayakannya pengembangan demokrasi lokal melalui pembagian kekuasaan pada tingkat yang lebih kecil. Terlepas dari masalah pro dan kontra, perangkat hukum dan perundangan yang ada, yaitu Peraturan Pemerintah No. 129/2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, memang masih dianggap memiliki banyak kekurangan. Hal inilah yang mengakibatkan mudahnya satu proposal pemekaran wilayah pemerintahan diloloskan.

Permasalahan Otonomi Daerah
            Era otonomi daerah yang bergulir sejak tahun 2001, memunculkan banyak tantangan sulit yang harus dihadapi pemerintah dalam tahun terakhir dan mendatang. Tantangan tersebut dapat berupa kekacauan ekonomi, perubahan nilai privatisasi, pelayanan publik, efektivitas dan efesiensi anggaran, batas pungutan pajak dan tuntutan pensejahteraan masyarakat. Gejolak yang semakin meningkat dan saling bertautan ini memerlukan tanggapan serius dari pemerintah pusat dan daerah.
Pertama, pemerintah harus berfikir strategis yang sebelumnya tidak pernah dilakukan. Kedua, pemerintah harus menerjemahkan inputnya untuk strategis yang efektif untuk menenggulangi lingkungan yang terbuka. Ketiga, pemerintah harus mengembangkan alasan yang yang diperlukan untuk meletakkan landasan bagi pemakai dan pelaksanaan strateginya.
            Wujud usaha yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dengan daerah. Undang-Undang tersebut menjelaskan konsep otonomi daerah, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, pemerintah daerah berkewajiban menetapkan visi, misi, tujuan, strategi, program dan kegiatan daerah yang terlebih dahulu harus mendapatkan pengesahan dari DPRD masing-masing kabupaten/kota.
            Pergeseran yang signifikan terhadap pengelolaan keuangan daerah menuntut kemandirian daerah mengatur rumah tangganya dengan berbagai strategi, alokasi dan prioritas belanja. Fakta dilapangan menunjukan bahwa lemahnya perencanaan pengalokasian belanja memunculkan ketidakefesienan kinerja pemerintah. Ketidakefesienan kinerja pemerintah dikarenakan kurang transparan, kurang benar, kurang cepat dan kurang akurat dalam menyusun akuntabilitas. Hal ini akan membuka kemungkinan terjadinya penyelewengan, penyimpangan, penyalahgunaan kekuasaaan, korupsi, kolusi, nepotisme dan tindakan negatif lainnya.
Pada masa lalu, pengerukan potensi daerah ke pusat terus dilakukan dengan dalih pemerataan pembangunan. Alih-alih mendapatkan manfaat dari pembangunan, daerah justru mengalami proses pemiskinan yang luar biasa. Dengan kewenangan tersebut tampaknya banyak daerah yang optimis bakal bisa mengubah keadaan yang tidak menguntungkan tersebut. Tanpa disadari, beberapa dampak yang tidak menguntungkan bagi pelaksanaan otonomi daerah telah terjadi. Ada beberapa permasalahan yang dikhawatirkan bila dibiarkan berkepanjangan akan berdampak sangat buruk pada susunan ketatanegaraan Indonesia.
Masalah-masalah tersebut antara lain yaitu:
1.      Adanya eksploitasi Pendapatan Daerah
Salah satu konsekuensi otonomi adalah kewenangan daerah yang lebih besar dalam pengelolaan keuangannya, mulai dari proses pengumpulan pendapatan sampai pada alokasi pemanfaatan pendapatan daerah tersebut. Dalam kewenangan semacam ini sebenarnya sudah muncul inherent risk, risiko bawaan, bahwa daerah akan melakukan upaya maksimalisasi, bukan optimalisasi, perolehan pendapatan daerah.
Upaya ini didorong oleh kenyataan bahwa daerah harus mempunyai dana yang cukup untuk melakukan kegiatan, baik itu rutin maupun pembangunan. Daerah harus membayar seluruh gaji seluruh pegawai daerah, pegawai pusat yang statusnya dialihkan menjadi pegawai daerah, dan anggota legislatif daerah. Di samping itu daerah juga dituntut untuk tetap menyelenggarakan jasa-jasa publik dan kegiatan pembangunan yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
2.      Pemahaman terhadap konsep desentralisasi dan otonomi daerah yang belum mantap
Tujuan otonomi daearah membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan domestik, sehingga pemerintah pusat berkesempatan mempelajari, memahami dan merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat dari padanya. Pemerintah hanya berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro nasional yang bersifat strategis.
Periode yang tengah dialami oleh Indonesia pasca dikeluarkannya UU No. 22/ 1999 yaitu periode transisi atau masa peralihan sistem. Artinya, secara formal sistem telah berubah dari sentralistik menjadi desentralisasi. Tetapi, mentalitas dari aparat pemerintah baik pusat maupun daerah masih belum mengalami perubahan yang mendasar. Hal ini terjadi karena perubahan sistem tidak dibarengi penguatan kualitas sumber daya manusia yang menunjang sistem pemerintahan yang baru.
Pelayanan publik yang diharapkan, yaitu birokrasi yang sepenuhnya mendedikasikan diri untuk untuk memenuhi kebutuhan rakyat “sebagai pengguna jasa” adalah pelayanan publik yang ideal. Untuk merealisasikan bentuk pelayanan publik yang sesuai dengan asas desentralisasi diperlukan perubahan paradigma secara radikal dari aparat birokrasi sebagai unsur utama dalam pencapaian tata pemerintahan lokal.
3.      Penyediaan aturan pelaksanaan otonomi daerah yang belum memadai
UU No 22/1999 dan UU No 25/1999 memberikan kerangka yang cukup ideal bagi terwujudnya keadaan politik lokal yang dinamis dan demokratis di setiap daerah. Namun, praktik-praktik politik yang menyusul setelah itu masih belum sepenuhnya memperlihatkan adanya otonomi yang demokratis. Setidaknya terdapat dua penyebab utama mengapa hal ini bisa terjadi.
Pertama, pemerintah pusat rupanya tak kunjung serius memberikan hak otonomi kepada pemerintahan di daerah. Ketidakseriusannya dapat dilihat dari pembiaran pemerintah pusat terhadap berbagai peraturan perundang-undangan lama yang tidak lagi sesuai dengan UU otonomi yang baru. Padahal, ada ratusan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan berbagai peraturan lainnya yang harus disesuaikan dengan kerangka otonomi daerah yang baru. Ketiadaan aturan pelaksanaan baru yang mendukung otonomi daerah yang demokratis menjadikan kedua UU menyangkut otonomi daerah itu mandul dan tak efektif. Sementara di tingkat daerah, ketiadaannya telah melahirkan kebingungan.
Kedua, desentralisasi telah menggelembungkan semangat yang tak terkendali di kalangan sebagian elit di daerah sehingga memunculkan sentimen kedaerahan yang amat kuat. Istilah “putra daerah” mengemuka di mana-mana mewakili sentimen kedaerahan yang terwujud melalui semacam keharusan bahwa kursi puncak pemerintahan di daerah haruslah diduduki oleh tokoh-tokoh asli dari daerah bersangkutan. Hal ini tentu saja bukan sesuatu yang diinginkan apalagi menjadi tujuan pelaksanaan otonomi daerah. Bagaimanapun, fenomena “putra daerah” itu begitu meruak di berbagai daerah.
Secara formal normatif, arah desentralisasi sudah cukup baik. Namun, dalam tataran empiris komitmen pemerintah pusat tidak konsisten. Praktek-praktek monopoli dan penguasaan urusan-urusan strategis yang menyangkut pemanfaatan sumber daya alam termasuk perizinan di daerah, dikuasai pusat.
Intervensi pusat pada daerah begitu besar. Penyerahan urusan/wewenangan yang semestinya dilakukan dengan penyerahaan sumber keuangan tidak dilakukan. Pusat melakukan penganggaran pembangunan daerah tanpa melibatkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pembiayaan fungsi-fungsi pemerintahan di daerah lebih dominan berasal dari APBN, yang semestinya diserahkan sebagai dana perimbangan untuk APBD.
4.      Kondisi SDM aparatur pemerintahan yang belum menunjang sepenuhnyapelaksanaan otonomi daerah
Penyelenggaraan otonomi daerah yang sehat dapat di wujudkan pertama-tama dan terutama ditentukan oleh kapasitas yang dimiliki manusia sebagai pelaksananya. Penyelenggaraan otonomi daerah hanya dapat berjalan dengan sebaik-baiknya apabila manusia pelaksananya baik, dalam arti mentalitas maupun kapasitasnya.
Pentingnya posisi manusia pelakana ini karena manusia merupakan unsur dinamis dalam organisasi yang bertindak/berfungsi sebagai subjek penggerak roda organisasi pemerintahan. Oleh sebap itu kualitas mentalitas dan kapasitas manusia yang kurang memadai dengan sendirinya melahirkan impikasi yang kurang menguntungkan bagi penyelenggaraan otonomi daerah. Manusia pelaksana pemerintah daerah dapat di kelompokkan menjadi:
-        Pemerintah daerah yang terdiri dari kepala daerah dan dewan perwakilan daerah (DPRD)
-        Alat-alat perlengkapan daerah yakni aparatur daerah dan pegawai daerah
-        Rakyat daerah yakni sebagai komponen environmental (lingkungan)yang merupakan sumber energi terpenting bagi daerah sebagai organisasi yang bersifat terbuka.
5.      Korupsi di Daerah
Fenomena lain yang sejak lama menjadi kekhawatiran banyak kalangan berkaitan dengan implementasi otonomi daerah adalah bergesernya praktik korupsi dari pusat ke daerah. Sinyal elemen ini menjadi semakin beralasan ketika terbukti bahwa banyak pejabat publik yang masih mempunyai kebiasaan menghambur-hamburkan uang rakyat untuk piknik ke luar negeri dengan alasan studi banding. Juga, mulai terdengar bagaimana anggota legislatif mulai menggunakan kekuasaannya atas eksekutif untuk menyetujui anggaran rutin DPRD yang jauh lebih besar dari pada sebelumnya.
Sumber praktik korupsi lain yang masih berlangsung terjadi pada proses pengadaan barang-barang dan jasa daerah (procurement). Seringkali terjadi harga sebuah item barang dianggarkan jauh lebih besar dari harga pasar. Kolusi antara bagian pengadaan dan rekanan sudah menjadi hal yang jamak. Pemberian fasilitas yang berlebihan kepada pejabat daerah juga merupakan bukti ketidakarifan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah. Hibah dari pihak ketiga kepada pejabat daerah sudah menjadi hal biasa yang tidak pernah diributkan dari dulu.
6.      Adanya potensi munculnya konflik antar daerah
Ada gejala cukup kuat dalam pelaksanaan otonomi daerah, yaitu konflik horizontal yang terjadi antara pemerintah provinsi dengan pemerntah kabupaten /kota, sebagai akibat dari penekanan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 yang menekankan bahwa tidak ada hubungan hierarkhis antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota,sehingga pemerintah kabupaten / kota menganggap kedudukannya sama dan tidak taat kepada pemerintah provinsi. Ada arogansi pemerintah kabupaten /kota, karena tidak ada sanksi apabila ada pelanggaran dari pemerintah kabupaten /kota.
Selain itu, ancaman disintegrasi juga dapat memicu sebuah konflik. Paham pelimpahan wewenang yang luas kepada daerah merupakan politik belah bambu yang telah lama dipupuk sejak zaman penjajahan. Otonomi daerah telah mengkotak-kotakan wilayah menjadi daerah basah dan daerah kering. Pengkavlingan ini semakin mencuatkan ketimpangan pembangunan antara daerah kaya dan daerah miskin. Adanya potensi sumber daya alam di suatu wilayah, juga rawan menimbulkan perebutan dalam menentukan batas wilayah masing-masing. Konflik horizontal sangat mudah tersulut.
            Di era otonomi darah tuntutan pemekaran wilayah juga semakin kencang dimana-mana. Pemekaran ini telah menjadikan NKRI terkerat-kerat menjadi wilayah yang berkeping-keping. Satu provinsi pecah menjadi dua-tiga provinsi, satu kabupaten pecah menjadi dua-tiga kabupaten, dan seterusnya. Semakin berkeping-keping NKRI semakin mudah separatisme dan perpecahan terjadi. Dari sinilah bahaya disintegrasi bangsa sangat mungkin terjadi, bahkan peluangnya semakin besar karena melalui otonomi daerah campur tangan  asing semakin mudah menelusup hingga ke desa-desa. Melalui otonomi daerah, bantuan-bantuan keuangan bisa langsung menerobos ke kampung-kampung.

Pemekaran Wilayah
Di Indonesia, pola perkembangan wilayah sebelum tahun 1998 mengalami perubahan sejak bergulirnya era reformasi setelah tahun 1998. Fenomena tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan kebijakan sentralisasi menjadi desentralisasi (otonomi daerah).  Kebijakan tersebut tertuang dalam UU No. 2 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diganti dengan UU No. 32 tahun 2004. Dalam rangka implementasi kebijakan tersebut maka dikeluarkan PP No. 129 tahun 2000 tentang persyaratan dan tata cara pembentukan daerah otonom baru, penghapusan dan penggabungan daerah otonom. Peraturan Pemerintah tersebut kemudian diganti dengan PP No. 78 tahun 2007.
Kebijakan otonomi daerah sesungguhnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam naungan wilayah NKRI yang semakin kokoh melalui strategi pelayanan kepada masyarakat yang semakin efektif dan efisien dan adanya akselerasi pertumbuhan dan perkembangan potensi daerah yang semakin cepat. Dalam bahasa yang sederhana yaitu untuk mewujudkan pembangunan yang lebih adil dan lebih merata.
Masing masing daerah otonom didorong dan dipacu untuk tumbuh dan berkembang secara mandiri sesuai kewenangan yang diberikan untuk mengelola potensi daerahnya masing masing. Dengan demikian diharapkan bangsa Indonesia di masa datang akan lebih mampu bersaing dengan bangsa bangsa lain di dunia dalam persaingan global yang semakin ketat.
Seiring dengan perjalanan implementasi kebijakan otonomi daerah di Indonesia muncul berbagai persoalan yang memerlukan usaha usaha perbaikan baik dalam substansi peraturan perundangan maupun teknis pelaksanaan di lapangan. Beberapa masalah yang dipandang sangat penting untuk segera diatasi adalah  (Kemendagri, 2010):
-        Dalam kurun waktu 10 tahun sejak tahun 1999 telah terbentuk daerah otonom baru sebanyak 205 buah yang terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten dan 34 Kota. Dengan perkataan lain terjadi peningkatan  64% dari jumlah daerah otonom tahun 1998 atau secara rata rata dalam satu tahun lahir 20 daerah otonom baru.
-        Banyaknya daerah otonom baru tersebut memiliki implikasi terhadap semakin besarnya dana pembangunan daerah otonom baru yang dialokasikan dari APBN. Pada tahun 2002 dialokasikan DAU sebesar Rp. 1.33 triliun, tahun 2003 sebesar Rp. 2.6 triliun dan pada tahun 2010 sebesar Rp. 47.9 triliun.
-        Beberapa fakta yang dijumpai antara lain adalah adanya daerah otonom baru ternyata memiliki jumlah penduduk sangat sedikit bahkan ada sebuah daerah otonom kabupaten baru hanya berpenduduk kurang dari 12.000 jiwa. Fakta lain adalah jumlah dan kualitasSDM sebagai personil Pemerintah Daerah sangat minim, kurang tersedianya prasarana dan sarana pemerintahan dan munculnya berbagai konflik masyarakat lokal yang mengiringi proses otonomi daerah antara lain akibat persoalan batas wilayah.
Hal hal di atas adalah sebagian masalah yang timbul pada saat awal digulirkannya kebijakan otonomi daerah dan pemekaran daerah berdasarkan perangkat UU dan peraturan pelaksanaannya. Perangkat peraturan pelaksanaannya inilah yang kemudian perlu disempurnakan sebagai salah satu alternatif untuk menghindari timbulnya masalah yang sama di masa yang akan datang.
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap daerah otonom hasil pemekaran daerah selama kurun waktu 10 tahun yang dipandang kurang memuaskan maka dicanangkan kebijakan pemberhentian sementara (moratorium) terhadap pembahasan usulan daerah otonom baru pada tahun 2010. Seiring dengan keputusan moratorium tersebut dilakukan upaya komperhensif untuk menata kembali daerah otonom yang sudah ada dan secara khusus menetapkan strategi untuk menangani usulan daerah otonom baru antara lain dengan menetapkan persyaratan teknis meliputi parameter dan indikator yang harus dipenuhi.
Pada tahun 2011 secara administratif wilayah Indonesia terbagi dalam 33 provinsi, 398 kabupaten dan 93 kota. Berdasarkan luasnya, wilayah provinsi paling kecil adalah provinsi Bali dan DI Yogyakarta, sedangkan yang paling luas adalah provinsi provinsi di Kalimantan kecuali Kalimantan Selatan dan Papua. Wilayah wilayah provinsi yang paling luas inilah, dari segi luas wilayah, memiliki potensi untuk dimekarkan di masa datang.

Pemekaran Daerah Periode 1999-2011
Sejak era reformasi tahun 1998, potret pembangunan wilayah di Indonesia mengalami perubahan yang signifikan. Kewenangan kepala daerah (gubernur, bupati dan wali kota) dalam mengembangkan wilayah tercermin dari berbagai kebijakan yang tertuang dalam peraturan daerah (perda) sesuai UU Otonomi Daerah.
Pelaksanaan kegiatan pembangunan didasarkan pada rencana pembangunan daerah dan rencana pembangunan idealnya disusun berdasarkan rencana tata ruang wilayah. Rencana tata ruang wilayah sebagai pedoman dalam pengelolaan wilayah disusun berdasarkan keinginan dan harapan rakyat (seluruh stake holder/pemangku kepentingan), yang secara sederhana disebut sebagai cerminan “visi” yang ditetapkan pemerintah daerah.
Rencana tata ruang wilayah (RTRW) adalah potret kondisi wilayah yang diharapkan di masa depan, sekaligus dapat memberikan gambaran bagaimana tingkat kesejahteraan rakyat yang ingin dicapai. Dokumen RTRW biasanya dilengkapi dengan deskripsi bagaimana strategi dan cara mencapainya. RTRW disusun dengan berpedoman pada rencana tata ruang nasional, artinya apabila RTRW seluruh kabupaten dan kota dirangkai menjadi satu kesatuan maka akan tampak mosaik rencana tata ruang nasional. Wajah wilayah Indonesia masa depan dapat dilihat melalui hasil mosaik tersebut.
Salah satu dokumen RTRW adalah peta dan salah satu peta yang memberikan informasi acuan pengelolaan wilayah adalah peta zonasi atau peta kawasan. Peta RTRW tersebut disusun dalam skala yang berbeda-beda sesuai kebutuhan informasi yang disajikan. Oleh karena peta RTRW sangat penting sebagai acuan pengambilan kebijakan pemerintah daerah dalam mengembangkan wilayahnya maka setiap daerah otonom harus memiliki peta RTRW.
Hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementrian Dalam Negeri menyebutkan, di samping persoalan adanya ketimpangan antara besarnya dana yang dialokasikan dengan hasil yang dicapai dalam pembangunan daerah otonom baru serta munculnya konflik horisontal yang cenderung semakin meningkat, ternyata masalah di atas juga disebabkan oleh lemahnya aturan persyaratan dan pentahapan pembentukan daerah otonom baru.
Oleh karena itu pemerintah memandang perlu mengeluarkan kebijakan penghentian sementara (moratorium) pemekaran daerah sekaligus berupaya melakukan penyempurnaan aturan pemekaran daerah, salah satu diantaranya menyempurnakan ketentuan persyaratan minimal untuk daerah otonom baru.

Perkembangan Pemekaran Daerah
Telah dikemukakan bahwa sejak tahun 1999 jumlah daerah otonom telah berkembang pesat dari 319 daerah otonom menjadi 524 daerah otonom (provinsi, kabupaten, kota). Dapat disimpulkan bahwa secara rata rata dalam kurun waktu 10 telah lahir lebih dari 20 daerah otonom baru tiap tahunnya. Hal ini berarti telah terjadi wilayah wilayah baru yang secara cepat mengalami perkembangan sebagai hasil pembangunan dengan memanfaatkan bantuan pendanaan khusus dari pemerintah pusat.
Perkembangan wilayah pada daerah daerah otonom baru sampai saat ini umumnya masih tergantung bantuan pendanaan dari pemerintah. Jika ditinjau secara teoritis desentralisasi, setelah ada keputusan politik untuk membentuk daerah otonom baru maka pemerintah (pusat) wajib memenuhi kebutuhan dana pembangunan sampai daerah tersebut mampu untuk mandiri. Oleh karena itu sesungguhnya aspek pendanaan tidak dapat dijadikan obyek masalah.
Bertambahnya 205 daerah otonom baru dapat diartikan bahwa telah terjadi perluasan wilayah terbangun (built-up area) secara progresif dan merata di berbagai pelosok Indonesia. Sudah barang tentu perkembangan wilayah seperti ini prosesnya berbeda dengan perkembangan wilayah yang terjadi secara alamiah sebagaimana dijelaskan pada awal tulisan ini. Perbedaannya adalah bahwa keberlangsungan perkembangan wilayah dalam kerangka otonomi daerah sangat tergantung pada ketersediaan anggaran dari pemerintah pusat.
Persoalannya adalah berapa lama waktu dibutuhkan untuk daerah otonom dapat berkembang secara mandiri? Apakah pemerintah memiliki anggaran yang cukup untuk memenuhi dana yang dibutuhkan untuk kegiatan pembangunan di daerah otonom baru, yang cenderung semakin besar setiap tahun?
Oleh karena itu ke depan, pemerintah perlu lebih cermat dalam memutuskan pembentukan daerah otonom baru dengan mempertimbangkan kelayakan persyaratan dan potensi wilayah antara lain dari segi kinerja keuangan pemerintah, ketersedian sumber daya-sumber daya didaerah, dimensi geografis, ekonomi dan lain sebagainya. Dengan demikian, perkembangan wilayah dari daerah otonom baru yang terbentuk dapat tumbuh dan berkembang secara mandiri tanpa ada ketergantungan dari bantuan pendanaan dari pemerintah (tidak menimbulkan beban bagi pemerintah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar